Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Speaker yang Terlalu Keras Bisa Mengganggu Orang Lain
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan pemerintah membuat aturan penggunaan pengeras suara atau speaker di dalam masjid.
Yaqut mengatakan pihaknya tidak pernah melarang penggunaan speaker di dalam masjid.
Hanya saja, aturan tersebut dibuat agar penggunaan speaker masjid tidak mengganggu orang lain.
“Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
![]()
Dia menjelaskan Indonesia adalah negara yang heterogen. Masyarakatnya dituntut untuk saling menghargai satu sama lain.
Menurut Yaqut, suara speaker yang terlalu keras bisa mengganggu orang lain, baik yang seagama maupun warga dari agama lain.
“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa menganggu yang lain,” ujar Yaqut.
Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan agar suara speaker di dalam masjid bisa terdengar menjadi lebih syahdu ketika melantunkan ayat suci dan solawat.
“Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat. Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustad siapa itu namanya lupa, saya yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah,” tandasnya. (saa/muu)
Load more