News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Aturan RUU DKJ Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Pengamat Nilai Tumpang Tindih Kewenangan

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai akan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penerapan aturan wakil presiden memimpin kawasan aglomerasi.
Selasa, 12 Maret 2024 - 19:53 WIB
Gibran Potensial Jadi Ketum Golkar, Qodari Beberkan Analisisnya
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai akan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penerapan aturan wakil presiden (wapres) memimpin kawasan aglomerasi.

Untuk diketahui, Pasal 51 RUU DKJ menyatakan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kawasan aglomerasi, meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

"Ini apa enggak terjadi tumpang tindih kewenangan ya. Karena kan wapres sendiri fungsinya sudah ada di UUD 1945. Sekarang kalau dia ditambahi beban lagi soal aglomerasi kan tambah lagi kewenangannya," kata Trubus, Selasa (12/3/2024).

"Apakah enggak sebaiknya itu menjadi kewenangan Kemendagri, Kementerian Tata Ruang, misalnya," sambung dia.

Ia menyoroti, potensi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenangkan Pilpres 2024 dan menjadi wapres.

"Ini mau enggak mau, kewenangan Gibran sangat luas dengan wilayah aglomerasi itu," ucapnya.

Selanjutnya, jika aturan mengenai integrasi beberapa wilayah tersebut diterapkan, Trubus mengaku khawatir akan adanya ketidaksinambungan antara visi presiden dengan visi kepala daerah. 

Sebab, bukan tidak mungkin akan muncul sikap egosektoral.

"Kan munculnya ego sektoral. Setiap daerah mengembangkan potensi masing-masing. Kepala darah juga enggak mau, udah capek-capek terpilih oleh rakyatnya, tapi semua ikut perintah pusat, kan ga mau," jelasnya.

"Sementara UU 23 tentang Pemerintahan Daerah kan dia bersifat otonom. Jadi ini apa tidak akan menimbulkan carut marut dalam hal pengelolaan," tuturnya.

Siapa pun wapresnya, Trubus menduga aturan ini berpotensi memperkuat dinasti politik. 

Dimana, wakil presiden sekaligus Dewan Aglomerasi dapat menunjuk anggota keluarganya untuk menjadi wali kota di salah satu daerah yang berada dibawah kewenangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, kata Trubus, presiden juga tidak bisa mengintervensi wakil presiden di wilayah aglomerasi itu.

"Wapres itu kan harusnya membantu presiden, tapi dia punya kewenangan sendiri khusus mengenai aglomerasi itu, dimana presidennya enggak bisa cawe-cawe (berkaitan dengan kawasan aglomerasi) karena itu disebut dalam UU (RUU DKJ)," pungkasnya. (rpi/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman demi menciptakan nilai tambah bagi industri energi nasional.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Selengkapnya

Viral