News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Uji Materi Batas Usia Cawapres, PAN Dukung Apapun Putusan MK

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penuh apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres
Senin, 7 Agustus 2023 - 13:45 WIB
Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penuh apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres.

Diketahui, uji materi terkait revisi usia minimal capres dan cawapres itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka meminta MK mengabulkan gugatannya agar WNI berusia minimal 35 tahun bisa maju capres-cawapres di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“PAN akan mengembalikan kepada keputusan MK karena keputusan MK final dan mengikat. Apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Viva mengatakan partainya tidak melihat persoalan soal syarat usia minimal capres-cawapres sebagai hal yang krusial. 

“Yang krusial itu adalah satu intgritas, dua kompetensi, ketiga visi leadership. Itu yang penting dibanding soal usia,” ujarnya.

Dia pun menuturkan pernah dua kali menjadi anggota panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk batasan usia 35 tahun yang pernah berlaku pada Pemilu 2004 dan 2009. Sementara pada Pemilu 2019 usia minimalnya berubah menjadi 40 tahun.

“Suasana kebatinan pada waktu pembahasan UU Pemilu yang sekarang menjadi UU No. 7 Tahun 2017 tentang batasan usia tidak krusial, tidak seperti pembahasan pada pasal sistem pemilu, alokasi kursi perdapil, presidential threshold, dan konversi suara menjadi kursi,” jelas Viva.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan pada saat itu pansus sepakat mengubah syarat usia minimal menjadi 40 tahun karena pertimbangan berbagai faktor. Di antaranya sudah ada proses pendewasaan psikologi, mental, dan spiritual.

“Nah sekarang ada gugatan ke MK, terserah kepada MK karena soal usia tidak diatur di UUD 1945. Jadi kalau tidak diatur maka menurut saya itu jadi open legal polecy, tergantung pada pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah,” ungkap Viva. (saa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Doa dan Bimbingan Para Ulama untuk Personel Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta doa dan bimbingan para ulama bagi seluruh personel Polri yang menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan,
Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis
Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Ni Wayan Malana Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Final Skateboard Nomor Street Putri Asian Games 2026

Skateboarder muda Indonesia, Ni Wayan malana sukses mengunci satu tempat di babak final nomor Street Putri Asian Games 2026.
Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Kalapas hingga Kasi Keamanan Lapas Cibinong Dicopot Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Bakal Diperiksa

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang bertanggung jawab dalam lapas.
Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Kapolri Ajak Jaga Persatuan: Perbedaan Jangan Jadi Jarak Keberagaman Kekuatan Indonesia Tantangan Global Kompleks

Persatuan bukan hanya fondasi kehidupan berbangsa, tetapi juga modal penting agar pembangunan dapat terus berjalan. Di tengah berbagai tantangan global, Kapolri
FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA Buka Peluang FIFA ASEAN Cup Digelar Lagi 4 Tahun Mendatang, Begini Syaratnya

FIFA membuka peluang FIFA ASEAN Cup kembali digelar empat tahun lagi, tetapi masa depan turnamen masih menunggu pembahasan soal kalender bersama AFC.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral