News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Bekas Menteri Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara

Putusan banding itu memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021 Putusan di Pengadilan Tipikor Edhy divonis 5 tahun penjara.
Kamis, 11 November 2021 - 13:40 WIB
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," demikian termuat dalam putusan tersebut.

Putusan banding tersebut memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.

Namun terkait dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama, menurut majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diubah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Jampidsus Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera: Kita Tunggu Penyidik

Soal Jampidsus Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera: Kita Tunggu Penyidik

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah buka suara soal namanya yang dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Ruben Onsu Gelar Pengajian Bertema Sakit Hati, Bahas Perkataan Orang Terdekat di Tengah Konflik dengan Sarwendah dan Jordi Onsu

Ruben Onsu Gelar Pengajian Bertema Sakit Hati, Bahas Perkataan Orang Terdekat di Tengah Konflik dengan Sarwendah dan Jordi Onsu

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan publik setelah membagikan momen pengajian rutin bertema sakit hati di tengah konflik panas dengan Sarwendah dan Jordi Onsu.
Rekam Jejak Rachmat Gobel, Pengusaha yang Bangun Kerajaan Panasonic Gobel hingga Jadi Wakil Ketua DPR

Rekam Jejak Rachmat Gobel, Pengusaha yang Bangun Kerajaan Panasonic Gobel hingga Jadi Wakil Ketua DPR

Mengenal rekam jejak Rachmat Gobel, mulai dari membesarkan Gobel Group, menjadi Menteri Perdagangan, Wakil Ketua DPR RI, hingga kiprahnya di dunia olahraga dan bisnis nasional.
DPC Partai Demokrat Pangkalpinang Rayakan HUT ke-25 dengan Kerja Bakti di RSIA Muhaya

DPC Partai Demokrat Pangkalpinang Rayakan HUT ke-25 dengan Kerja Bakti di RSIA Muhaya

DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang menggelar aksi kerja bakti dan donor darah untuk memperingati hari ulang tahun ke-25 Partai Demokrat yang berlangsung
Timnas Indonesia Tanpa Diaspora dari Eropa, John Herdman Sebut Skuad Garuda Bakal Tampil Nyaris Full Lokal di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Tanpa Diaspora dari Eropa, John Herdman Sebut Skuad Garuda Bakal Tampil Nyaris Full Lokal di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan tampil dengan wajah berbeda pada Piala AFF 2026 mendatang. Skuad Garuda hampir sepenuhnya mengandalkan pemain lokal pada ajang tersebut.
Gubernur Sumut Siap Sinergi dengan PSBI: Bangun SMK Pariwisata dan Integrasi PDAM di Sumut

Gubernur Sumut Siap Sinergi dengan PSBI: Bangun SMK Pariwisata dan Integrasi PDAM di Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyempaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap bersinergi dengan Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI) dalam

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI sekaligus bos Panasonic Indonesia, putranya seorang seniman dan putranya pimpin bisnis Gobel Group.
Selengkapnya

Viral