GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Johnny Plate Tegaskan Dirinya Tidak Diperkaya Rp17 M di Kasus BTS 4G

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa dirinya tidak benar dan tidak terbukti diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,84 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya Dion Pongkor.
Kamis, 2 November 2023 - 23:33 WIB
Johnny G Plate
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa dirinya tidak benar dan tidak terbukti diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,84 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya Dion Pongkor.

"Adapun terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp17.848.308.000, maka sebagaimana telah menjadi fakta persidangan, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dengan keterangan terdakwa tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dion pun menegaskan, Johnny tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang sebesar Rp10.000.000.000 yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

"Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10.000.000.000 yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah saksi Anang Achmad Latif," ucap Dion.

Dion tak menampik, Johnny G Plate telah meminta kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencarikan honor tambahan bagi saksi Heppy Endah Palupy yang merupakan sekretaris pribadi Johnny G Plate dan Dedy Permadi, staf khusus Johnny G Plate dari sumber yang sah di BLU BAKTI. Karena adanya permintaan dari Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, yang diajukan dengan alasan keduanya telah bekerja keras melebihi tupoksi. 

Bahkan saat mengajukan honor tambahan tersebut, lanjut Dion, Dedy Permadi menyampaikan bahwa di Kementerian Koordinator lain disediakan anggaran tambahan bagi Tenaga Ahli Menteri. Namun, Johnny tidak pernah menentukan berapa jumlah honor tambahan yang dibutuhkan.

"Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besaran kebutuhannya," papar Dion.

Oleh karena itu, Dion menegaskan upaya-upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staff lainnya. Hal ini sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan.

Dalam fakta persidangan terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.

Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI. 

Serta, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor : 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.

Dion mengutarakan, ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi dukungan tim substansi Menkominfo dan Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.

"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari saksi Dedy Permadi," tegas Dion.

Dion pun menegaskan, uang senilai Rp500.000.000 tidak berasal dari Johnny G Plate melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.

"Keterangan Saksi Dedy Permadi yang pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh Terdakwa melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy dengan mengatakan bahwa nanti Saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta – 100 juta," cetus Dion.

Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan. 

Johnny G Plate dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen WorldSSP 2026 Usai Seri Australia: Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Tembus Top 5!

Klasemen WorldSSP 2026 Usai Seri Australia: Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Tembus Top 5!

Klasemen WorldSSP 2026 usai seri Australia, di mana pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra berhasil menembus posisi lima besar usai tampil heroik di seri kedua.
John Herdman Full Senyum, Bek Gacor Keturunan Maluku-Belanda Ini Siap Gabung Timnas Indonesia?

John Herdman Full Senyum, Bek Gacor Keturunan Maluku-Belanda Ini Siap Gabung Timnas Indonesia?

John Herdman full senyum! Bek gacor keturunan Maluku-Belanda, tampil impresif di Eredivisie dan memberi sinyal siap gabung Timnas Indonesia? Simak selengkapnya.
Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras di Kamar Hotel

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras di Kamar Hotel

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan atau persetubuhan siswi salah satu SMA di Belu NTT pada Kamis (19/2/2026).
Awal Ramadan, Satpol PP Sita 637 Botol Miras di Jakarta Utara

Awal Ramadan, Satpol PP Sita 637 Botol Miras di Jakarta Utara

Dalam rangka bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama TNI-Polri menyita 637 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Maarten Paes Bicara Soal Status Pelapis Usai Berhasil Debut di Ajax Amsterdam: Saya Bermain untuk Logo di Dada ‎

Maarten Paes Bicara Soal Status Pelapis Usai Berhasil Debut di Ajax Amsterdam: Saya Bermain untuk Logo di Dada ‎

‎Kiper Timnas Indonesia tersebut dipercaya tampil sejak menit awal saat Ajax menjamu NEC Nijmegen. Duel pekan ke-24 Eredivisie musim 2025/2026 itu berakhir dengan skor imbang 1-1.
Pigai Sebut MBG adalah Program Keinginan PBB: Tak Mungkin Ketua BEM UGM Bisa Minta UNICEF Hentikan

Pigai Sebut MBG adalah Program Keinginan PBB: Tak Mungkin Ketua BEM UGM Bisa Minta UNICEF Hentikan

Menteri HAM, Natalius Pigai memberikan respons keras terhadap Ketua BEM UGM yang mengirim suratu kepada UNICEF tentang permintaan menghentikan program MBG.

Trending

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Mario Barrios vs Ryan Garcia yang akan berlangsung pada siang ini.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal tinju dunia hari ini yang diramaikan dengan duel antara Mario Barrios vs Ryan Garcia di duel perebutan gelar juara yang dipastikan berlangsung menarik dan penuh tensi tinggi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT