Menanti Putusan MKMK, Pakar Hukum Tata Negara USU: Cacat dan Terkesan Dipaksakan
- Yoga Syahputra
“MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman (Ketua MK)? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya. Intinya, publik sangat menanti keputusan MKMK,” kata Mirza.
“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat," harapnya.
Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur, dikarenakan permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon.
“Maka itu sudah kehilangan objek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani," tutup Mirza. (ysa/nof)
Load more