News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Ferdy Sambo Dikorting MA, Kejagung: Kami Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup mendapat sorotan publik. Publik berharap Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Kasasi MA itu.

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

"Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, Ketut menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hingga saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu.

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Kapuspenkum.

Sebelumnya, MA mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi.

Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," ucapnya. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono memberika respon soal wacana pebentukan Dewas Pengawas (Dewas) BGN.
Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono ungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto saat menunjuk dirinya untuk menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Cerita Lucu Luvi Febrian Nugraha saat Debut Dipanggil ke Timnas Voli Indonesia: Saya Dihubungi Waktu Tidur di Rumah

Cerita Lucu Luvi Febrian Nugraha saat Debut Dipanggil ke Timnas Voli Indonesia: Saya Dihubungi Waktu Tidur di Rumah

Luvi Febrian Nugraha mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus sebelum bergabung dengan skuad asuhan Reidel Toiran.
Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai turut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Bukan Lagi untuk Penumpang, Dedi Mulyadi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Disulap Jadi Pusat Industri Pertananan

Bukan Lagi untuk Penumpang, Dedi Mulyadi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Disulap Jadi Pusat Industri Pertananan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan visi barunya untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka. 
Sorot Dugaan Kasus TPPU Eks Jampidsus, Pakar: Publik Berharap Proses Hukum Profesional

Sorot Dugaan Kasus TPPU Eks Jampidsus, Pakar: Publik Berharap Proses Hukum Profesional

Pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai sebagai ujian penting terkait kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Trending

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Selengkapnya

Viral