LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ini alasan MK tolak permohonan buruh copot Perppu Ciptaker, dinilai tak beralasan
Sumber :
  • Setkab

Ini Alasan MK Tolak Permohonan Buruh Copot Perppu Ciptaker, Dinilai Tak Beralasan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mengatakan alasan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) karena dinilai tidak beralasan.

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mengatakan alasan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) karena dinilai tidak beralasan.

"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya saat sidang pleno berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Sementara itu, Hakim MK Guntur M. Hamzah menyatakan terbentuknya Perppu Ciptaker ini karena dampak perang Rusia-Ukraina yang berpengaruh terhadap perekonomian. Terlebih Indonesia baru saja menghadapi pandemi Covid-19.

"Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi," ungkap dia.

Baca Juga :

"Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020 bukan dengan menerbitkan Perppu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dalam sidang pleno, Senin (2/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ini alasan MK tolak permohonan buruh copot Perppu Ciptaker, dinilai tak beralasan. Dok: tvOne

Kendati demikian, dalam putusan ini terdapat pendapat berbeda dari empat orang hakim konstitusi antara lain Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ada pun berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan selama masa persidangan, hakim menyimpulkan beberapa hal.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan para pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” jelasnya.

“Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan pengujian lima perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 pada Senin (2/10/2023).

Sebanyak lima perkara tersebut terdiri dari 40,41,46,50,54/PUU-XXI/2023 yang diajukan berbagai aliansi serikat atau federasi pekerja. (agr/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bolehkah Melaksanakan Puasa Dzulhijjah Padahal Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Bolehkah Melaksanakan Puasa Dzulhijjah Padahal Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Banyak orang yang berhalangan dan harus membayar hutang puasa wajib Ramadhan atau mengganti di lain waktu. Bolehkan melakukan puasa Dzulhijjah lebih dahulu?
Peringati Bulan Soekarno, PDIP Gelar Wayangan Lakon di Masjid At-Taufiq

Peringati Bulan Soekarno, PDIP Gelar Wayangan Lakon di Masjid At-Taufiq

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP gelar wayangan lakon dalam peringati bulan Soekarno di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Masuk Bulan Dzulhijjah, Ternyata Dosa Setahun Kemarin dan akan Datang Langsung Rontok, Kata Buya Yahya Lakukan Amalan ini

Masuk Bulan Dzulhijjah, Ternyata Dosa Setahun Kemarin dan akan Datang Langsung Rontok, Kata Buya Yahya Lakukan Amalan ini

Di bulan Dzulhijjah, umat muslim dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa Arafah, mulai pada tanggal 1-9 Dzulhijjah karena memiliki keutamaan yang sangat dahsyat
Seorang Pria di Medan Ditangkap Usai Ancam Mantan Majikan dengan Air Softgun

Seorang Pria di Medan Ditangkap Usai Ancam Mantan Majikan dengan Air Softgun

Seorang pria berinisial RB (39), warga Jalan Komplek Jemadi I, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kota Medan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Me
Rampai Nusantara Beri Dukungan Ahmad Luthfi Jadi Kandidat Gubernur di Pilkada 2024 Jateng

Rampai Nusantara Beri Dukungan Ahmad Luthfi Jadi Kandidat Gubernur di Pilkada 2024 Jateng

Organisasi masyarakat Rampai Nusantara menyatakan siap berada dalam barisan pendukung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi sebagai calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.
Mencengangkan, Pertama Kali Dibuka Keluarga, Dalam Jok Motor Pegi Setiawan Ternyata Tersimpan...

Mencengangkan, Pertama Kali Dibuka Keluarga, Dalam Jok Motor Pegi Setiawan Ternyata Tersimpan...

Sejumlah kuasa hukum dan Ibunda Pegi pertama kalinya membuka dalam jok kendaraan roda dua yang biasa dipakai anaknya bekerja bangunan di Bandung, Jawa Barat.
Trending
Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Pertandingan melawan Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan jadi laga 'terakhir' Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia.
Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyayangkan ayah Eky, Iptu Rudiana yang ikut campur dalam penanganan kasus Vina dan anaknya pada 2016 silam.
Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan bantuan dari FIFA jelang laga kontra Filipina di putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026, yang akan digelar Selasa (11/6/2024).
Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Tom Saintfiet sebagai pelatih Filipina mengaku kalau dirinya sedikit cemas jelang timnya berhadapan dengan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia ini layak dicadangkan Shin Tae-yong di laga lawan Filipina dan reaksi tak terduga pelatih Irak usai mengalahkan Timnas Indonesia 2-0 merupakan dua berita terpopuler.
Calvin Verdonk Rampung, Shin Tae-yong Makin Full Senyum Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Lagi Bintang Eropa Baru yang Potensial

Calvin Verdonk Rampung, Shin Tae-yong Makin Full Senyum Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Lagi Bintang Eropa Baru yang Potensial

Setelah Calvin Verdonk, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ketambahan amunisi anyar dari pemain keturunan Eropa yang bisa membuat skuad Garuda tangguh.
Seolah-olah Adu Kekuatan, Pengacara Hukum Pegi Setiawan Alias Perong Berani Melawan, Ternyata Polda Jabar Pun Disudutkan

Seolah-olah Adu Kekuatan, Pengacara Hukum Pegi Setiawan Alias Perong Berani Melawan, Ternyata Polda Jabar Pun Disudutkan

Toni RM selaku Pengacara Hukum (PH) Pegi Setiawan berani melawan ke pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar buntut tes psikologi Pegi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
Selengkapnya