News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rocky Gerung Komentari Putusan MK yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres: di Dalam Penundaan, Ada Perencanaan Kejahatan

Gaduh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres(, mendapat kritik dari Rocky Gerung.
Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:40 WIB
Rocky Gerung komentari putusan MK yang buka jalan Gibran jadi Cawapres.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas / tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Gaduh soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres), mendapat kritik dari Rocky Gerung

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Rakernas Projo ke-6 disambut meriah oleh para relawan projo. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Polemik ini tak terlepas dari nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang mencuri perhatian publik, lantaran sangat santer diisukan sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Bahkan Putra sulung Presiden Jokowi ini telah mendapatkan dukungan dari para relawan hingga pengurus cabang dari Partai Gerindra.

Gibran pun dikait-kaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan gugatan syarat usia Capres-Cawapres.

Menyikapi hasil putusan MK, pengamat politik Rocky Gerung secara blak-blakan mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membuat kita percaya bahwa MK mendalilkan keputusan tersebut berdasarkan 'kemerdekaan' hakim.

"Jadi selama 1 bulan kita bertanya, apa yang terjadi dengan keputusan yang tertunda itu?" tuturnya dilansir Youtube Rocky Gerung Official.

Rocky mengatakan kalau satu-satunya cara memahami ini semua adalah dengan memakai adagium atau pepatah lama.

"Orang Yunani bilang,' di dalam penundaan, ada perencanaan kejahatan, itu kira mesti kita pastikan hari ini," ungkapnya.

"Sebetulnya publik lebih dahulu memerosotkan marwah dari Mahkamah Konstitusi, dengan kata lain keputusan MK itu jadi semacam pembusukan yang paling sempurna dari institusi hukum kita," tambahnya.

Lanjut Rocky turut menanggapi soal jika kemudian ada skenario Presiden Jokowi ingin meninggalkan legacy yang bagus, dan tak akan menggunakan peluang tersebut untuk Gibran menjadi Cawapres.

"Tapi tetap itu bagian rencana busuk, kan yang terjadi Mahkamah sudah mengkhianati prinsip dia sebagai the guardian of the constitution," ujarnya.


Rocky Gerung. 

Meski Gibran menolak, Rocky menyatakan kalau tetap masyarakat sudah menganggap ini adalah permainan.

"Jadi dua kali bermain, dua kali dungu, dua kali di-prank, kan esensinya begitu, jadi tetap apapun yang diucapkan,' oh iya terima kasih tapi saya menolak,' tetapi sudah terjadi kerusakan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

"Walaupun Mahkamah akan bilang,'ya kami kan punya hak untuk membatalkan konstitusi itu dengan dalil apapun," sambungnya.

Tetapi pembatalan itu hanya dimaksudnya untuk kepentingan secara khusus dan khas kepada seseorang, tak lain adalah Gibran Rakabuming.

"Yang adalah anak Presiden kan, jadi kita tetap akan dicatat di dalam sejarah konstitusi bahwa Mahkamah ini pernah atau bahkan berkali-kali menjadi alat doang dari kekuasaan, atau instrumen dari sang Presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. 

Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Veda Ega Pratama Akui Tak Terobsesi Raih Gelar Rookie of the Year Moto3 2026, Ini Alasannya

Veda Ega Pratama Akui Tak Terobsesi Raih Gelar Rookie of the Year Moto3 2026, Ini Alasannya

Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama mengaku tak terobsesi dalam perburuan meraih gelar Rookie of the Year di Moto3 2026. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATP di basecamp ojol Tangerang.
Ketua MPR RI Ungkap Pemerintah Iran Berharap Prabowo Berkunjung ke Teheran

Ketua MPR RI Ungkap Pemerintah Iran Berharap Prabowo Berkunjung ke Teheran

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pemerintah Iran memiliki harapan untuk bisa mengundang Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Teheran, Iran.
Mario Aji Bawa Kabar Baik, Ungkap Pemulihan Cedera Sudah Capai 90 Persen

Mario Aji Bawa Kabar Baik, Ungkap Pemulihan Cedera Sudah Capai 90 Persen

Pembalap Indonesia, Mario Aji menyampaikan kabar baik, yakni tentang kondisi perkembangan proses pemulihan pasca cedera.
Terungkap! Ini yang Paling Diinginkan Ruben Onsu hingga Gugat Hak Asuh Anak terhadap Sarwendah

Terungkap! Ini yang Paling Diinginkan Ruben Onsu hingga Gugat Hak Asuh Anak terhadap Sarwendah

Ruben Onsu mengungkap alasan menggugat hak asuh anak terhadap Sarwendah. Simak hal yang paling diinginkan Ruben Onsu menurut kuasa hukum dan KPAI.
Harga Emas Antam Hari Ini 15 Juli 2026 Naik Rp20.000 Jadi Rp2.635.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Juli 2026 Naik Rp20.000 Jadi Rp2.635.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 15 Juli 2026 terpantau naik Rp20.000 menjadi Rp2.635.000 per gram.

Trending

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Pelatih Timnas Prancis, Didier Deschamps buka suara usai Les Bleus gagal lolos ke final Piala Dunia 2026 karna kalah dari Spanyol di semifinal, Rabu (15/7/2026).
3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 shio yang tiba-tiba cuan pada 16 Juli 2026 sudah terungkap! Anjing paling tak terduga, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Kamis besok sekarang juga!
31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Pihak kepolisian tengah mendalami alasan di balik aksi nekat seorang pelajar berinisial R (17) yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7).
Selengkapnya

Viral