News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini Penggantinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. 
Senin, 13 Mei 2024 - 15:25 WIB
BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan

Dilansir dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5/2024), diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bicara Nasib Buruh, Kapolri Sampaikan Pesan ke Pengusaha: Jangan Mereka Aset, Mitra dan Keluarga Perusahaan

Bicara Nasib Buruh, Kapolri Sampaikan Pesan ke Pengusaha: Jangan Mereka Aset, Mitra dan Keluarga Perusahaan

Kapolri ingatkan perusahaan agar membangun hubungan industrial yang sehat dengan pekerja. Sebab, keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan buruh bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Jelang El Clasico di GBK, Persib Kalah Telak dari Persija dari Urusan Ini

Jelang El Clasico di GBK, Persib Kalah Telak dari Persija dari Urusan Ini

Persija Jakarta resmi menjadi klub dengan nilai pasar tertinggi di Super League 2026-2027, menggeser Persib Bandung setelah kedatangan Ivan Mamut.
Dulu Dikira Ribet, Ayyul Kini Urus Layanan JKN Cukup dari Ponsel

Dulu Dikira Ribet, Ayyul Kini Urus Layanan JKN Cukup dari Ponsel

Sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Ayyul memanfaatkan layanan digital untuk memperoleh informasi kepesertaan
Prediksi Line Up Persib Bandung Kontra Persija, Ketum Viking Ungkap Pemain yang Berpotensi Jadi Starter

Prediksi Line Up Persib Bandung Kontra Persija, Ketum Viking Ungkap Pemain yang Berpotensi Jadi Starter

Ketum Viking Tobias Ginanjar memprediksi sejumlah pemain yang akan mengisi starting XI Persib Bandung saat menghadapi Persija Jakarta. Namun, komposisi lini.
Viral! Penumpang Emosi Gegara Gagal Terbang di Bandara Soetta saat Erupsi Anak Krakatau

Viral! Penumpang Emosi Gegara Gagal Terbang di Bandara Soetta saat Erupsi Anak Krakatau

Kasi Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Ade Mona Prihatna membenarkan video viral pria berbaju polo shirt emosi akibat pesawatnya batal terbang saat erupsi.
Jelang El Clasico, Igor Tolic Ungkap Kondisi Persib Jelang Hadapi Persija di SUGBK

Jelang El Clasico, Igor Tolic Ungkap Kondisi Persib Jelang Hadapi Persija di SUGBK

Pelatih Persib Bandung, Igor Tolic, mengungkapkan kondisi terkini skuadnya jelang menghadapi Persija Jakarta di SUGBK pada pekan kedua Super League 2026-2027.

Trending

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau kembali menjadi sorotan setelah melakukan pelanggaran keras di V.League 26/27. Bek Vietnam itu menerima kartu merah usai bikin lawan cedera parah.
Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penyidik masih mengusut kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.
Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Kematian Fajar Sahrudin di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih menjadi perhatian. Pengelola GBK kini mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV.
Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
Selengkapnya

Viral