News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Mengejutkan Kasus Mutilasi Sleman, Polisi: Mereka Melakukan Kegiatan Satu Sama Lain dan Terjadi Berlebihan, Aktivitas Tak Wajar

Masyarakat dikejutkan dengan fakta-fakta tentang kasus mutilasi di Sleman. Pihak kepolisian mengungkap fakta tentang pembunuhan korban oleh pelaku W dan RD.
Rabu, 19 Juli 2023 - 18:39 WIB
Kasus Mutilasi Sleman
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Endriadi mengatakan korban dimutilasi dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian mulai dari bagian kepala, pergelangan tangan dan kaki. Kemudian kedua pelaku memotong bagian tubuh dengan cara menguliti.

"Dan untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka melakukan direbus untuk menghilangkan sidik jarinya. Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai memutilasi, kata Endriadi, potongan tubuh R dimasukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu, kedua pelaku sempat beristirahat sejenak. 

Usai beristirahat, pelaku W pergi ke wilayah Turi dan Tempel untuk mensurvei tempat yang akan digunakan membuang potongan tubuh korban.

Artikel

"Di senja harinya mereka berdua menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi di antaranya kepala mereka kubur. Kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," ungkapnya. 

"Setelah selesai mereka melakukan menghilangkan barang bukti tersebut mereka kembali ke indekos kemudian pelaku yang berasal dari luar Yogyakarta kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," sambungnya.

"Terhadap kejadian tersebut, penyidik Ditreskrimum sudah memasangkan pasal di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun," jelasnya. 

Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP seperti bunyi pasal berikut: 

“Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (apo/nsi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Teka-Teki Pemanggilan Mees Hilgers ke Timnas Indonesia: Cedera Panjang hingga Intrik Klub di Belanda

Teka-Teki Pemanggilan Mees Hilgers ke Timnas Indonesia: Cedera Panjang hingga Intrik Klub di Belanda

Di tengah persiapan matang yang dilakukan pelatih Timnas Indonesia John Herdman, satu nama yang paling dinanti kabarnya adalah bek andalan Mees Hilgers. Publik
KA Argo Bromo Anggrek Hantam KRL Jakarta di Stasiun Bekasi Timur, Sebelum Berangkat Biasakan Baca Doa Berikut

KA Argo Bromo Anggrek Hantam KRL Jakarta di Stasiun Bekasi Timur, Sebelum Berangkat Biasakan Baca Doa Berikut

Kecelakaan maut melibatkan Kereta Api Jarak Jauh KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Jakarta-Bekasi. Biasakan baca doa naik kendaraan agar mendapat perlindungan Allah
Data Terbaru Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 3 Orang Meninggal Dunia dan 29 Penumpang Terluka

Data Terbaru Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 3 Orang Meninggal Dunia dan 29 Penumpang Terluka

Data mengenai jumlah korban dalam kecelakaan maut yang melibatkan kereta jarak jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur mulai menemui titik terang, Senin (27/4). 

Trending

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan telah mendatangkan pemain baru untuk Liga Voli Korea 2026-2027. Namun sosok tersebut bukanlah Megawati Hangestri.
PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PP PBVSI resmi memanggil sebanyak 17 pemain untuk memperkuat Timnas Voli Putri Indonesia, termasuk Megawati Hangestri untuk tampil di tiga kejuaraan internasional pada pertengahan 2026.
Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Meski belum resmi bergabung namun nyatanya rumor bakal merekrut Megawati Hangestri mampu membuat popularitas Hyundai Hillstate melejit di media sosial jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral