News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suara Hati Saka Tatal, Terpidana Kasus Vina di Cirebon, Bilang Terpaksa Akui Kesalahan yang Tidak Dilakukan karena... 

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita kembali jadi perbincangan setelah muncul film layar lebar yang angkat kisah tragis yang dialami oleh gadis asal Cirebon itu.
Selasa, 21 Mei 2024 - 16:25 WIB
Poster film Vina: Sebelum 7 Hari
Sumber :
  • IMDb

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita kembali menjadi perbincangan setelah muncul film layar lebar yang mengangkat kisah tragis yang dialami oleh gadis asal Cirebon itu.

Setelah delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami Vina kembali mencuat setelah dirilisnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya diketahui jika sampai saat ini, masih ada 3 orang pelaku yang belum bisa diamankan pihak kepolisian.


Kasus Pembunuhan Vina (sumber: Sumber : istimewa)

Dari 11 orang pelaku, pihak kepolisian baru bisa mengamankan 8 orang pelaku dimana 3 orang lainnya masih berstatus DPO

Namun, ternyata bukan itu saja yang menjadi perhatian dari masyarakat ternyata ada juga kejanggalan lain dari kasus pembunuhan Vina.

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yakni Saka Tatal mengungkapkan jika dirinya merupakan korban salah tangkap.

Saka bersama dengan 7 orang lainnya dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki.

Melansir dari tayangan Menyingkap Tabir yang tayang di TvOne, Saka menjelaskan jika dirinya tidak pernah terlibat kasus pembunuhan tersebut.


Kolase foto poster film Vina: Sebelum 7 Hari dan Saka Tatal Sumber : Kolase tvOnenews.com

Saat ditangkap Saka baru berusia 15 tahun, dimana ia diminta untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

Pasalnya, Saka mengatakan jika ia berada di rumah saat malam kejadian pembunuhan dari Vina.

"Waktu malam kejadian saya ada di rumah, posisi ada di rumah sebelum magrib nyampe jam 11 kurang masih ada di rumah," ungkap Saka.

"Jam 11 kurang pun saya pindah ke bengkel mengantar teman saya sama paman saya sama temannya juga ke bengkel karena motornya rusak mau dibenerin. Besoknya mendengar katanya ada kecelakaan tunggal," sambungnya.

Kepada tim Menyingkap Tabir tvOne, Saka Tatal pun menjelaskan kronologi penangkapan dirinya.

"Pas berapa hari saya kan disuruh sama paman saya, paman saya juga nyuruh adiknya jadi saya cuma sekedar mengantarkan ngisi bensin," katanya.

"Habis mengisi bensin, saya mau nganterin motornya pas mau nganterin motor udah ada polisi di situ yang lain sudah ditangkap. Saya kan di situ cuman ngasihin motor, paman saya tapi tiba-tiba saya ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke polres," lanjutnya.


Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. (sumber: tangkapan layar tvOne)

Bahkan Saka mengungkapkan jika dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Selama pemeriksaan polisi Saka terus membantah atas tudingan yang diarahkan kepadanya, tak tahan atas penyiksaan yang ia alami Saka akhirnya menyerah tidak ada pilihan ia terpaksa mengakui tuduhan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan.

"Di situ langsung ditanya-tanyain, teman-teman juga engga ada ngaku semua ditanyain gimana ya orang gak ngelakuin, suruh melakukan apa yang dituduhkan, orang gak salah disuruh mengakui. Tapi tetap dipukuli terus sampai ngaku," terang Saka.

"Namanya orang dipukuli disiksa lama-lama juga udah gak kuat lagi, sekuat-kuatnya orang dipukuli pasti walaupun dia gak ngelakuin terpaksa mengakui," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saka sendiri harus menerima vonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan.

(akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral