LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Fantastis! KPK Ungkap Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumlahnya Mencengangkan

Tim penyidik KPK melaporkan soal nilai objek TPPU mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

Sabtu, 20 April 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan tim penyidik KPK melaporkan nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) capai Rp20 miliar.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang diduga telah disamarkan asal-usulnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto.

"Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya. Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujar juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu.

Tim penyidik KPK juga saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga segera menyidangkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Tim jaksa KPK juga menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," imbuhnya.

Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

ED sendiri mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
5 Momen Tak Terlupakan di Upacara Pembukaan Olimpiade Paris, Diguyur Hujan hingga Penampilan Celine Dion

5 Momen Tak Terlupakan di Upacara Pembukaan Olimpiade Paris, Diguyur Hujan hingga Penampilan Celine Dion

Upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024 mengusung tema yang berbeda dengan mendobrak batasan dan menampilkan genre yang belum pernah ada sebelumnya, serta pertunjukan unik.
Generasi Ketiga Hengkang dari San Siro, Penerus Maldini di AC Milan Resmi Berakhir Musim Panas Ini

Generasi Ketiga Hengkang dari San Siro, Penerus Maldini di AC Milan Resmi Berakhir Musim Panas Ini

Jejak Maldini di AC Milan berakhir musim panas ini, setelah generasi ketiga yakni Daniel Maldini akan dipermanenkan Monza pada bursa transfer Liga Italia 24/25.
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Cuaca Berawan

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Cuaca Berawan

BMKG keluarkan peringatan dini potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia hari ini.
Sahabat Vina Muncul Beri Kesaksian Tak Terduga, Terungkap di Malam Detik-detik Sebelum Kematian Sempat Saling Telepon Bilang Hal Ini

Sahabat Vina Muncul Beri Kesaksian Tak Terduga, Terungkap di Malam Detik-detik Sebelum Kematian Sempat Saling Telepon Bilang Hal Ini

Saksi baru kasus Vina muncul, yakni dua sahabatnya bernama Widi dan Mega. Mereka adalah dua orang yang sempat berkomunikasi dengan Vina di malam kematiannya.
Positif Doping, Pejudo Irak Jadi Kasus Pertama di Olimpiade Paris 2024

Positif Doping, Pejudo Irak Jadi Kasus Pertama di Olimpiade Paris 2024

Kasus doping pertama di Olimpiade Paris 2024 muncul setelah pejudo pria asal Irak dinyatakan positif steroid anabolik yang dilarang digunakan oleh para atlet
Iptu Rudiana Muncul dengan Sebuah Pengakuan Soal Kasus Vina Cirebon, hingga Kenakalan Eky di Tongkrongan Kini Terbongkar Kalau…

Iptu Rudiana Muncul dengan Sebuah Pengakuan Soal Kasus Vina Cirebon, hingga Kenakalan Eky di Tongkrongan Kini Terbongkar Kalau…

Ayah Eky, Iptu Rudiana yang akhirnya menampakkan diri di hadapan publik dengan sebuah pengakuan. teman tongkrongan Eky ceritakan kenakalan remaja bersama Eky
Trending
Isu Sperma di Jasad Vina Dijawab Ito Sumardi, Eks Kabareskrim: Perlu Memahami

Isu Sperma di Jasad Vina Dijawab Ito Sumardi, Eks Kabareskrim: Perlu Memahami

Kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon masih menyisahkan perntayaan bagi publik. Sebab, otak pelaku dari pembunuhan Vina belum juga ditangkap Polda Jabar.
Bukan Jens Raven atau Welber Jardim, Pelatih Malaysia Sadari Faktor yang Bisa Bikin Timnas Indonesia U-19 Menang di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Bukan Jens Raven atau Welber Jardim, Pelatih Malaysia Sadari Faktor yang Bisa Bikin Timnas Indonesia U-19 Menang di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garido menyoroti pencapaian juru taktik Timnas Indonesia U-19, Indra Sjafri jelang partai semifinal Piala AFF U-19 2024.
TOP 3 Timnas: Pengakuan Mengejutkan Indra Sjafri Jelang Laga Kontra Malaysia, Keadaan Welber Jardim Usai Cedera, hingga Kesombongan Fans Harimau Malaya

TOP 3 Timnas: Pengakuan Mengejutkan Indra Sjafri Jelang Laga Kontra Malaysia, Keadaan Welber Jardim Usai Cedera, hingga Kesombongan Fans Harimau Malaya

Berita Timnas Indonesia terpopuler, Pengakuan Mengejutkan Indra Sjafri, Keadaan Welber Jardim, hingga Kesombongan Fans Harimau Malaya jelang Semifinal AFF 2024.
Bak Bumi dan Langit, Media Vietnam Kritik Keras Sepak Bola Negaranya, dan Menyebut Timnas Indonesia Sebagai ....

Bak Bumi dan Langit, Media Vietnam Kritik Keras Sepak Bola Negaranya, dan Menyebut Timnas Indonesia Sebagai ....

Performa buruk dan hasil minor di turnamen Piala AFF U-19 2024 membuat Vietnam langsung mendapat kritik keras dari media setempat, dan timnas Indonesia disebut.
Media Ternama Malaysia Bikin Heboh, Prediksi Laga Lawan Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2024 akan Berakhir…

Media Ternama Malaysia Bikin Heboh, Prediksi Laga Lawan Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2024 akan Berakhir…

Salah satu media ternama di Malaysia mulai khawatir dengan kekuatan Timnas Indonesia U-19 pada laga semifinal Piala AFF U-19 2024 di Stadion Gelora Bung Tomo.
Dituduh Tak Peduli Kasus Eky, Iptu Rudiana Ungkap Masih Sayang kepada Sang Anak, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Segera...

Dituduh Tak Peduli Kasus Eky, Iptu Rudiana Ungkap Masih Sayang kepada Sang Anak, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Segera...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan pandangannya dari isu Iptu Rudiana saat kembali muncul ke publik yang mengatakan masih sayang kepada almarhum sang anak, Eky.
Sahabat Megawati Hangestri Asal Amerika Ucap Selamat Tinggal: Mungkin Ini Adalah Terakhir Kalinya Saya Bermain Bersama Sahabat Terbaik...

Sahabat Megawati Hangestri Asal Amerika Ucap Selamat Tinggal: Mungkin Ini Adalah Terakhir Kalinya Saya Bermain Bersama Sahabat Terbaik...

Pemain asing asal Amerika, ucap selamat tinggal pada Megawati Hangestri usai bawa timnya juarai Proliga 2024. Kara Bajema menungkapkan rasa harunya pada Megtron
Selengkapnya