News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Kecewa

Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.  
Selasa, 8 Agustus 2023 - 21:49 WIB
Kamarudin Simanjuntak
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.  

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, keempat terpidana mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga hukumannya disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap Kamarudin, Selasa (8/8/2023).

Kamarudin menduga, ada lobi-lobi politik yang dilakukan pasukan bawah tanah di balik putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs. 

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. (ebs)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Piala Asia U-17 2026, Timnas Indonesia Pertimbangkan Tambah Pemain Diaspora

Jelang Piala Asia U-17 2026, Timnas Indonesia Pertimbangkan Tambah Pemain Diaspora

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menyatakan masih membuka peluang untuk menambah pemain diaspora baru setelah menjalani dua laga uji coba melawan China U-17 sebagai bagian dari persiapan menuju Piala Asia U-17 2026.
H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi ruwahan atau munggahan, memangnya diperbolehkan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Seusai Dihajar China, Nova Arianto Bicara Jujur soal Kualitas Timnas Indonesua U-17

Seusai Dihajar China, Nova Arianto Bicara Jujur soal Kualitas Timnas Indonesua U-17

Pelatih timnas U-17 Indonesia Nova Arianto menyebut penampilan timnya masih jauh dari harapan saat menelan kekalahan telak 0-7 dari China pada laga uji coba di Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (8/2/2026).
102 Pohon di Makassar Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem

102 Pohon di Makassar Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem

102 pohon tumbang sejak Januari 2026 akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sulawesi Selatan. Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman di Makassar, Minggu, mengatakan sejak 1 hingga akhir Januari 2026 telah mencapai 102 pohon yang tumbang.
Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Material tanah longsor yang menutupi jalan wisata Pusuk Sembalun di bawah Kaki Gunung Rinjani Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, dibersihkan oleh dua unit alat berat yang dikerahkan.
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.

Trending

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Kurang dari dua minggu jelang bulan suci Ramadan, sejumlah hotel dan restoran di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mempromosikan paket khusus buka puasa.
H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi ruwahan atau munggahan, memangnya diperbolehkan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Material tanah longsor yang menutupi jalan wisata Pusuk Sembalun di bawah Kaki Gunung Rinjani Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, dibersihkan oleh dua unit alat berat yang dikerahkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT