GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Bisa Koordinasi! Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.Hal ini karena dianggap tidak bisa berkoordinasi
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:17 WIB
Tidak Bisa Koordinasi! Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini karena dianggap tidak bisa berkoordinasi kepada Bawahan dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia katakan, saat membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu (20/3/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Farly Sampetoding Rego, teradu dua Herdhi Funce Rumbewas, teradu tiga Regina Gembenop, terpadu empat Sofyan, teradu lima Zatriawati sejak putusan ini dibacakan," beber Heddy.

Semua berawal dari laporan warga atas nama Imron yang mengadu ke DKPP lantaran jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong dianggap tidak bekerja secara profesional.

Pihak yang diadukan yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku teradu satu sampai lima.

Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku teradu emang sampai teradu delapan.

Kasus bermula ketika Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ingin menggelar perayaan ulang tahun yang ke 22 di Kota Sorong pada tanggal 5 sampai 9 Desember 2023 lalu.

Kegiatan itu terdiri dari lomba gerak jalan, donor darah, lomba voli putri hingga acara puncak di tanggal 9 Desember 2023.

Partai Demokrat pun menyampaikan surat berisi rangkaian agenda itu kepada pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan maksud memberikan laporan.

Bawaslu memiliki kewajiban untuk menerima surat tersebut dalam mengawasi jalannya kegiatan HUT itu guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye.

"DPD Partai demokrat Papua Barat Daya kepada teradu satu sampai teradu lima (jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) melalui surat 05 dan seterusnya tahun 2023 tanpa tanggal," pungkasnya.

Namun, bukannya langsung mendelegasikan surat tersebut ke pihak Bawaslu Kota Sorong untuk segera dilakukan pengawasan, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya justru terlambat memberikan surat tersebut.

"Akan tetapi terungkap fakta dalam persidangan bahwa teradu enam sampai teradu lapan menerima surat imbauan nomor 019 dan seterusnya pada tanggal 8 September 2023 pukul 20.45 WIT," kata dia.

Surat tersebut pun diterima melalui staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ke staf Bawaslu Kota Sorong. 

Alhasil, jajaran Bawaslu Kota Sorong sebagai pihak pengawas tidak bisa mengawasi jalannya kegiatan HUT dari tanggal 5 Desember.

"Tindakan teradu satu dan teradu lima yang lama menyampaikan surat imbauan kepada teradu enam sampai lapan tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Apalagi dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu Papua Barat Daya dan Bawaslu kota Sorong berkedudukan di satu kantor yang sama," beber anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan di persidangan.

Hal tersebut, kata Dewa, menunjukkan adanya ketidakmampuan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam melakukan koordinasi kerja.

"Menunjukkan adanya masalah serius terkait tata kelola persuratan serta komunikasi dan koordinasi hirarki kelembagaan pengawas Pemilu di Papua Barat Daya," kata dia.

Dewa melanjutkan, jajaran Bawaslu Kota Sorong akhirnya melalukan pengawasan hari terakhir perayaan HUT DPD Demokrat provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember dengan persiapan seadanya.

"Berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat unsur kampanye sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yaitu terdapat unsur ajakan memilih, menawarkan, visi misi program kerja dan citra diri," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, Dewa memastikan jajaran Bawaslu Kota Sorong telah bekerja dengan profesional namun tidak dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang dianggap melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf f dan g, Pasal 15 huruf D dan Pasal 17 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Sedangkan teradu enam dan teradu lapan DKPP telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Dewa. (ant)  

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Iran Konfirmasi Kematian Menteri Intelijen Esmaeil Khatib

Presiden Iran Konfirmasi Kematian Menteri Intelijen Esmaeil Khatib

Presiden Iran Masoud Pezeshkian pada Rabu (18/3) mengkonfirmasi kematian Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib.
Usman Hamid Ragu TNI Bisa Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Usman Hamid Ragu TNI Bisa Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid berikan respons soal penangkapan empat pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andri Yunus oleh TNI.
Kisah 2 Pemain Timnas Indonesia Dihajar Bulgaria, Kini Berkesempatan Balas Dendam di FIFA Series 2026

Kisah 2 Pemain Timnas Indonesia Dihajar Bulgaria, Kini Berkesempatan Balas Dendam di FIFA Series 2026

Dua pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Witan Sulaeman, menyimpan pengalaman tersendiri jelang kemungkinan pertemuan dengan Bulgaria di ajang FIFA Series 2026.
Belum Juga  Debut, Satu Perbedaan Mencolok John Herdman dan Patrick Kluivert Sudah Terlihat Jelang FIFA Series 2026

Belum Juga Debut, Satu Perbedaan Mencolok John Herdman dan Patrick Kluivert Sudah Terlihat Jelang FIFA Series 2026

Perbedaan mencolok terlihat dalam susunan staf pelatih Timnas Indonesia di era John Herdman menjelang pagelaran FIFA Series 2026 pada akhir bulan ini.
Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ditampilkan Polisi, Ternyata Oknum TNI

Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ditampilkan Polisi, Ternyata Oknum TNI

Polda Metro Jaya menampilkan foto para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
‎Statistik Terbaru 5 Kiper Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Siapa Layak Jadi Nomor 1?

‎Statistik Terbaru 5 Kiper Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Siapa Layak Jadi Nomor 1?

Jelang FIFA Series 2026, performa para penjaga gawang Timnas Indonesia menjadi sorotan utama. Lima nama yang dipanggil John Herdman membawa catatan statistik berbeda dalam persaingan menuju skuad utama. 

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT