Soal Gugatan ke BANI, Ketum Peradi: Jika Ada Conflict of Interest, Advokat Dapat Diperiksa Dewan Kehormatan
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan advokat dilarang menangani perkara bila ada benturan kepentingan. Larangan dalam kode etik itu antara lain mencakup pindah pihak yang dibela dalam kasus yang sama.
Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:03 WIB
Sumber :
- IST
Setelah ditunjuk kurator, BKUM mengikat perjanjian dengan para pemegang saham KSM. Belakangan, BKUM menilai ada pelanggaran kesepakatan oleh pemegang saham KSM.
Karena itu, BKUM mencari solusi di BANI. Dalam arbitrase, diputuskan BKUM memenangkan permohonan.
Perjanjian BKUM dan pemegang saham KSM tidak hanya dipersoalkan di BANI. AGR selaku pemegang saham MMI menggugat MMI. Sebab, AGR merasa dirugikan atas keputusan pemegang saham KSM (MMI) mengikat perjanjian dengan BKUM. Gugatan tersebut dikabulkan. (ebs)
Load more