News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Akan Bacakan Putusan PHPU Pilpres pada 22 April Pukul 9 Pagi

MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta
Jumat, 19 April 2024 - 13:41 WIB
ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, dikutip Antara pada Jumat (19/4/2024).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Diketahui, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.

“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. “Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,” ucapnya.

Di tengah proses itu, masyarakat beramai-ramai mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Terkait hal ini, MK menegaskan hanya amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April saja yang akan didalami oleh hakim konstitusi.

Lebih lanjut, PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi. MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Fajar, dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi: empat berbanding empat, maka keputusan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno, yakni Ketua MK Suhartoyo.

“Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim,” ucap Fajar di Jakarta, Kamis (18/4). (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kisah Hells Angels, Geng Motor Legendaris yang Kerap Dikaitkan dengan Narkoba dan Kekerasan

Kisah Hells Angels, Geng Motor Legendaris yang Kerap Dikaitkan dengan Narkoba dan Kekerasan

Hells Angels Motorcycle Club dikenal sebagai klub motor terbesar di dunia. Namun, berbagai lembaga penegak hukum mengaitkan organisasi ini dengan perdagangan narkoba, kekerasan
Dinamika Finansial 24 Juni 2026, 5 Weton Melesat Cuan vs 5 Weton yang Wajib Hemat

Dinamika Finansial 24 Juni 2026, 5 Weton Melesat Cuan vs 5 Weton yang Wajib Hemat

Berikut sepuluh weton yang diprediksi akan mengalami kenaikan dan penurunan finansial paling tajam pada tanggal 24 Juni 2026.
Program BOOM Periode 1 Resmi Diundi, Puluhan Mitra Ojol Dapat Hadiah Motor Gratis

Program BOOM Periode 1 Resmi Diundi, Puluhan Mitra Ojol Dapat Hadiah Motor Gratis

Program BOOM adalah ajang dari Pertamina Patra Niaga untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan Pertamax Series melalui aplikasi MyPertamina.
Angelo Pandeli, Buron Narkoba Hells Angels Ditangkap di Bali, Ternyata Sembunyi di Toilet Jet Pribadi

Angelo Pandeli, Buron Narkoba Hells Angels Ditangkap di Bali, Ternyata Sembunyi di Toilet Jet Pribadi

Dirjen Imigrasi memastikan buron narkoba geng Hells Angels asal Australia, Angelo Pandeli, telah dideportasi setelah ditangkap di Bali saat bersembunyi di toilet jet pribadi
4 Tips Membeli Jersei Original dari Tim-tim yang Berlaga di Piala Dunia 2026, Wajib Cek Kode Produksinya!

4 Tips Membeli Jersei Original dari Tim-tim yang Berlaga di Piala Dunia 2026, Wajib Cek Kode Produksinya!

Supaya kamu tidak salah memilih dan berujung rugi, berikut beberapa tips cerdas bagi pemula yang bisa diterapkan dalam membeli jersei original Piala Dunia 2026.
Media Vietnam Mulai Curiga, Timnas Indonesia Disebut Punya 'Senjata Khusus' untuk Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga, Timnas Indonesia Disebut Punya 'Senjata Khusus' untuk Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai menyoroti kekuatan Timnas Indonesia jelang pertemuan kedua negara di fase grup Piala AFF 2026. Skuad Garuda disebut punya 'senjata khusus'.

Trending

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek, Yuvita Tri Rezeki (29).
Selengkapnya

Viral