News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Helmut Kecewa ke KPK, Sebut Ungkap Kasus Pemerasan Jabatan Malah Jadi Tersangka 

Menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka, padahal perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:35 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) beserta dua rekannya.

"Kami menduga KPK tidak profesional, tidak tegas, dan tidak serius menangani perkara yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut," kata pengacara Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sholeh Amin menyatakan, bahwa perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan. KPK kemudian telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Namun, pihaknya menyesalkan dan menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Padahal fakta yang sesungguhnya terjadi, lanjut Sholeh Amin, perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukum kepada KPK atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Menurut Sholeh Amin, bahwa tidak ada fakta mengenai unsur suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Helmut Hermawan kepada EOSH dalam perkara ini.

Sholeh menjabarkan, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh EOSH cs dengan meminta 12,5 persen saham PT Citra Lampia Mandiri. 

"Permintaan itu disertai dengan ancaman kepada Helmut Hermawan untuk diproses hukum apa bila tidak dipenuhi," tegas Sholeh Amin. 
 
Buktinya, lanjut Sholeh Amin, karena Helmut Hermawan tidak memenuhi keinginan EOSH cs maka terjadilah fakta yaitu Helmut Hermawan akhirnya kehilangan posisinya selaku Direktur Utama Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri, terjadi perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT. Asia Pacific Mining Resources dan PT. Citra Lampia Mandiri berdasarkan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 (mengambil alih 100 persen saham PT. APMR) dan Akta Nomor 7 Tanggal 13 September 2022 (mengganti seluruh direksi perseroan dan memecat Helmut Hermawan sebagai direktur utama). 

Laporan Polisi

Sholeh mengatakan, pada saat yang hampir bersamaan terbit juga laporan polisi yang ditujukan kepada Helmut Hermawan. Keenam laporan tersebut  yakni; 

a. LP/B/0911/X/2019/SPKT/Mabes Polri Tanggal 17 Oktober 2019 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 372,378 Jo.55 dan 56 KUHP, terkait Jual Beli 85% saham CLM milik APMR selaku pihak penjual dengan ASCAP selaku pihak pembeli;

b. LP/B/0537/IX/2022/SPKT/Mabes Polri Tanggal 19 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 263, 266 KUHP, terkait menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP terkait RUPS-LB PT. CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Febrian;

c. LP/A/473/XII/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel Tanggal 20 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo. Pasal 61 huruf a UU No.26 tahun 2007 sebagaimana dengan UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

d. LP/B/944/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terkait dengan pemalsuan surat di Manhattan Square, Jakarta Selatan;
 
e. LP/A/421/XI/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel tanggal 16 November 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 159, 110,111 UU 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, terkait tindak pidana pertambangan yaitu pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dan 

f. LP/B/107/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Tanggal 5 November 2022 Timur tentang Pencurian Ore Nikel, yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sampai dengan 04 November 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lebih jauh Sholeh Amin mengatakan, saat ini EOSH, YAR, dan YAM telah ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Ironisnya, kata dia, penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka itu, sebagaimana yang telah dialami oleh Helmut Hermawan sebagai pihak pelapor. 

"Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini," ujar Sholeh Amin. 

Menurut dia, bila alasan bahwa EOSH CS melayangkan upaya hukum praperadilan sehingga tidak ditangkap dan ditahan, maka hal tersebut merupakan penyesatan hukum yang nyata. 

Sholeh Amin mengatakan, dalam sejarah KPK sejak berdiri tidak pernah seorang pun yang telah menjadi tersangka menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan untuk menunda penangkapan atau penahanan oleh KPK.

"Hal ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi," tegas Sholeh Amin. 

Yang janggal, kata Sholeh Amin, praperadilan EOSH CS yang diajukan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh EOSH dan disetujui oleh KPK. Belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel. Meski demikian, tersangka (terlapor) tetap bebas berkeliaran. 

"Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH CS, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain," imbuh Sholeh Amin. 

Sholeh Amin menyatakan, dalam sejarah penegakan hukum oleh KPK, selama ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus yang menjerat EOSH selaku pejabat dan penyelenggara negara sangat berbeda karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan, telah menjalani penahanan. 

"Kami menganggap langkah atau strategi KPK, yang melakukan pembiaran terhadap EOSH CS (karena belum ditahan), merupakan langkah yang tidak serius dan tidak sungguh-sungguh mengusut perkara ini. Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum," ujar Sholeh Amin. 

Sholeh Amin juga menyorot mandeknya pengusutan mengenai transaksi mencurigakan yang mengarah kepada EOSH. Menurut dia, data tersebut diungkap sendiri oleh komisioner KPK beberapa waktu lalu bahwa ada aliran uang ratusan miliar yang mengalir ke rekening bank kedua asisten EOSH yaitu YAR dan YAM. Namun, hingga saat ini KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut. 

"Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini," kata Sholeh Amin. 

Atas sejumlah fakta dan kejanggalan tersebut, Sholeh Amin mendesak KPK dapat bertindak secara profesional dan menunjukkan kewenangannya dalam menegakkan hukum tanpa pilih kasih dan tebang pilih. Selain itu, kata dia, KPK dapat memperlakukan hal yang sama kepada terlapor untuk segera ditahan, sebagaimana yang dilakukan kepada Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.

"KPK tidak hanya mengusut tindak pidana korupsinya saja, tetapi juga mengusut tuntas mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana yang dahulu pernah dilansir oleh KPK sendiri," pinta Sholeh Amin. 

Sholeh Amin menyatakan, penegakan hukum dan penanganan perkara tersebut di KPK, sangat ironis. Menurut dia, langkah Helmut Hermawan dengan itikad baik melapor kepada KPK selaku korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari kasus ini kita dapat mengambil pelajaran hukum yang nyata. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati, jangan sampai mengalami hal yang serupa dialami oleh klien kami," ujar Sholeh Amin. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan KPK atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum helmut. (ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026
Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 April 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan satwa di Bandung Zoo sekaligus meningkatkan standar pengelolaan satwa sesuai praktik terbaik internasional.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral