Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini Penggantinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Senin, 13 Mei 2024 - 15:25 WIB
Sumber :
- Antara
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
"Sekarang baru uji coba, kalau yang merasa siap sudah banyak," katanya saat ditanya tentang jumlah rumah sakit yang bersedia menerapkan KRIS. (ant/ebs)
Load more