Pakar Hukum Tata Negara: Jika Hakim MK Diputus Bersalah Secara Etik, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
- Tim tvOne/Sandi Irwanto
Surabaya, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MHĀ menyebut,Ā jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK)Ā terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan batas usia Capres Cawapres, tidak akan berimplikasi kepada putusan perkaraĀ karena bersifat final dan mengikat.
āPutusan nomor 90 tadi ituĀ Ā hanya bisa dibatalkan melalui uji material baru terhadap pasal yang sama, tapi dengan subjek dan objek yang mungkin dimodifikasi. Sehingga putusan itu bisa dibatalkan. Hanya persoalannya kalau ada putusan ulang terkait judisial review sepanjang tidak habis, itu memungkinkanĀ Ā bahwa pasal itu kemudian dibatalkan oleh putusan pengadilanĀ Ā yang baru, diajukan oleh pemohon yang baru atau dengan alasan yang baru, gitu,ā papar Hufron.
Jadi, menurut saya, tambahnya, tidakĀ Ā berdampak karena putusan itu terhadap uji material yang baru itu adalah perilaku ke depan itu tidak berlaku surut.Ā Ā Jadi tidak berdampak terhadap proses pencalonan Capres Cawapres. HalĀ Ā itu hanya berdampak pada yang bersangkutan Ketua MK atau Hakim dan anggota yang memeriksa persidangan ini, bukan dari hasil,ā tandasnya.
Namun, jika Majelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiĀ Ā (MKMK) menemukan pelanggaran kode etik, hakim MKĀ hanya akan diberikan sangsi lisan, tulisan dan pemberhentian tidak hormat.
āPertanyaannya adalah apakah dalam hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan bukti, saksiĀ danĀ Ā keterangan ahli hakim MK itu juga akan menjadi bagian dari yang kemudian memutus itu menjadi satu kesatuan dengan Ketua MK? Ataukah sebenarnya ini dipisahkan antara ketua MK karena ada azas Nemo judhack in causasua, bahwa Hakim itu tidak boleh ada konflik interest baik langsung maupun tidak langsung dengan dirinya,ā ujar Hufron.
āKalau yang terjadi lebih ke Ketua MK danĀ Ā itu betul terbukti bahwa langsung atau tidak langsung itu adalah konflik kepentingan, keputusannya bisa saja peringatan tertulis,ā imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MKMK telah memeriksaĀ Ā Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya/yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul,Ā Ā Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin, terkait laporan tersebut.
Rencananya, Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly AsshiddiqieĀ Ā akan mengumumkan hasil putusan perkara tersebut pada Selasa, tanggal 7 November 20 mendatang. (sio/mii)
Load more