News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebakaran di Gunung Lawu, Lebih dari 30 Hektar Lahan Hangus Terbakar

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ngawi, Prila Yuda Putra mengatakan, titik api kebakaran di Gunung Lawu makin meluas
Minggu, 1 Oktober 2023 - 12:49 WIB
Gunung Lawu terbakar yang terlihat di Desa Cepoko, Kabupaten Magetan, Jawa Timur
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Lahan seluas lebih dari 30 hektar di Hutan dan Lahan (Gunung Lawu) di Kab. Ngawi Provinsi Jawa Timur, hangus terbakar. Diperkirakan luas lahan yang terbakar akan terus meluas, mengingat hingga saat ini kebakaran masih terjadi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ngawi, Prila Yuda Putra mengatakan, titik api kebakaran masih terjadi dan makin meluas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kali ini titik api muncul di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul dan Campur Rejo, Kecamatan Jogorogo, kawasan Gunung Gede area Gunung Lawu sisi utara Ngawi. Titik api meluas ke petak 38, 39,40 dan 41, Lawu Utara, serta hutan lepas blok Trincing (timur ngudal). Kondisi api saat ini masih cukup besar dan bergerak ke arah utara, mengarah ke puncak” ujar Prila melalui telepon.

Ratusan petugas pemadam kebakaran diterjunkan ke area kebakaran untuk berupaya melakukan pemadaman, namun karena kondisi angin yang cukup kencang membuat titik api semakin meluas.

"Upaya pemadaman menerjunkan 130 orang ke lokasi terbakar melakukan pemadaman dan membuat ilaran disekitar lokasi titik api. Kendala dalam pemadaman kondisi medan yang curam dan angin yang kencang." jelas Prila.

Tak hanya petugas pemadam kebakaran yang diterjunkan di kawasan lahan Gunung Lawu yang terbakar, sejumlah personel gabungan pun diturunkan, seperti BPBD Provinsi Jawa Timur, Agen Bencana Provinsi Jatim, Kab. Ngawi, BPBD Kab. Ngawi, BPBD Kab. Magetan, TNI, Polri, Polhut, BKSDA, Damkar Kab. Ngawi, Perhutani KPH Ngawi, Relawan dan masyarakat.

Terus meluasnya kebakaran di hutan Gunung Lawu, pemerintah daerah (Pemda) setempa telah menetapkan status Tanggap Darurat kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan di gunung Lawu selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak Tanggal 30 September 2023 sampai Tanggal 13 Oktober 2023.
   
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral