News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Johnny Plate Tegaskan Dirinya Tidak Diperkaya Rp17 M di Kasus BTS 4G

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa dirinya tidak benar dan tidak terbukti diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,84 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya Dion Pongkor.
Kamis, 2 November 2023 - 23:33 WIB
Johnny G Plate
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa dirinya tidak benar dan tidak terbukti diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,84 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya Dion Pongkor.

"Adapun terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp17.848.308.000, maka sebagaimana telah menjadi fakta persidangan, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dengan keterangan terdakwa tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dion pun menegaskan, Johnny tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang sebesar Rp10.000.000.000 yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

"Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10.000.000.000 yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah saksi Anang Achmad Latif," ucap Dion.

Dion tak menampik, Johnny G Plate telah meminta kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencarikan honor tambahan bagi saksi Heppy Endah Palupy yang merupakan sekretaris pribadi Johnny G Plate dan Dedy Permadi, staf khusus Johnny G Plate dari sumber yang sah di BLU BAKTI. Karena adanya permintaan dari Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, yang diajukan dengan alasan keduanya telah bekerja keras melebihi tupoksi. 

Bahkan saat mengajukan honor tambahan tersebut, lanjut Dion, Dedy Permadi menyampaikan bahwa di Kementerian Koordinator lain disediakan anggaran tambahan bagi Tenaga Ahli Menteri. Namun, Johnny tidak pernah menentukan berapa jumlah honor tambahan yang dibutuhkan.

"Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besaran kebutuhannya," papar Dion.

Oleh karena itu, Dion menegaskan upaya-upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staff lainnya. Hal ini sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan.

Dalam fakta persidangan terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.

Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI. 

Serta, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor : 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.

Dion mengutarakan, ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi dukungan tim substansi Menkominfo dan Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.

"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari saksi Dedy Permadi," tegas Dion.

Dion pun menegaskan, uang senilai Rp500.000.000 tidak berasal dari Johnny G Plate melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.

"Keterangan Saksi Dedy Permadi yang pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh Terdakwa melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy dengan mengatakan bahwa nanti Saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta – 100 juta," cetus Dion.

Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan. 

Johnny G Plate dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Senyum Merekah Gerry Cardinale Usai AC Milan Usai Hajar Lecce 3-0, Singgung Perubahan Ruben Amorim

Senyum Merekah Gerry Cardinale Usai AC Milan Usai Hajar Lecce 3-0, Singgung Perubahan Ruben Amorim

AC Milan menutup laga terakhir sebelum jeda internasional dengan kemenangan meyakinkan. Rossoneri sukses mengalahkan Lecce dengan skor 3-0 di San Siro.
Rupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Dipengaruhi Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Rupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Dipengaruhi Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak melemah pada pembukaan perdagangan Senin (21/9/2026).
AC Milan Punya Senjata Rahasia, Diego Moreira Makin Mematikan Meski Jadi Supersub dan Siap Ambil Alih Starter Musim Ini

AC Milan Punya Senjata Rahasia, Diego Moreira Makin Mematikan Meski Jadi Supersub dan Siap Ambil Alih Starter Musim Ini

Diego Moreira kembali menjadi pembeda bagi AC Milan dari bangku cadangan. Winger asal Belgia itu mencetak gol saat Rossoneri menang 3-0 atas Lecce.
Banjir Hoki, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 22 September 2026, Kamu Salah Satunya?

Banjir Hoki, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 22 September 2026, Kamu Salah Satunya?

Ada lima zodiak yang diprediksi bakal disiram rezeki melimpah dan kemudahan dalam segala urusan. Apakah zodiakmu termasuk salah satunya? Coba cek di bawah ini!
Resmi Garuda Calling! 1 Pemain Naturalisasi Jebolan Liga Eropa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Buat FIFA ASEAN Cup 2026

Resmi Garuda Calling! 1 Pemain Naturalisasi Jebolan Liga Eropa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Buat FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia mendapat tambahan kekuatan menjelang FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman memanggil bek sayap Persija Jakarta, Shayne Pattynama.
Detik-Detik Penyelam Basarnas Pecahkan Kaca Kapal Virgo, Masuk Cari Korban

Detik-Detik Penyelam Basarnas Pecahkan Kaca Kapal Virgo, Masuk Cari Korban

Detik-detik penyelam Basarnas Special Group (BSG) memecahkan kaca Kapal Virgo berlangsung dramatis. 

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Klasemen Medali Asian Games 2026: Atlet Indonesia Belum Sumbang Emas di Hari Pertama

Klasemen Medali Asian Games 2026: Atlet Indonesia Belum Sumbang Emas di Hari Pertama

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Senin (21/9/2026) pukul 00.00 WIB. Tim Indonesia belum meraih emas di hari pertama setelah opening ceremony.
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Ini Kondisi Dalam KM Virgo Pasca Tenggelam

Ini Kondisi Dalam KM Virgo Pasca Tenggelam

Basarnas memanfaatkan teknologi remotely operated vehicle (ROV) untuk menggambarkan kondisi bagian dalam bangkai Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang karam di dasar laut sebagai acuan bagi penyelam dalam pencarian korban.
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Selengkapnya

Viral