News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Ferdy Sambo Dikorting MA, Kejagung: Kami Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup mendapat sorotan publik. Publik berharap Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Kasasi MA itu.

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

"Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, Ketut menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hingga saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu.

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Kapuspenkum.

Sebelumnya, MA mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi.

Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," ucapnya. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

David De Gea Bersinar! Fiorentina Sukses Kalahkan Hellas Verona untuk Jauhi Zona Degradasi

David De Gea Bersinar! Fiorentina Sukses Kalahkan Hellas Verona untuk Jauhi Zona Degradasi

Fiorentina berhasil meraih kemenangan krusial saat menghadapi Hellas Verona dalam laga sengit perebutan zona aman dari degradasi.
Sherly Tjoanda Tahan Tangis Lihat Balita Stunting Tak Bisa Bicara, Beri Pendampingan Gratis Hingga 6 Bulan

Sherly Tjoanda Tahan Tangis Lihat Balita Stunting Tak Bisa Bicara, Beri Pendampingan Gratis Hingga 6 Bulan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda gerak cepat bantu balita stunting 3 tahun di Halmahera Timur, beri pendampingan dan perawatan gratis hingga 6 bulan.
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Real Madrid harus menelan pil pahit usai takluk 1-2 dari tim papan bawah Mallorca dalam lanjutan LaLiga di Stadion San Moix, Sabtu (4/4/2026) malam WIB.
Drama 9 Menit Injury Time! Bayern Balikkan Keadaan dan Hancurkan Freiburg

Drama 9 Menit Injury Time! Bayern Balikkan Keadaan dan Hancurkan Freiburg

Bayern Munchen menunjukkan mental juara saat meraih kemenangan dramatis 3-2 atas SC Freiburg dalam lanjutan Bundesliga di Europa Park Stadium, Sabtu (4/4/2026) malam WIB.
Auditor Ungkap Kerugian Nyata Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Auditor Ungkap Kerugian Nyata Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim terus menemui titik terangnya.

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Real Madrid harus menelan pil pahit usai takluk 1-2 dari tim papan bawah Mallorca dalam lanjutan LaLiga di Stadion San Moix, Sabtu (4/4/2026) malam WIB.
Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Girl band asal Korea Selatan ini memang hanya berada di Indonesia selama dua hari satu malam untuk menggelar konser 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (4/4/2026). 
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
Pesona Pria Matang Warnai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo hingga Luka Modric Jadi Bukti

Pesona Pria Matang Warnai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo hingga Luka Modric Jadi Bukti

Cristiano Ronaldo, Luka Modric, dan Edin Dzeko buktikan pesona pemain senior di Piala Dunia 2026. Usia tak halangi performa mereka di level dunia.
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Selengkapnya

Viral