News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Sambut Baik: Ini Sebenarnya Esensi Pemilu

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan parliamentary threshold
Kamis, 29 Februari 2024 - 20:19 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Sambut Baik: Ini Sebenarnya Esensi Pemilu
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," ujar pria yang akrab disapa Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," katanya.

Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini diputuskan.

Lanjutnya, mengatakan tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen ini saat diputuskan belum berjalan.

Selain itu, dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.

"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap Romy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

empat orang sempat terjebak di dalam bangunan dan satu di antaranya mengalami luka ringan setelah tertimpa material bangunan akibat billboard roboh di Bandung.
Bocah 5 Tahun Diduga Dicabuli Pria Paruh Baya di Sumbawa, Polisi Langsung Ringkus Terduga Pelaku

Bocah 5 Tahun Diduga Dicabuli Pria Paruh Baya di Sumbawa, Polisi Langsung Ringkus Terduga Pelaku

Kapolsek Buer Ipda Romy Octovian Munir mengatakan H diamankan untuk kepentingan penanganan perkara setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan anak.
Arus Peti Kemas Naik 8,37 Persen, Aktivitas Logistik Tembus 2,5 Juta TEUs hingga Agustus 2026

Arus Peti Kemas Naik 8,37 Persen, Aktivitas Logistik Tembus 2,5 Juta TEUs hingga Agustus 2026

Arus peti kemas sepanjang Januari–Agustus 2026 tumbuh 8,37 persen hingga menembus 2,5 juta TEUs. Sejumlah terminal mencatat pertumbuhan volume hingga Agustus
Istri Anggota Polri Yayat Sudrajat Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Bekasi

Istri Anggota Polri Yayat Sudrajat Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Bekasi

KPK menjelaskan, sedianya saksi diperiksa terkait dengan penempatan aset-aset di antaranya rumah yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik.
John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi 'Hadiah' untuk Timnas Indonesia: Tempa Persaudaraan ‎

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi 'Hadiah' untuk Timnas Indonesia: Tempa Persaudaraan ‎

‎Timnas Indonesia harus puas berbagi angka dengan Malaysia pada pertandingan Grup A. Duel di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), berakhir tanpa gol.
KPK Pantau Perkembangan Kasus Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Bogor

KPK Pantau Perkembangan Kasus Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Bogor

Pasca viralnya soal terdapat ruangan mewah di lapas tersebut, publik mendesak agar KPK bergerak untuk melihat dugaan korupsi.

Trending

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

empat orang sempat terjebak di dalam bangunan dan satu di antaranya mengalami luka ringan setelah tertimpa material bangunan akibat billboard roboh di Bandung.
Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link video syur Banyuwangi Bilqis viral di media sosial, terutama TikTok dan X, 5 fakta ini terungkap.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Selengkapnya

Viral