News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fantastis! KPK Ungkap Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumlahnya Mencengangkan

Tim penyidik KPK melaporkan soal nilai objek TPPU mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Sabtu, 20 April 2024 - 13:00 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan tim penyidik KPK melaporkan nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) capai Rp20 miliar.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang diduga telah disamarkan asal-usulnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

"Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya. Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujar juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu.

Tim penyidik KPK juga saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga segera menyidangkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Tim jaksa KPK juga menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," imbuhnya.

Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

ED sendiri mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dulu Terlibat Konflik di Piala Afrika, Kini Nasib Maroko dan Senegal Beda Jauh di Piala Dunia 2026

Dulu Terlibat Konflik di Piala Afrika, Kini Nasib Maroko dan Senegal Beda Jauh di Piala Dunia 2026

Setelah terlibat bentrokan hebat di Piala Afrika, takdir mempertemukan mereka kembali dalam situasi yang kontras di Piala Dunia 2026. Beginilah nasib kedua tim.
Mariano Peralta Makin Dekat ke Persib Bandung! Jurnalis Italia Sebut Pemain Argentina Itu Sepakati Tawaran dari Maung Bandung

Mariano Peralta Makin Dekat ke Persib Bandung! Jurnalis Italia Sebut Pemain Argentina Itu Sepakati Tawaran dari Maung Bandung

Saga transfer Mariano Peralta, kian menarik setelah jurnalis Italia, Lorenzo Lepore menyebut pemain Argentina itu telah menyepakati tawaran dari Persib Bandung.
Bukan Main! Gudang 3,37 Ton Ganja dari Thailand Digerebek BNN di Gresik, Modus Kontainer Logistik Terungkap

Bukan Main! Gudang 3,37 Ton Ganja dari Thailand Digerebek BNN di Gresik, Modus Kontainer Logistik Terungkap

BNN membongkar gudang berisi 3,37 ton ganja asal Thailand di Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan bermula dari kecurigaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
Minta Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik, Wamendagri Bima Arya: Banyak Cobaan di Daerah

Minta Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik, Wamendagri Bima Arya: Banyak Cobaan di Daerah

Wamendagri menegaskan berbagai tantangan yang dihadapi kepala daerah saat ini harus dijawab dengan inovasi dan kepemimpinan yang mampu menghasilkan solusi nyata.
Melangkah Mulus ke Babak 16 Besar, Didier Deschamps Bangga dengan Performa Timnas Prancis di Piala Dunia 2026

Melangkah Mulus ke Babak 16 Besar, Didier Deschamps Bangga dengan Performa Timnas Prancis di Piala Dunia 2026

Timnas Prancis memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah meraih kemenangan meyakinkan atas Swedia pada fase 32 besar.
Menkeu Sebut Pendapatan Negara pada 2025 Tembus Rp2.765 Triliun, Belanja Capai Rp3.435 T

Menkeu Sebut Pendapatan Negara pada 2025 Tembus Rp2.765 Triliun, Belanja Capai Rp3.435 T

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp5,43 triliun.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Tanda bahaya yang harus diwaspadai John Herdman. Media Vietnam ungkap satu tim yang disebut sebagai kuda hitam mirip Cape Verde yang jadi lawan Timnas Indonesia
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tidak Ada "Bohir"

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tidak Ada "Bohir"

Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Selengkapnya

Viral