News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Bisa Koordinasi! Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.Hal ini karena dianggap tidak bisa berkoordinasi
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:17 WIB
Tidak Bisa Koordinasi! Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini karena dianggap tidak bisa berkoordinasi kepada Bawahan dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia katakan, saat membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu (20/3/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Farly Sampetoding Rego, teradu dua Herdhi Funce Rumbewas, teradu tiga Regina Gembenop, terpadu empat Sofyan, teradu lima Zatriawati sejak putusan ini dibacakan," beber Heddy.

Semua berawal dari laporan warga atas nama Imron yang mengadu ke DKPP lantaran jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong dianggap tidak bekerja secara profesional.

Pihak yang diadukan yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku teradu satu sampai lima.

Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku teradu emang sampai teradu delapan.

Kasus bermula ketika Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ingin menggelar perayaan ulang tahun yang ke 22 di Kota Sorong pada tanggal 5 sampai 9 Desember 2023 lalu.

Kegiatan itu terdiri dari lomba gerak jalan, donor darah, lomba voli putri hingga acara puncak di tanggal 9 Desember 2023.

Partai Demokrat pun menyampaikan surat berisi rangkaian agenda itu kepada pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan maksud memberikan laporan.

Bawaslu memiliki kewajiban untuk menerima surat tersebut dalam mengawasi jalannya kegiatan HUT itu guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye.

"DPD Partai demokrat Papua Barat Daya kepada teradu satu sampai teradu lima (jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) melalui surat 05 dan seterusnya tahun 2023 tanpa tanggal," pungkasnya.

Namun, bukannya langsung mendelegasikan surat tersebut ke pihak Bawaslu Kota Sorong untuk segera dilakukan pengawasan, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya justru terlambat memberikan surat tersebut.

"Akan tetapi terungkap fakta dalam persidangan bahwa teradu enam sampai teradu lapan menerima surat imbauan nomor 019 dan seterusnya pada tanggal 8 September 2023 pukul 20.45 WIT," kata dia.

Surat tersebut pun diterima melalui staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ke staf Bawaslu Kota Sorong. 

Alhasil, jajaran Bawaslu Kota Sorong sebagai pihak pengawas tidak bisa mengawasi jalannya kegiatan HUT dari tanggal 5 Desember.

"Tindakan teradu satu dan teradu lima yang lama menyampaikan surat imbauan kepada teradu enam sampai lapan tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Apalagi dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu Papua Barat Daya dan Bawaslu kota Sorong berkedudukan di satu kantor yang sama," beber anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan di persidangan.

Hal tersebut, kata Dewa, menunjukkan adanya ketidakmampuan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam melakukan koordinasi kerja.

"Menunjukkan adanya masalah serius terkait tata kelola persuratan serta komunikasi dan koordinasi hirarki kelembagaan pengawas Pemilu di Papua Barat Daya," kata dia.

Dewa melanjutkan, jajaran Bawaslu Kota Sorong akhirnya melalukan pengawasan hari terakhir perayaan HUT DPD Demokrat provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember dengan persiapan seadanya.

"Berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat unsur kampanye sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yaitu terdapat unsur ajakan memilih, menawarkan, visi misi program kerja dan citra diri," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, Dewa memastikan jajaran Bawaslu Kota Sorong telah bekerja dengan profesional namun tidak dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang dianggap melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf f dan g, Pasal 15 huruf D dan Pasal 17 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Sedangkan teradu enam dan teradu lapan DKPP telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Dewa. (ant)  

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Korban Umrah Hanania Group Membengkak Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,3 M

Korban Umrah Hanania Group Membengkak Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,3 M

Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, terus bertambah.
Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu untuk mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri.
Adu Mulut dengan Warganet, Ruben Onsu Pertanyakan Tudingan Dengki terhadap Giorgio Antonio: Iri yang Mana?

Adu Mulut dengan Warganet, Ruben Onsu Pertanyakan Tudingan Dengki terhadap Giorgio Antonio: Iri yang Mana?

Ruben Onsu balas tudingan dengki dan iri terhadap Giorgio Antonio dari warganet, pertanyakan langsung di Instagram hingga viral dengan ribuan komentar.
Tiba di Gorontalo, Delegasi Riau Menjadi yang Pertama Hadir di Penas KTNA XVII 2026

Tiba di Gorontalo, Delegasi Riau Menjadi yang Pertama Hadir di Penas KTNA XVII 2026

Peserta pertama Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) XVII di Gorontalo telah tiba. Mereka adalah delegasi dari Provinsi Riau.
Total Aset Pemkot Tangsel Sebesar Rp31,37 Triliun

Total Aset Pemkot Tangsel Sebesar Rp31,37 Triliun

Per 31 Desember 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mencatatkan total aset daerah sebesar Rp31,37 triliun.
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat: Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis

Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat: Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis

Diskusi yang menghadirkan tiga pejabat negara di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, digeruduk dan dibubarkan mahasiswa pada Senin (15/6/2026) malam. 

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Selengkapnya

Viral