GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon

Tak hanya pengamat kepolisian saja yang mengomentarai kasus Vina. Namun, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution juga ikut komentar
Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:44 WIB
Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Berarti, terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut, menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang.

Selain itu, dia mengatakan, bahwa negara bertanggung jawab terhadap korban salah tangkap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, negara menjunjung tinggi hak asasi manusia karena merupakan hak yang fundamental, sehingga harus terlindungi dan terbebas dari segala bentuk ancaman maupun penyiksaan.

"Tanggung jawab itu diwujudkan dalam bentuk ganti rugi dan rehabilitasi yang dalam praktiknya masih menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Mengutip Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP, korban berhak menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi karena salah tangkap dakwaan," pungkasnya.

Dijelaskan Maneger, makna berhak yakni jika tidak menuntut ganti rugi maka diperbolehkan. 

Padahal jelas korban salah tangkap telah mengalami pelanggaran HAM.

Sedangkan, ganti kerugian yakni hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan," ujar Maneger. 

Sementara itu, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan, dan harkat, serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teknologi Bikin Layanan Dokter Gigi Lebih Transparan, Dari Reservasi hingga Cek Estimasi Biaya Perawatan

Teknologi Bikin Layanan Dokter Gigi Lebih Transparan, Dari Reservasi hingga Cek Estimasi Biaya Perawatan

Rasa takut ke dokter gigi, antrean panjang, hingga kekhawatiran soal biaya menjadi alasan klasik yang membuat banyak orang menunda perawatan. Fenomena ini sebenarnya bukan
Pasien Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Diduga Jadi Korban Malpraktik di RS Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pasien Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Diduga Jadi Korban Malpraktik di RS Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Seorang pasien berinisial Y diduga menjadi korban malpraktik di sebuah rumah sakit swasta, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Santriwati Korban Kiai Ashari Beri Pengakuan Lengkap: dari Suasana di Ponpes Pati hingga Jadi Target Siasat Pencabulan

Santriwati Korban Kiai Ashari Beri Pengakuan Lengkap: dari Suasana di Ponpes Pati hingga Jadi Target Siasat Pencabulan

Seorang santriwati memberi pengakuan lengkap menjadi korban kasus pencabulan AS (51) alias Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati.
Segrup dengan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Media Jepang Geger: Undian yang Sulit

Segrup dengan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Media Jepang Geger: Undian yang Sulit

Media Jepang heran kok bisa tim Samurai Biru untuk ketiga kalinya dalam empat tahun kembali dihadapkan dengan Timnas Indonesia. Kini di grup F Piala Asia 2027.
Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak, Usut Keterlibatan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak, Usut Keterlibatan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus narkoba sindikat Kutai Barat yang melibatkan bandar narkoba Ishak dkk.
Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Umum 1 AFI, Novel Leonardo Ingin Maksimalkan Potensi Grassroots Futsal Indonesia

Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Umum 1 AFI, Novel Leonardo Ingin Maksimalkan Potensi Grassroots Futsal Indonesia

Novel Leonardo menegaskan bahwa futsal Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang lebih jauh di level internasional.

Trending

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

Timnas Indonesia masuk grup sangat berat di ajang Piala Asia 2027 bersama raksasa Asia. PSSI bisa menambah 7 pemain diaspora 'Grade A' demi menjaga asa Garuda.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Selengkapnya

Viral