News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon

Tak hanya pengamat kepolisian saja yang mengomentarai kasus Vina. Namun, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution juga ikut komentar
Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:44 WIB
Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) saja yang mengomentarai soal kasus Vina. Namun, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution pun ikut mengomentari hingga berikan kritikan keras soal kasus tersebut. 

Terutama, soal mengomentari soal korban salah tangkap di kasus pemerkosaan dan pemebunuhan Vinda dan Eku di Cirebon

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maneger menyampaikan, adanya dugaan salah tangkap dan penghukuman terhadap pelaku ini, sebaiknya otoritas penyidik, penuntut, kehakiman, komisi yudisial (KY), dan Komnas HAM melakukan langkah-langkah, serta LPSK melindungi saksi/korban demi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta korban salah tangkap.

"Korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan (error in persona atau exceptio in persona) dapat menuntut negara dengan ganti kerugian dan rehabilitasi,” pungkas Maneger dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5/2024) malam.

Bahkan dia menilai, korban salah tangkap merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius. 

Dengan begitu, korban berhak menuntut penegak hukum yang telah salah tangkap secara sah. 

"Karena korban kehilangan hak hidup, hak pemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak ilmu pengetahuan," bebernya.

Selain itu, dia juga menyampaikan, ruang lingkup perkara praperadilan, antara lain tentang tuntutan ganti rugi karena tersangka, terdakwa, atau terpidana ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Pihak yang dirugikan menurut hukum, wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan sistem peradilan yang menganut doktrin sistem civil law. 

Menurutnya, hal ini berarti tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui persidangan praperadilan di pengadilan negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan peradilan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekiranya seseorang terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan, kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana," bebernya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Solution menawarkan solusi digital terintegrasi untuk mendukung kebutuhan industri dan produktivitas bisnis dengan konektivitas berkecepatan tinggi.
4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

Memperbanyak amalan bisa jadi langkah bijak untuk memohon keselamatan dan perlindungan. Berikut beberapa amalan sunnah yang dapat dikerjakan saat Rebo Wekasan.
Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka secara resmi operasional LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai.
Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Media War Zone menganalisis sejumlah foto Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat bermain golf di lapangan miliknya di New Jersey.
Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (“VKTR”), pionir manufaktur kendaraan listrik komersial pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia, resmi menyerahkan dua unit Bus Listrik 8 Meter kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Seorang anggota polisi Satuan Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara gugur dalam tugas lantaran menjadi korban tabrak lari saat patroli malam di Bandung

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Selengkapnya

Viral