News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Hakim Konstitusi Tolak Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah, Siapa Aja

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. 
Senin, 16 Oktober 2023 - 17:13 WIB
Dok. Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah

Meski sudah dikabulkan sebagian, namun ada empat orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat pula pendapat berbeda dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata dia, saat sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Kemudian, selain ada hakim yang memiliki pendapat berbeda, ada juga dua Hakim Konstitusi yang memiliki alasan berbeda (Concurring Opinion) meski mereka sepakat dengan putusan perkara.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari dua Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ganjar Pranowo dan Prabowo akan rebutan pendamping berkualitas

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.(agr/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Datang Langsung ke Jembatan Cirahong, Sebut Tidak Semengerikan di Medsos: Kita Bikin Lebih Indah

Dedi Mulyadi Datang Langsung ke Jembatan Cirahong, Sebut Tidak Semengerikan di Medsos: Kita Bikin Lebih Indah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengecek kondisi Jembatan Cirahong, Ciamis. Sebab, sikapnya menolak dugaan pungli menuai kontroversi di ruang publik.
Timnas Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Seorang Pemain Naturalisasi di Liga Belanda Ini Resmi Kembali Jadi Warga Negara Belanda

Timnas Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Seorang Pemain Naturalisasi di Liga Belanda Ini Resmi Kembali Jadi Warga Negara Belanda

Seorang pemain resmi kembali jadi warga Belanda usai polemik paspor di Liga Belanda dan gagal lolos ke Piala Dunia. Eks striker timnas itu kini bisa main lagi.
Eks Pembalap F1 Ragu Lewis Hamilton Benar-benar Bangkit dari Keterpurukan Usai Raih Podium Pertamanya dengan Ferrari

Eks Pembalap F1 Ragu Lewis Hamilton Benar-benar Bangkit dari Keterpurukan Usai Raih Podium Pertamanya dengan Ferrari

Podium pertama Lewis Hamilton untuk Ferrari di F1 GP China 2026,  belum cukup meyakinkan semua pihak bahwa ia benar-benar bangkit bersama si Kuda Jingkrak.
Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Listrik pada 2028, Pemda Diminta Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Listrik pada 2028, Pemda Diminta Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto melontarkan target ambisius bahwa Indonesia harus mampu memproduksi mobil listrik secara massal pada 2028
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Arab Saudi Resmi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus “Haji Tanpa Antre”

Arab Saudi Resmi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus “Haji Tanpa Antre”

Arab Saudi tidak keluarkan visa haji furoda 2026. Kemenhaj ingatkan masyarakat waspada tawaran haji tanpa antre yang berpotensi penipuan.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya