Pasangan Capres/Cawapres Mulai Daftar ke KPU, Simak Ini Tahapan Pencalonan pada Pemilu 2024
- tim tvonenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Kamis (19/10/2023) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Sedangkan bakal capres Prabowo Subianto belum diketahui tanggal pendaftarannya.
Lantas, bagaimana tahanapan pencalonan presiden dan wakil presiden pemilu 2024?
![]()
Tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung dari Oktober 2023 sampai November 2023. Berikut adalah jadwal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Tahapan pertama adalah pendaftaran bakal pasangan calon.
Tahapan ini terdiri dari 3 bagian, yakni:
Pertama adalah pengumuman pendaftaran, yang berlangsung dari 16 Oktober sampai 18 Oktober.
Kedua adalah pendaftaran bakal pasangan calon, yang berlangsung dari 19 Oktober sampai 25 Oktober.
Ketiga adalah pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, yang berlangsung dari 19 Oktober sampai 27 Oktober.
Tahapan kedua adalah verifikasi bakal pasangan calon.
Tahapan ini terdiri dari 6 bagian, yakni:
Pertama adalah verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, yang berlangsung dari 19 Oktober sampai 28 Oktober.
![]()
Kedua adalah pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, yang berlangsung dari 23 Oktober sampai 29 Oktober.
Ketiga adalah perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, yang berlangsung dari 25 Oktober sampai 31 Oktober.
Keempat adalah penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, yang berlangsung dari 26 Oktober sampai 1 November.
Kelima adalah verifikasi dokumen hasil perbaikan, yang berlangsung dari 26 Oktober sampai 2 November.
Keenam adalah pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, yang berlangsung dari 26 Oktober sampai 3 November.
Tahapan ketiga adalah pengusulan penggantian.
Tahapan ini terdiri dari 4 bagian, yakni:
Pertama adalah pengusulan bakal pasangan calon pengganti, yang berlangsung dari 26 Oktober sampai 8 November.
![]()
Kedua adalah pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, yang berlangsung dari 26 Oktober sampai 11 November.
Ketiga adalah verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, yang berlangsung dari 26 Oktober sampai 12 November.
Keempat adalah pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, yang berlangsung dari 11 November sampai 12 November.
Tahapan keempat adalah penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Tahapan ini terdiri dari 2 bagian, yakni;
Pertama adalah penetapan pasangan calon, yang berlangsung pada 13 November.
![]()
Kedua adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, yang berlangsung pada 14 November.
Tahapan kelima adalah putaran kedua.
Tahapan ini dilakukan hanya jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap. Tahapan ini berlangsung dari paling lama tiga hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai tiga hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(ito)
Load more