News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:35 WIB
Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber gelar penyuluhan Anti Bullying di SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok.Bareskrim

Jakarta, tvonenews.com - Tim Badan Reserse Kriminal  Polri  Direktorat  Tindak  Pidana  Siber menggelar penyuluhan Anti Bullying untuk siswa SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

Melalui penyuluhan ini, Bareskrim Polri berharap agar anak bisa  mengontrol  sikap  dan perbuatannya  sehingga tidak melukai perasaan orang lain dan pencegahan terhadap bullying terlebih cyber bullying.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian disampaikan Tim Bareskrim Dittipid Siber, Marotul Aeni, Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, dan Rizki Amelia Yarinsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama, sekaligus penanaman karakter dan nilai-nilai inti Sekolah Notre Dame; yaitu Care & Respect," kata tim dari Bareskrim. 

Cyberbullying  merupakan  perilaku  agresif  yang dilakukan suatu kelompok atau  individu, menggunakan  media elektronik secara  berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan  atas  tindakan  tersebut.

Hal  ini  dapat  terjadi  di media sosial, platform  chatting, platform media sosial yang  mencakup tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok secara online.

Tim Siber menjelaskan tindakan katergi bullying diantaranya; pertama, penyebarluasan informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang bersifat pribadi tanpa izin, dengan niat merugikan.

Kedua, pembuatan akun palsu: membuat akun palsu atau mengambil alih akun orang lain untuk menyebarkan informasi palsu atau mengejek orang tersebut.

Ketiga, mengunggah atau menyebarkan konten yang merendahkan atau melecehkan melalui gambar, video, atau tulisan.

Keempat, mengisolasi atau mengabaikan seseorang secara online dengan sengaja untuk membuatnya merasa terpinggirkan atau diabaikan.

Kelima, penggunaan kata-kata atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya untuk menyakiti perasaan orang lain.

Sanksi Hukum Pelaku Bullying 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014 yang berbunyi: 

"(1) Anak  di dalam dan di  lingkungan  satuan    pendidikan   wajib  mendapatkan perlindungan dari  tindak  kekerasan   fisik,  psikis,  kejahatan  seksual, dan  kejahatan  lainnya  yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
 
"(2) Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, &/  masyarakat."

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Asap Tebal dari Teras Jadi Awal Kebakaran Rumah di Jagakarsa

Asap Tebal dari Teras Jadi Awal Kebakaran Rumah di Jagakarsa

Kebakaran rumah di Jagakarsa bermula dari asap tebal di teras. Satu lansia tewas, 18 unit damkar dikerahkan, kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Kebakaran Rumah di Jagakarsa Tewaskan Lansia 60 Tahun, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Kebakaran Rumah di Jagakarsa Tewaskan Lansia 60 Tahun, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Kebakaran rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menewaskan seorang lansia 60 tahun. Kerugian ditaksir lebih dari Rp1 miliar, 18 unit damkar dikerahkan.
Ketum PP Muhammadiyah Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Bertentangan dengan Roh Reformasi 1998

Ketum PP Muhammadiyah Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Bertentangan dengan Roh Reformasi 1998

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tolak wacana Polri di bawah kementerian. Dinilai bertentangan dengan semangat reformasi 1998 & berisiko mundurkan demokrasi
Ramalan Cinta Shio 31 Januari 2026: Energi Perasaan Menguat, Siapa Paling Beruntung?

Ramalan Cinta Shio 31 Januari 2026: Energi Perasaan Menguat, Siapa Paling Beruntung?

​​​​​​​Ramalan cinta shio 31 Januari 2026 untuk yang berpasangan dan single. Simak peruntungan asmara tiap shio serta siapa yang paling beruntung soal cinta.
Dirancang Khusus untuk Balap, Ini Spek Motor Rp500 Juta yang Dipakai Valentino Rossi untuk Jajal Sirkuit Mandalika

Dirancang Khusus untuk Balap, Ini Spek Motor Rp500 Juta yang Dipakai Valentino Rossi untuk Jajal Sirkuit Mandalika

Valentino Rossi menjajal Sirkuit Mandalika pada Kamis 29 Januari 2026 bersama para rider dari akademi VR46 lain seperti Francesco Bagnaia dan Marco Bezzecchi.
Makna Seruan Kapolri soal Pengabdian Polri di Bawah Presiden Prabowo

Makna Seruan Kapolri soal Pengabdian Polri di Bawah Presiden Prabowo

Makna seruan Kapolri soal pengabdian Polri di bawah Presiden dinilai sebagai perintah moral untuk memperkuat pelayanan, integritas, dan kepercayaan publik.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami di Greenland akibat longsor raksasa memicu gelombang 200 meter dan getaran global 9 hari, jadi bukti nyata dampak krisis iklim.
Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Megatsunami di Greenland berpotensi terjadi berulang akibat krisis iklim. Dampaknya bisa menjalar global, termasuk ke Indonesia lewat iklim ekstrem dan ekonomi.
Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga emas dan perak tembus rekor global. Analis menilai reli dipicu likuiditas dan spekulasi, bukan semata fundamental pasar logam mulia.
Bung Binder Konfirmasi Persib Bandung Sempat Incar Kiper dan Gelandang Timnas Indonesia, Singgung Joey Pelupessy

Bung Binder Konfirmasi Persib Bandung Sempat Incar Kiper dan Gelandang Timnas Indonesia, Singgung Joey Pelupessy

Pengamat bola Bung Binder mengungkapkan bahwa Persib Bandung sebetulnya sempat mengincar dua pemain Timnas Indonesia yang salah satunya adalah Joey Pelupessy.
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Iman Rachman: Semoga dengan Pengunduran Saya Pasar Modal Jadi Lebih Baik

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Iman Rachman: Semoga dengan Pengunduran Saya Pasar Modal Jadi Lebih Baik

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT