GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini Penggantinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. 
Senin, 13 Mei 2024 - 15:25 WIB
BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara

Pernyataan itu dikemukakan Ghufron Mukti menjawab diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang kriteria KRIS.

"Pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," kata Ghufron Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Seperti diketahui, jumlah tempat tidur pada ruang pelayanan pasien kelas III BPJS Kesehatan umumnya berjumlah enam hingga 10 tempat tidur per ruangan.

Pengurangan jatah tempat tidur perawatan, kata Ghufron, dapat berimplikasi pada antrean pasien dalam mengakses layanan rawat inap.

Dikatakan Ghufron, Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, tapi juga untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," katanya.

Sesuai pasal 103B Perpres tersebut dinyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Agus Salim Diambang 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi Beberkan Alasan Terbesar Laporan Hukum

Agus Salim Diambang 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi Beberkan Alasan Terbesar Laporan Hukum

​​​​​​​Agus Salim terancam 6 tahun penjara setelah dilaporkan Pratiwi Noviyanthi. Kuasa hukum Novi mengungkap alasan laporan hukum terkait dugaan fitnah.
Nekat Menyeberang Saat Sirine Berbunyi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Kebon Jeruk

Nekat Menyeberang Saat Sirine Berbunyi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Kebon Jeruk

Sebuah insiden maut terjadi di perlintasan kereta api Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (11/3) petang sekitar pukul 17.50 WIB. 
Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Sore hari menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, selalu menghadirkan pemandangan yang berbeda selama bulan Ramadan. 
Nasib Kontrak di Ujung Tanduk, Dusan Vlahovic Harus Buktikan Diri Bersama Juventus

Nasib Kontrak di Ujung Tanduk, Dusan Vlahovic Harus Buktikan Diri Bersama Juventus

Penyerang Juventus FC, Dusan Vlahovic, dilaporkan telah menyelesaikan seluruh sesi latihan bersama rekan-rekan setimnya dan siap kembali merumput setelah absen hampir empat bulan akibat cedera.
Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Dulu menjadi musuh bebuyutan di octagon, Israel Adesanya kini mendukung Alex Pereira dalam pertarungan perebutan sabuk interim kelas berat di UFC Freedom 250.
Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial setiap zodiak hari ini.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial setiap zodiak hari ini.
Blunder Fatal Igor Tudor Dibongkar Joe Hart, Kiper Muda Tottenham Hotspur Ditarik Keluar Setelah 17 Menit

Blunder Fatal Igor Tudor Dibongkar Joe Hart, Kiper Muda Tottenham Hotspur Ditarik Keluar Setelah 17 Menit

Mantan kiper Timnas Inggris, Joe Hart, menilai keputusan pelatih Tottenham Hotspur, Igor Tudor, menarik keluar kiper muda Antonin Kinsky hanya 17 menit setelah laga melawan Atletico Madrid sebagai langkah yang keliru.
Nasib Kontrak di Ujung Tanduk, Dusan Vlahovic Harus Buktikan Diri Bersama Juventus

Nasib Kontrak di Ujung Tanduk, Dusan Vlahovic Harus Buktikan Diri Bersama Juventus

Penyerang Juventus FC, Dusan Vlahovic, dilaporkan telah menyelesaikan seluruh sesi latihan bersama rekan-rekan setimnya dan siap kembali merumput setelah absen hampir empat bulan akibat cedera.
Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Penjelasan Pemprov Jabar Soal Izin SMK IDN Bogor yang Dicabut Gubernur KDM Hingga Nasib Ratusan Siswa

Penjelasan Pemprov Jabar Soal Izin SMK IDN Bogor yang Dicabut Gubernur KDM Hingga Nasib Ratusan Siswa

Kebijakan tegas yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait membatalkan izin pendirian SMK IDN Boarding School, Bogor, tengah jadi sorotan. 
Nekat Menyeberang Saat Sirine Berbunyi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Kebon Jeruk

Nekat Menyeberang Saat Sirine Berbunyi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Kebon Jeruk

Sebuah insiden maut terjadi di perlintasan kereta api Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (11/3) petang sekitar pukul 17.50 WIB. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT