GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fantastis! KPK Ungkap Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumlahnya Mencengangkan

Tim penyidik KPK melaporkan soal nilai objek TPPU mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Sabtu, 20 April 2024 - 13:00 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan tim penyidik KPK melaporkan nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) capai Rp20 miliar.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang diduga telah disamarkan asal-usulnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

"Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya. Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujar juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu.

Tim penyidik KPK juga saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga segera menyidangkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Tim jaksa KPK juga menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," imbuhnya.

Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

ED sendiri mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Max Verstappen Ungkap Penyebab Red Bull Sulit Bersaing di F1 GP Australia 2026

Max Verstappen Ungkap Penyebab Red Bull Sulit Bersaing di F1 GP Australia 2026

Max Verstappen hanya mampu finis di posisi keenam saat tampil di balapan pembuka F1 GP Australia 2026 akhir pekan kemarin.
Tutup Kepri Ramadan Fair 2026, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan UMKM dan Potensi Pasar Halal

Tutup Kepri Ramadan Fair 2026, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan UMKM dan Potensi Pasar Halal

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perluasan pasar produk halal bagi perekonomian daerah.
Update Ranking BWF Usai All England 2026: Raymond/Joaquin dan Rian/Rahmat Melesat

Update Ranking BWF Usai All England 2026: Raymond/Joaquin dan Rian/Rahmat Melesat

Update ranking BWF usai All England 2026, di mana sejumlah pemain Indonesia termasuk Raymond Indra/Nikolaus Joaquin dan Muhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat melesat.
AC Milan Sukses Pecundangi Inter, Allegri Enggan Sesumbar dan Akui Nerazzurri Tetap Kandidat Kuat Scudetto

AC Milan Sukses Pecundangi Inter, Allegri Enggan Sesumbar dan Akui Nerazzurri Tetap Kandidat Kuat Scudetto

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, tidak bisa menyembunyikan rasa puasnya setelah meraih kemenangan penting atas Inter dalam laga Derby della Madonnina.
CNBLUE Bakal Konser Lagi ke Jakarta Setelah Dua Tahun Dalam Tur ‘3LOGY’, Simak Detailnya

CNBLUE Bakal Konser Lagi ke Jakarta Setelah Dua Tahun Dalam Tur ‘3LOGY’, Simak Detailnya

Promotor FriedRice Entertainment mengumumkan detail 2026 CNBLUE LIVE WORLD TOUR ‘3LOGY’ IN JAKARTA yang akan digelar pada Sabtu, 18 April 2026 mendatang.
Timnas Italia Ikut Ketiban Sial usai Inter Milan Dipermalukan AC Milan, Satu Pemain Penting Terancam Absen di Playoff Piala Dunia 2026

Timnas Italia Ikut Ketiban Sial usai Inter Milan Dipermalukan AC Milan, Satu Pemain Penting Terancam Absen di Playoff Piala Dunia 2026

Timnas Italia terancam ikut ketiban sial setelah Inter Milan menderita kekalahan dari AC Milan. Sebab, satu pemain penting terancam absen di playoff Piala Dunia 2026.

Trending

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

Pelatih John Herdman telah merilis 41 nama dalam skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. Namun, ada tujuh pemain yang hilang dari daftar.
‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

Garuda Calling untuk FIFA Series 2026 bisa menjadi peluang berharga bagi Tim Geypens bisa debut bersama Timnas Indonesia. Apalagi, ini menjadi kesempatan baginya setelah sempat menolak panggilan tim nasional U-22. 
Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap hasil final All England 2026, di mana ada empat juara baru yang lahir di Birmingham sementara tim bulu tangkis Indonesia mencatat sejarah buruk.
Baggott Comeback! Ini Daftar Lengkap 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman

Baggott Comeback! Ini Daftar Lengkap 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi merilis daftar 41 pemain masuk skuad sementara Timnas Indonesia dalam menghadapi FIFA Series 2026.
Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Satu nama pemain Timnas Indonesia langsung terancam dicoret meski sudah resmi mendapatkan panggilan. John Herdman telah memanggil total 41 pemain pada pemanggilan pertamanya.
Terpopuler Trend: Alasan Vidi Aldiano Belum Memiliki Anak, hingga Penyebab dr Richard Lee Ditahan Polisi

Terpopuler Trend: Alasan Vidi Aldiano Belum Memiliki Anak, hingga Penyebab dr Richard Lee Ditahan Polisi

pernyataan Vidi Aldiano soal alasannya belum punya anak bersama Sheila Dara. Alasan dr Richard Lee di tahan oleh pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka.
John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa mencoret hingga 18 pemain dari skuad bayangan yang ada saat ini. Para pemain seperti Miliano Jonathans dan Mauro Zijlstra berpotensi masuk dalam daftar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT