News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini Penggantinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. 
Senin, 13 Mei 2024 - 15:25 WIB
BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan

Dilansir dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5/2024), diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Dedi Mulyadi Temui Truk Berbobot 42 Ton di Jalan Provinsi, Langsung Minta Kualitas Jalan Diperbaiki

Dedi Mulyadi Temui Truk Berbobot 42 Ton di Jalan Provinsi, Langsung Minta Kualitas Jalan Diperbaiki

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui truk 42 ton di jalan provinsi, soroti beban berlebih dan minta kualitas jalan diperbaiki demi cegah risiko ambrol dan bencana infrastruktur.
Sidak ke Kawasan Pertambangan Karawang, Dedi Mulyadi Terkejut Lihat Truk Angkut Semen yang Kelebihan Muatan

Sidak ke Kawasan Pertambangan Karawang, Dedi Mulyadi Terkejut Lihat Truk Angkut Semen yang Kelebihan Muatan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi cukup terkejut ketika menemukan sebuah truk pengangkut semen yang kelebihan muatan melebihi ambang batas beban jalan provinsi.
Trending Topic: KDM Geram Perlintasan Kereta Bekasi Dikuasai Ormas, Masinis Ungkap Kecepatan KA Argo Bromo, hingga Penyebab Kematian Dokter Myta

Trending Topic: KDM Geram Perlintasan Kereta Bekasi Dikuasai Ormas, Masinis Ungkap Kecepatan KA Argo Bromo, hingga Penyebab Kematian Dokter Myta

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler dan paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari KDM yang geram dengan ormas hingga penyebab kematian dr. Myta.
Geram Lihat Kapasitas Muatan Lebihi Beban Jalan, Dedi Mulyadi Hentikan 'Paksa' Truk Pembawa Semen 32 Ton: Nanti Jembatannya Ambrol!

Geram Lihat Kapasitas Muatan Lebihi Beban Jalan, Dedi Mulyadi Hentikan 'Paksa' Truk Pembawa Semen 32 Ton: Nanti Jembatannya Ambrol!

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi alias KDM melakukan peninjauan ke pabrik semen milik perusahaan tambang yang berada di kawasan karts Karawang Selatan.

Trending

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Baru-baru ini Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pesan tegas soal adanya sekelompok warga yang berjaga di perlintasan kereta
Culik Aktivis Kemanusiaan Gaza, Spanyol dan Brasil Kecam Keras Israel: Ini Pelanggaran Hukum Internasional

Culik Aktivis Kemanusiaan Gaza, Spanyol dan Brasil Kecam Keras Israel: Ini Pelanggaran Hukum Internasional

Israel kembali berulah dengan melakukan penculikan terhadap dua aktivis kemanusiaan Gaza yang merupakan Warga Negara Brasil dan Spanyol.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram Jalan ke Karst Karawang Tak Terawat, Sentil Kinerja Petugas Kebersihan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram Jalan ke Karst Karawang Tak Terawat, Sentil Kinerja Petugas Kebersihan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) marah di lokasi pertambangan di Karst Karawang. Penyebabnya tidak ada petugas kebersihan di jalan Karawang Selatan.
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Ancam Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital, Pemerintah Diminta Kaji Mendalam Wacana Kebijakan Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen

Ancam Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital, Pemerintah Diminta Kaji Mendalam Wacana Kebijakan Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen

Presiden RI, Prabowo Subianto mengisntruksikan kebijakan ojek online (ojol) berupa potongan tarif aplikator sebesar 8 persen dari sebelumnya 20 persen.
Selengkapnya

Viral