News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua MK: Pengujian Kembali Soal Batas Usia Capres-Cawapres akan Dibawa ke RPH Besok

Ketua MK akan membawa pengujian kembali batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Senin, 20 November 2023 - 20:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Suhartoyo (tengah) dalam sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan di MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (20/11/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne/Farid Nurhakim

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Suhartoyo menyebut MK bakal membawa pengujian kembali terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) besok, Selasa, 21 November 2023.

Sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia) Brahma Aryana sebagai pemohon pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Hari ini, Senin, 20 November 2023, MK telah menggelar sidang kedua terhadap perkara 141/PUU-XXI/2023 tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok, supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Suhartoyo dalam sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan di MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (20/11/2023). 

Hal itu disampaikan oleh Suhartoyo saat Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa petitum yang ada dalam dokumen harus ada penyesuaian lagi. Dia juga mengajukan renvoi. 

Kemudian Suhartoyo memperbolehkannya untuk memperbaiki petitum tersebut sesuai keinginan pemohon. Yaitu "Syarat usia capres-cawapres minimal berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan atau wakil gubernur."

"Jadi jabatan yang dipilih itu hilang?" tanya Suhartoyo. "Iya Yang Mulia," jawab Viktor. 

Viktor menerangkan bahwa perbaikan petitum itu disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan usia capres-cawapres terdahulu, yaitu putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Makanya kalau mengajukan perbaikan jangan buru-buru, ini sudah direnvoi masih juga ada yang tertinggal. Empat belas hari itu kan waktu yang sudah melalui riset, ya tidak apa-apa, nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," ucap Suhartoyo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya Yang mulia," jawab Viktor lagi. 

Suhartoyo yang sekaligus sebagai Ketua Hakim Panel dalam perkara ini pun mengatakan bahwa MK bakal melaporkan ke RPH dan kemungkinan bakal dibahas soal pengujian ulang terkait batas usia capres-cawapres. Serta, meminta Brahma dan Viktor untuk menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan soal kelanjutan perkaranya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral