LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sumber :
  • ANTARA

13 Warga Banyumas Gugat Perbuatan Melawan Hukum Anwar Usman, Tuntutan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

"Para Penggugat menggugat Anwar Usman dengan alasan Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat,"

Senin, 13 November 2023 - 14:07 WIB

PERTAMA, Peristiwa Permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang  Nomor : 90/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan oleh Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa dari Surakarta.  

Pemohon dalam Permohonannya, secara terang benderang menyebut dirinya sebagai  pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang nota bene adalah keponakan Tergugat dan dalam Permohonannya, Pemohon secara lugas menjelaskan bahwa “Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi”. 

"Artinya sejak awal Tergugat sudah mengetahui bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023.  Sehingga perbuatan Tergugat untuk tetap terlibat mengadili perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023, dapatlah dipandang sebagai perbuatan dengan sengaja ‘melibatkan diri’ dalam perkara yang terdapat potensi benturan kepentingan (conflik of interest).  Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah masuk pada ranah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat yang wajib menjaga kemandirian lembaga peradilan” (in casu, Mahkamah Konstitusi) dan menghindari segala bentuk campur tangan pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan," papar edy.

KEDUA, lanjut Edy, peristiwa pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023.

Baca Juga :

Pasca terbitnya putusan tersebut, tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi Hakim Konstitusi. Namun, alih-alih menyadari kesalahannya, Tergugat malah bersikap sebaliknya, malah secara terbuka dihadapan media menyatakan bahwa dirinya ‘didzalimi’ serta menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar kode etik.  

"Perbuatan Tergugat yang demikian, berpotensi memperburuk ‘citra’ Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menimbulkan hambatan bagi Mahkamah Konstitusi sebagai sebagai satu-satunya ‘benteng terakhir’, yang akan mengadili sengketa hasil pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.  Oleh karenanya Para Penggugat mengajukan gugatan ini dengan tujuan agar Tergugat segera mundur dalam kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi," papar Edy.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukannya Marah, Suami di Gresik Pilih Lapor Polisi Usai Dikirimi Vidoe Syur Istrinya Selingkuh dengan Pria Lain

Bukannya Marah, Suami di Gresik Pilih Lapor Polisi Usai Dikirimi Vidoe Syur Istrinya Selingkuh dengan Pria Lain

Sungguh luar biasa, bukannya marah, seorang pria di Gresik pilih melaporkan istri sahnya ke kantor Polisi Resort Gresik, saat dirinya mendapatkan kiriman video syur perselingkuhan istrinya dengan pria idaman lain (PIL), Kamis (9/5).
Bobotoh Persib Minta Erick Thohir Izinkan Suporter Tandang Hadir di Championship Series Liga 1

Bobotoh Persib Minta Erick Thohir Izinkan Suporter Tandang Hadir di Championship Series Liga 1

Komunitas Bobotoh Persib, Viking Persib Club mengirim surat resmi pada PSSI untuk mengizinkan permohonan penangguhan larangan away dalam championship series Liga 1. 
PAN: Kader di Daerah Berharap Yandri Susanto Jadi Menteri Prabowo

PAN: Kader di Daerah Berharap Yandri Susanto Jadi Menteri Prabowo

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa kader di daerah berharap Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto untuk dapat menjadi menteri dalam kabinet pemerintahan 5 tahun ke depan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Melayat ke Rumah Duka Mahasiswa STIP

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Melayat ke Rumah Duka Mahasiswa STIP

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi secara khusus terbang ke Bali untuk melayat ke rumah duka Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP Jakarta Utara yang tewas dianiaya seniornya.
PPDB 2024, Pemprov Jabar Prioritaskan Calon Siswa Kategori Miskin Ekstrim

PPDB 2024, Pemprov Jabar Prioritaskan Calon Siswa Kategori Miskin Ekstrim

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Bulan Lalu Ucapkan Perpisahan ke Red Sparks, Bestie Megawati Hangestri Lakukan Hal yang Sama di Indonesia, Ini Alasan Gia Tinggalkan JPE

Bulan Lalu Ucapkan Perpisahan ke Red Sparks, Bestie Megawati Hangestri Lakukan Hal yang Sama di Indonesia, Ini Alasan Gia Tinggalkan JPE

Bestie Megawati Hangestri selama di Korea musim lalu, Gia kembali menyampaikan kabar harus untuk fans nya di Indonesia dan tim Proliga, Jakarta Pertamina Enduro
Trending
Pantas Shin Tae-yong Pusing, 5 Kabar Pahit Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea

Pantas Shin Tae-yong Pusing, 5 Kabar Pahit Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, harus mendapat lima kabar pahit jelang menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade 2024 Paris.
Respons Aneh Shin Tae-yong Soal Absennya Elkan Baggott di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Respons Aneh Shin Tae-yong Soal Absennya Elkan Baggott di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memberi respons cukup aneh soal ketersediaan Elkan Baggott jelang pertandingan playoff Olimpiade kontra Guinea.
Terkuak! Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Sungguh Kejam

Terkuak! Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Sungguh Kejam

Polisi mengungkap peran tiga pelaku kasus taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya.
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Mereka Ternyata...

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Mereka Ternyata...

Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus taruna tingkat satu STIP Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya di kampus STIP pada Jumat (3/5).
Shin Tae-yong Sindir Pemain Lokal di Timnas Indonesia U-23, Ada Apa?

Shin Tae-yong Sindir Pemain Lokal di Timnas Indonesia U-23, Ada Apa?

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, menyindir para pemain lokal yang kurang berkomunikasi ketika sedang berada di tengah pertandingan.
Nathan Tjoe-A-On Dibikin Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Nathan Tjoe-A-On Dibikin Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Pemain andalan Timnas Indonesia U-23, Nathan Tjoe-A-On, dibikin pusing menjelang laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di babak playoff Olimpiade Paris 2024.
Viral! Sejoli Lakukan Aksi Tak Terpuji di Depan Ruko Wilayah Cikarang Bekasi, Warga Sampai Kasih Salam Olahraga

Viral! Sejoli Lakukan Aksi Tak Terpuji di Depan Ruko Wilayah Cikarang Bekasi, Warga Sampai Kasih Salam Olahraga

Viral di media sosial sejoli ditangkap warga seusai melakukan aksi tak terpuji di kawasan Cifest, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/5/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Ngopi (Ngobrol Perihal Iman)
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya