LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terkuak, Alasan MK Putuskan Ambang Batas Parlemen, Singgung Jumlah Partai
Sumber :
  • istimewa - Antara

Terkuak, Alasan MK Putuskan Ambang Batas Parlemen, Singgung Jumlah Partai

Menuai pro dan kontra soal MK kabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau PT 4%, dan alasan putusan MK juga dipertanyakan

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dalam Undang-Undang Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029. 

Sontak, keputusan MK itu tuai sorotan publik dan elite politik. Bahkan, ada yang mempertanyakan alasan urgensinya untuk memutuskan hal itu. 

Seperti diketahui, putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/2/2024). Gugatan ini diajukan oleh Perludem. 

Adapun petitum pemohon yakni, 

Baca Juga :

Dalam Provisi:

1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon;

2. Menjadikan Perkara Pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" yang diajukan oleh Pemohon sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa di Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertimbangkan ruang pembuktian secara maksimal.

Kemudian, dalam Pokok Perkaranya, 

1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan besaran sebagai berikut:
a. Bilangan 75% dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan"

3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara; Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

Selain itu, MK kemudian menyampaikan pertimbangannya terkait dalil yang disampaikan pemohon. 

MK menyatakan pada hakikatnya, ambang batas parlemen merupakan salah satu metode untuk menyederhanakan partai politik dalam sistem multipartai.

Kemudian, MK menguraikan soal perubahan ambang batas parlemen yang diterapkan sejak Pemilu 2009. 

Pada 2009, kata ambang batas parlemen 2,5% menyebabkan DPR diisi oleh sembilan partai.

Tak hanya itu saja, ambang batas parlemen 3,5% yang diterapkan pada Pemilu 2014 menghasilkan DPR yang diisi sepuluh partai. 

Pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen menjadi 4% dan menghasilkan DPR diisi sembilan partai.

"Berdasarkan bentangan empirik tersebut, peningkatan angka atau persentase ambang batas parlemen dapat dikatakan tidak signifikan mengurangi jumlah partai politik di DPR," papar MK.

Selanjutnya, Hakim MK juga sampaikan, bahwa penerapan ambang batas parlemen itu dapat dinilai tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik di DPR. 

Selain itu, tidak menemukan argumen ataupun metode memadai terkait penetapan besaran angka atau persentase ambang batas yang selalu berubah-ubah.

"Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah
tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas," ungkapnya.

Selanjutnya MK juga paparkan alasannya soal penerapan PT berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR. 

Dalam pertimbangannya, hakim MK mengatakan suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2009 sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18% dari suara sah nasional.

Pada Pemilu 2019, terdapat 13.595.842 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR atau sekitar 9,7% suara sah nasional. 

Pada Pemilu 2014, kata hakim MK, terdapat 2.964.975 suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR atau sekitar 2,4% dari suara sah nasional.

"Namun secara faktual jumlah partai politik di DPR lebih banyak dibandingkan hasil Pemilu 2009 dan Pemilu 2019, yaitu 10 (sepuluh) partai politik," pungkas MK. 

Disebutkan MK, bahwa fakta tersebut membuktikan hak konstitusional pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif. 

Padahal, kata MK, prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen," ucap MK.

Atas pertimbangan tersebut, menurut MK, penentuan ambang batas parlemen tanpa dasar metode dan argumen yang memadai selama ini telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu. 

Lebih lanjut MK jelaskan, ambang batas parlemen dapat dibenarkan, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat dan rasionalitas.

"Sekalipun Mahkamah telah menyatakan dalil Pemohon yang pada pokoknya menghendaki ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami namun Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai, sehingga mampu meminimalisir disproporsionalitas antara suara sah dengan penentuan jumlah kursi di DPR, sekaligus memperkuat penyederhanaan partai politik," ujar MK.

Atas dasar itu, MK berpendapat agar ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan pasal 414 ayat (1) UU 7 tahun 2017 perlu segera dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh, yaitu dengan cara:

(1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
(2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
(3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
(4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan
(5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Namun, MK menolak petitum poin 2a pemohon dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk UU. MK pun menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU 7 tahun 2017 konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," pungkas MK. (aag)

Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Ayah Eky Iptu Rudiana Ditanya Soal Penanganan Kasus Vina: Mohon Maaf Sekali...

Reaksi Ayah Eky Iptu Rudiana Ditanya Soal Penanganan Kasus Vina: Mohon Maaf Sekali...

Ayah Eky Iptu Rudiana menjadi salah satu sosok yang dinantikan keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan anaknya 8 tahun silam. Namun, dirinya masih bungkam
Diego Michiels Akhirnya Blak-blakan Ungkap Alasan Memilih Agama Islam dan Jadi Mualaf, Bukan Karena Cinta ke Wanita, Tapi Karena...

Diego Michiels Akhirnya Blak-blakan Ungkap Alasan Memilih Agama Islam dan Jadi Mualaf, Bukan Karena Cinta ke Wanita, Tapi Karena...

Mantan pemain Timnas Indonesia, Diego Michiels blak-blakan mengungkap perjalanan spiritualnya dalam memeluk agama Islam. Seperti apa? Simak artikelnya berikut
Malaikat pun Tak Sudi Masuk Rumah Jika Ada Benda-Benda ini, Sebagus Apa pun Menurut Anda, kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Tetaplah...

Malaikat pun Tak Sudi Masuk Rumah Jika Ada Benda-Benda ini, Sebagus Apa pun Menurut Anda, kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Tetaplah...

Malaikat tidak sudi masuk rumah jika ada benda-benda ini di dalam rumah, sebagus apa pun bendanya. Benda apa yang dimaksud? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Orang Kepercayaan Umbar Sikap Shin Tae-yong saat Harus Mengalahkan Negaranya Sendiri Korea Selatan, Sampai Menahan ...

Orang Kepercayaan Umbar Sikap Shin Tae-yong saat Harus Mengalahkan Negaranya Sendiri Korea Selatan, Sampai Menahan ...

Asisten pelatih timnas Indonesia, Yoo Jae-hoon mengungkap reaksi Shin Tae-yong saat gagal membawa timnas Indonesia lolos Olimpiade dan ketika memulangkan Korea.
Filipina Harus Hati-hati, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia Jika Shin Tae-yong Turunkan Calvin Verdonk dan Jay Idzes

Filipina Harus Hati-hati, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia Jika Shin Tae-yong Turunkan Calvin Verdonk dan Jay Idzes

Filipina yang sudah dipastikan tersingkir akan menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (11/6/2024) mendatang. 
Bukan Hanya Mengerikan di Korea Selatan, Megawati Hangestri Tembus 10 Besar Top Skorer Proliga Bahkan Jadi Satu-satunya Pemain...

Bukan Hanya Mengerikan di Korea Selatan, Megawati Hangestri Tembus 10 Besar Top Skorer Proliga Bahkan Jadi Satu-satunya Pemain...

Megawati Hangestri kembali cetak prestasi membanggakan. Pasalnya Megatron berhasil tembus 10 besar top skorer di Proliga 2024, bahkan jadi satu-satunya pemain
Trending
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jabar Tak 'Berkutik' Usai Bukti Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Mengua

Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jabar Tak 'Berkutik' Usai Bukti Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Mengua

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) mulai memasuki babak baru usai penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Shin Tae-yong Semakin Full Senyum Lantaran Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Bintang Eropa Baru yang Potensial, Omongan Jujur Media Vietnam Malah Jadi Kenyataan

Shin Tae-yong Semakin Full Senyum Lantaran Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Bintang Eropa Baru yang Potensial, Omongan Jujur Media Vietnam Malah Jadi Kenyataan

Shin Tae-yong semakin full senyum lantaran Timnas Indonesia bakal kedatangan bintang Eropa baru yang potensial hingga omongan jujur media Vietnam malah menjadi kenyataan adalah dua berita yang paling populer.
Kualitas Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Mulai Diragukan, Shin Tae-yong Ikut Diseret

Kualitas Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Mulai Diragukan, Shin Tae-yong Ikut Diseret

Kualitas calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Jens Raven mulai diragukan setelah tidak tampil cukup baik dalam ajang Toulon Cup 2024.
Viral Bos Rental Mobil Asal Jakarta Pusat Tewas Usai Dikeroyok Warga Pati, Massa Berteriak 'Bakar'

Viral Bos Rental Mobil Asal Jakarta Pusat Tewas Usai Dikeroyok Warga Pati, Massa Berteriak 'Bakar'

Bos rental mobil di Kemayoran, Jakarta Pusat berisinial BH (52) bos tewas usai dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelatih Filipina Mulai Berubah Pikiran, Dulu Sombong Ingin Halau Timnas Indonesia, Kini Nyali Mereka Turun Lantaran Hal Ini ...

Pelatih Filipina Mulai Berubah Pikiran, Dulu Sombong Ingin Halau Timnas Indonesia, Kini Nyali Mereka Turun Lantaran Hal Ini ...

Pelatih timnas Filipina, Tom Saintfiet buka suara soal peluang skuad asuhannya bakal melawan timnas Indonesia di putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selain Al Quran, Dua Barang Ini Juga Tersimpan Rapi di Jok Motor Nuovo Pegi Perong yang Sempat Disita Polisi

Selain Al Quran, Dua Barang Ini Juga Tersimpan Rapi di Jok Motor Nuovo Pegi Perong yang Sempat Disita Polisi

Selain Al Quran, dua barang ini juga tersimpan di jok motor Nuovo Pegi Perong yang sempat disita polisi. Adapun Pegi Perong merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 lalu.
Viral Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Diekroyok Warga Pati, Ini Sosok Sang Provokator

Viral Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Diekroyok Warga Pati, Ini Sosok Sang Provokator

Viral video bos rental mobil di Kemayoran, Jakarta Pusat berisinial BH (52) bos tewas usai dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya