Momen Panas Hakim Cecar Saksi di Sidang SYL karena Berikan Kesaksian Berbeda: Jujur Ya, Jangan Menyusahkan Diri Sendiri
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung panas saat hakim menanyakan seorang saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang SYL adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap.
Di dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL, hakim menanyakan soal keberadaan permintaan uang dari mantan Mentan tersebut.
"Selama saudara menjabat sebagai Dirjen PSP, apakah saudara pernah didatangi oleh, apakah itu ajudan dari terdakwa sendiri, SYL, atau dari biro lain seperti biro umum kepada saudara untuk meminta menyediakan dana kepentingan menteri?" tanya Hakim Rianto, Senin (13/5/2024).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ali mengatakan dirinya tidak pernah didatangi untuk dimintai dana kepentingan menteri.
Hakim Rianto pun menegaskan kembali pertanyaannya soal ada tidaknya permintaan yang dari SYL secara langsung.
"Langsung dari menteri tidak ada?" tanya dia lagi.
"Ya," jawab saksi.
Jawaban dari Ali Jamil dinilai berbeda dari pernyataan saksi lainnya, sehingga menyebabkan Hakim Rianto kembali menegaskan pertanyaannya.
"Permintaannya ke siapa? Jujur ya, kami sudah ingatkan saudara jangan menyusahkan diri sendiri," kata hakim.
Hakim Rianto mengatakan, selama sidang kasus yang melibatkan SYL sudah banyak diperiksa saksi dengan keterangannya.
"Sudah berulang-ulang sakasi diperiksa ya. Jadi saudara minta kejujuran saudara," kata dia menegaskan.
Menjawab teguran hakim, Ali kemudian menjelaskan bahwa memang ada permintaan uang namun berdasarkan arahan dari Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
"Jadi begini Yang Mulia. Boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-urunan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sejken," kata Ali.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan SYL, dihadirkan delapan pejabat Kementan sebagai saksi.
Adapun nama-namanya yakni Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi dan Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah.
Selain itu juga hadir lima pejabat Kementan lainnya adalah Kabag Umum Setditjen PKH Arif Budiman, Sekretaris Dirjen PKH Makmun, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap serta Kabag Umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan M. Jamil Bahruddin. (iwh)
Load more