GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Berlaku di Pemilu 2024, Mahfud MD Jelaskan Putusan MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional pada Pemilu 2029.
Sabtu, 2 Maret 2024 - 02:45 WIB
Cawapres 03, Mahfud Md
Sumber :
  • tim tvOne/M Bagas

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.(ant/lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Angka Pernikahan Dini di BUlungan Tinggi, Bupati Ingatkan Dampaknya

Angka Pernikahan Dini di BUlungan Tinggi, Bupati Ingatkan Dampaknya

Angka pernikahan dini yang masih cukup tinggi di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), membuat Bupati Bulungan, Syarwani mengingatkan dampak pada tumbuh kembang anak atau stunting.
Daftar Pemain Indonesia di Thailand Open 2026: Leo/Daniel Reuni, Bagas Punya Partner Baru

Daftar Pemain Indonesia di Thailand Open 2026: Leo/Daniel Reuni, Bagas Punya Partner Baru

Daftar pemain Indonesia di Thailand Open 2026, di mana kembalinya pasangan Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Bagas Maulana punya pasangan baru.
Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-17 Bakal Tersingkir Lebih Cepat dari Piala Asia 2026

Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-17 Bakal Tersingkir Lebih Cepat dari Piala Asia 2026

Media Vietnam mulai pesimistis dengan peluang Timnas Indonesia U-17 lolos ke perempat final Piala Asia U-17 2026 usai kalah 0-2 dari Qatar.
Santriwati Ungkap Hukuman Berat yang Diterima Jika Tak Mau Turuti Nafsu Bejat Kiai Ashari

Santriwati Ungkap Hukuman Berat yang Diterima Jika Tak Mau Turuti Nafsu Bejat Kiai Ashari

Santriwati yang notabene menjadi korban pencabulan Kiai Ashari mengungkapkan bahwa ada hukuman yang diberikan jika tak turuti nafsu bejat sang pengasuh ponpes.
Perkuat Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Kemenkop

Perkuat Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Kemenkop

Kemenkop dan BPJS Ketenagakerjaan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi
5 Weton yang Diprediksi Apes Tanggal 12 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar dan Hindari Langkah Gegabah

5 Weton yang Diprediksi Apes Tanggal 12 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar dan Hindari Langkah Gegabah

Bagi lima weton di bawah ini, tanggal 12 Mei 2026 diprediksi akan menjadi hari yang "berat" jika Anda terlalu memaksakan kehendak. 

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral