LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku penyebar video mesum di garut, Jawa Barat ditangkap. Motif Sakit hati jadi penyebabnya
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayah

Pelaku Penyebar Video Mesum di Garut Ditangkap, Pemeran Wanita Dijadikan "Budak Sex" Oleh Pelaku

Kuasa hukum pemeran wanita mengatakan, pemeran wanita dalam video tersebut adalah korban yang dijadikan "Budak Sex" karena diancam oleh pelaku.

Senin, 22 November 2021 - 15:45 WIB

Garut, Jawa Barat - Pelaku penyebar 4 video mesum sejoli di Garut, Jawa Barat ditangkap polisi. Pelaku yang juga pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum pemeran wanita mengatakan, pemeran wanita dalam video tersebut adalah korban yang dijadikan "Budak Sex" karena diancam oleh pelaku.

Satuan Reserse Kriminal Polres Garut meringkus inisial GAS yang merupakan pemeran pria dalam 4 video mesum sejoli yang viral di Garut. Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bekasi usai mengunggah 4 video di akun instagram pemeran wanita. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tersangka menguasai akun instagram milik pemeran wanita. Polisi menjelaskan, motif pelaku menyebar video mesum tersebut lantaran pelaku sakit hati karena akan ditinggal menikah oleh korban.

"jadi akun milik R yang merupakan pemeran wanita dikuasi oleh pelaku, ia sengaja mengunggah video ini lantaran sakit hati cintanya tak direstui oleh keluarga wanita,"kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut Senin (22/11/2021).

Masih menurut Kapolres, tersangka GAS membuat video di studio foto miliknya dan mengunggah 4 video yang sudah diedit di wilayah hukum Garut.

Baca Juga :

"videonya dibuat di studio foto milik pelaku di wilayah Banyuresmi, kameranya disembunyikan tak diketahui pemeran wanitanya. Nah untuk videonya jadi ada 4 karena si pelaku sengaja membuat menjadi 4 bagian video durasi pendek,"tambah Kapolres.

Barang bukti berupa komputer, kamera, selimut, kartu memori dan sweater sesuai dalam video ikut diamankan. Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat Undang - Udang Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang - Undang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"karena dengam sengaja merekam dan menyebarkan di media sosial kita kenakan pasal berlapis ITE dan pornografi ancaman 12 tahun penjara,"masih Wirdhanto.

Sementara itu,  kuasa hukum R, pemeran wanita yang menjadi korban menyatakan klienya diajdikan budak sex oleh pelaku.

"ya diintimidasi diancam jika tak mau melayani kemauanya pelaku video akan disebar, semacam jadi budak sex" kata Sam Yosef.

Yosef menjelaskan  kondisi R saat ini masih syok dan tertekan akibat perbuatan pelaku.

"butuh ketenangan dulu, kondisinya masih tertekan, ya secara sikologis pasti stres lah privasinya sampai disebar begitu. Dalam waktu dekat kita akan bawa untuk konseling" tutup Sam Yosef.


(Taufiq Hidayah/ fis)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan ke PT KAI

Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan ke PT KAI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (30/05/2024).
Bergema Nama Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani di JIS Usai Cetak Gol untuk Sabah FC, Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Jelang Final Leg Kedua Championship Series Liga 1

Bergema Nama Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani di JIS Usai Cetak Gol untuk Sabah FC, Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Jelang Final Leg Kedua Championship Series Liga 1

Bergema nama pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani di JIS usai mencetak gol untuk Sabah FC dan Persib Bandung dijatuhi sanksi jelang final leg kedua Championship Series Liga 1 adalah berita paling top.
Indonesia-Uni Eropa Sepakati Belasan Isu Perundungan ke-18 IEU-CEPA

Indonesia-Uni Eropa Sepakati Belasan Isu Perundungan ke-18 IEU-CEPA

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi menyampaikan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah menyepakati 11 isu dari total 21 isu dalam perundingan putaran ke-18 Kerja Sama Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia - EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).
Jaga Ketertiban Pilkada 2024, BPSDM Ingatkan Pencegahan Dini

Jaga Ketertiban Pilkada 2024, BPSDM Ingatkan Pencegahan Dini

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan pentingnya deteksi dan pencegahan dini dalam menjaga ketertiban umum menjelang Pilkada Serentak 2024.
Target Penurunan Emisi Nasional, Kemenhub Komitmen Wujudkan Penerbangan Ramah Lingkungan

Target Penurunan Emisi Nasional, Kemenhub Komitmen Wujudkan Penerbangan Ramah Lingkungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menciptakan penerbangan yang ramah lingkungan guna memenuhi pencapaian target penurunan emisi nasional dengan lebih efektif.
Evakuasi Material Besi yang Timpa Jalur MRT ASEAN-Blok M Tuntas Terlaksana

Evakuasi Material Besi yang Timpa Jalur MRT ASEAN-Blok M Tuntas Terlaksana

PT Hutama Karya (Persero) telah menyelesaikan evakuasi material besi di jalur Stasiun MRT ASEAN menuju Stasiun Blok M, Jakarta Selatan.
Trending
Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky oleh Pegi dan Kawan-kawan...

Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky oleh Pegi dan Kawan-kawan...

Melmel saksi kunci kasus Vina beberkan detik-detik kejadian penyiksaan Vina dan Eky di malam pembunuhan 2016 silam. Melmel melihat Pegi dkk siksa Vina dan Eky.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jokowi Peringatkan Kapolri Soal Kinerja Polisi

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jokowi Peringatkan Kapolri Soal Kinerja Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh polisi.
Terungkap Polisi Turut Paksa Ibu Pegi Perong Untuk Akui Sang Anak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Terungkap Polisi Turut Paksa Ibu Pegi Perong Untuk Akui Sang Anak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kejanggalannya.
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Perong Bakal Bebas Sementara Waktu

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Perong Bakal Bebas Sementara Waktu

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kejanggalannya.
MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada 2024, PDIP Sebut Produk Akal-akalan Hukum

MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada 2024, PDIP Sebut Produk Akal-akalan Hukum

Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) jelang Pilkada 2024.
Tak Terduga, ini Alasan Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina, Nikita Mirzani Sindir Royalti Film Vina: Sebelum 7 Hari

Tak Terduga, ini Alasan Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina, Nikita Mirzani Sindir Royalti Film Vina: Sebelum 7 Hari

Ini alasan pengacara Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina, hingga Nikita Mirzani sindir royalti film Vina: Sebelum 7 Hari, merupakan dua artikel populer.
Kata Pengamat Soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Langkah Kaesang di Pilkada 2024

Kata Pengamat Soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Langkah Kaesang di Pilkada 2024

Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait mengubah syarat minimum usia calon kepala daerah jelang Pilkada 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya