News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.
Selasa, 28 Mei 2024 - 16:22 WIB
Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi alias Perong, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.

Salah satunya Pakar Hukum UI, Aristo Pangaribuan, yang dirinya merasa janggal dari pernyataan polisi tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aristo meminta pihak kepolisian terlalu defensif dalam mengungkap kasus itu. 

Bahkan dia meminta polisi menjelaskan sebenar-benarnya alasan penghapusan dua DPO hingga tersisa satu dalam kasus pembunuhan Vina. 

“Jelaskan saja, kenapa tiga (3) DPO menjadi satu, selama ini kan penjelasannya hanya keterangan saksi dicabut, sudah begitu selesai,” ujar Aristo seperti yang dikutip dari berbagai media massa, Selas (28/5/2024).

Di samping itu, ia menilai, penetapan DPO hingga berujung penghapusan dalam kasus pembunuhan Vina menuai persoalan.

Pasalnya, keterangan saksi semata tidak bisa menjadi dalil penetapan seseorang menjadi pelaku atau DPO.

“Kalau sekarang kan kalau terlalu defensif memberikan alasan enggak masuk akal, membuat publik termasuk saya bertanya ini ada apa, apakah ini ketidakprofesionalan atau ada soal lain?” pungkasnya.

Lanjutnya menuturkan, DPO yang tertangkap Pegi diperiksa untuk membuktikan ada atau tidaknya kesesuaian dengan cerita pelaku-pelaku lainnya yang sudah divonis.

“Kenapa Karena untuk melihat alur ceritanya yang sebenarnya seperti apa,” bebernya. 

Selain itu, kasus Vina juga dikomentari Komaruddin Simanjuntak. Di mana ia berkomentar keras soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) juga ikut berkomentar keras. 

IPW menduga ada tidak keprofesional penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. 

Karena, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO soal kasus Vina 2016 silam. 

Hal ini diungkapkan lansung oleh, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wak media, Seperti yang dikutip pada Selasa (28/5/2024). 

"Ini Problem Vina, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik tahun 2016," katanya.

"Ini jadi problem, karena diduga sejak kasus 2016 itu ditangani tidak profesional," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara ternama Kamaruddin Simanjuntak, yang merasa heran dengan satu sosok, lantaran kasus Vina tak kunjung selesai. 

Bahkan, dia juga merasa kecewa melihat kasus ini tak kunjung selesai. 

Dia juga katakan, bahawa terdapat satu pihak yang bermasalah di balik kasus kematian Vina di Cirebon, hingga kasus ini berlarut-larut sampai delapan tahun. 

Salah satu pihak yang disebut Kamaruddin Simanjutak, yakni pihak penyidik yang bermasalah salam penanganan kasus kematian Vina.

Hal ini lantaran, menurut dia, penyidik mengabaikan tiga (3) orang yang diduga menjadi dalan di balik kematian Vina hingga kasus tersebut terbengkalai 8 tahun. 

"Kalau saya melihatnya itu pihak yang bermasalah penyidik, kenapa yang 3 orang itu ditinggal?" tanya Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat, (24/5/2024).

"Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu tertinggal, tapi akan terungkap," sambungnya lagi.

Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak menilai pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini.

Sehingga, kasus kematian Vina Cirebon tidak kunjung menemui titik terang meski sudah 8 tahun berlalu.

"Makanya, kenapa bisa ditinggal karena penyidiknya main-main," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

Di samping itu, Kamaruddin juga membandingkan kematian Vina Cirebon dengan kasus teroris yang bisa segera dipecahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku di balik pembunuhan Vina Cirebon dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Seperti, pasal yang bisa menjerat pelaku di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terendus Bawa Etomidate saat Tiba di Bandara YIA, WN Italia Dideportasi

Terendus Bawa Etomidate saat Tiba di Bandara YIA, WN Italia Dideportasi

Seorang warga negara Italia dideportasi dari Indonesia setelah diduga membawa cairan etomidate saat tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Respons Dinamika Bursa, Jasa Marga Pertimbangkan Pembelian Kembali Saham JSMR

Respons Dinamika Bursa, Jasa Marga Pertimbangkan Pembelian Kembali Saham JSMR

Merespons dinamika dan gejolak yang tengah melanda pasar modal nasional belakangan ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (kode saham: JSMR) menegaskan keterbukaannya
Divonis 8,5 Tahun Penjara oleh PN Tipikor Semarang, Mantan Bupati Pati Sudewo akan Ajukan Banding

Divonis 8,5 Tahun Penjara oleh PN Tipikor Semarang, Mantan Bupati Pati Sudewo akan Ajukan Banding

Bupati Nonaktif Pati Sudewo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 8,5 tahun penjara yang dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah,
Kemen PU Pulihkan Banjir Bandang di Kota Padang Lewat Skema Padat Karya: Warga Bersihkan Dapat Gaji

Kemen PU Pulihkan Banjir Bandang di Kota Padang Lewat Skema Padat Karya: Warga Bersihkan Dapat Gaji

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum bergerak cepat melakukan serangkaian penanganan taktis pascabencana banjir bandang yang menerjang Kota Padang pada
Komnas Anak Kembali Sentil Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Ingatkan Dampaknya bagi Anak

Komnas Anak Kembali Sentil Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Ingatkan Dampaknya bagi Anak

Komnas Anak kembali menyoroti konflik Ruben Onsu dan Sarwendah serta mengingatkan dampaknya bagi anak. Netizen juga diminta berhenti memihak.
Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bupati Nonaktif Pati Sudewo dengan Hukuman 8,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bupati Nonaktif Pati Sudewo dengan Hukuman 8,5 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Pati Sudewo dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.

Trending

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Berikut profil Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, penceramah yang viral akibat dinilai merendahkan santriwati dan perempuan lansia sehingga diboikot oleh MUI.
Benarkah Kim Jong-un Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak? Korea Utara Langsung Ungkap Fakta Sebenarnya

Benarkah Kim Jong-un Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak? Korea Utara Langsung Ungkap Fakta Sebenarnya

Media resmi pemerintahan Korea Utara, Korean Central News Agency/KCNA merilis aktivitas terbaru pemimpinnya, Kim Jong-un untuk menepis rumor meninggal dunia.
Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Sempat dipanggil ke skuad Hong Kong untuk ajang FIFA, nama pemain keturunan ini tiba-tiba muncul di pemusatan latihan Timnas Indonesia U-20.
Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Perairan Selat Malaka kembali memanas! Tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba terbesar tahun ini, Rabu (21/10/2026)
Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Sosok ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yakni Briptu Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah aksi arogannya yang menyenggol mahasiswa dalam demo karhutla.
ART Cabuli Anak Majikan di Jakarta Timur Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Alat Bukti hingga Saksi Didalami

ART Cabuli Anak Majikan di Jakarta Timur Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Alat Bukti hingga Saksi Didalami

Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima adanya pelayangan laporan terhadap ART yang melakukan pencabulan terhadap anak majikan berinisial DKA (5) di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan keputusan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Selengkapnya

Viral