News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Filler Payudara Berujung Maut di Sleman, Artis Cantik Ini Juga Pernah Alami Hal yang Sama

Kasus filler payudara berujung maut di Sleman berhasil diungkap dan ditangkapnya para pelaku. Kejadian tersebut juga rupanya pernah menimpa salah satu artis
Rabu, 29 Mei 2024 - 10:34 WIB
Monica Indah
Sumber :
  • Intipseleb

Jakarta, tvOnenews.com - Memiliki tubuh yang cantik merupakannidaman semua orang. Bahkan tak jarang sebagian orang sampai merubah penampilannya dengan melakukan treatment kecantikan.

Namun bagaimana jika treatment kecantikan yang dilakukan justru berujung maut seperti yang terjadi di Sleman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polsek Depok Barat akhirnya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka atas dugaan kasus malpraktik suntik filler payudara berujung maut.  Keduanya inisial SMT (40), pria asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta sekaligus pemilik salon. Serta perempuan inisial IK (36) warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul selaku karyawan di salon kecantikan tersebut. 

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengatakan, penetapan kedua pelaku usai adanya insiden nahas yang dialami oleh perempuan inisial PK (27).

Kala itu, warga Kota Yogyakarta datang ke salon kecantikan di Depok, Kabupaten Sleman untuk perawatan payudara yakni suntik cairan filler. 

"Saat itu, korban disuntik oleh salah satu karyawan salon kecantikan inisial IK (36) warga Gunungkidul," katanya.  

Selepas melakukan perawatan, korban pergi ke wilayah Klaten. Namun, sekira pukul 14.30 WIB, korban mengeluh pusing, badan gemetar hingga muntah-muntah. 

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kemudian menjelang magrib atau sekira pukul 17.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Karena merasa ada yang janggal, keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat.  

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pemilik salon beserta karyawannya terlibat dalam tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan praktik kefarmasian serta kewenangan. Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

"Kedua pelaku terancam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 atau Pasal 198 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009," ucap Kompol Tri.

Kejadian serupa tentang kesalahan filler payudara juga pernah menimpa artis Monica Indah. Namun bedanya Monica tidak sampai meninggal dunia.

Pada 2021 lalu media sosial dikejutkan dengan pengakuan Monica Indah di Instagramnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam unggahannya, Monica mengaku menjadi korban filler payudara di sebuah klinik kecantian abal-abal.

Hal tersebut berawal saar Monica melihat unggahan temannya yangnmelakukan filler payudara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral