News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ormas Keagamaan Bisa Urus Tambang, Menteri LHK Siti Nurbaya Jelaskan Siasat Pemerintah Sesuai UUD 1945 soal Ruang Produktivitas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar angkat bicara soal pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Senin, 3 Juni 2024 - 18:08 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar angkat bicara soal pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Menurutnya, tidak hanya ormas keagamaan yang bisa mengurus tambang, tetapi organisasi lain juga berhak mendapatkan hak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri LHK Siti Nurbaya menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

Dia juga menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasi lainnya.

"Undang-Undang Dasar itu, kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Siti mengatakan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberi ruang kepada masyarakat.

Menurutnya, rakyat juga dipersilakan untuk produktif yang mana harus diperhatikan negara.

"Ada misalnya nanti apa ya petugas-petugas yang di bawah banget yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif Itu kan hak rakyat begitu," jelasnya.

Selain itu, Siti mengungkapkan alasan pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengurus tambang.

Namun, dia menegaskan pemerintah tidak membatasi mesti ormas keagamaan atau organisasi lainnya.

"Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal. Minta apa namanya mengajukan proposal kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," kata dia.

Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada anggapan 'bagi-bagi kue' terkait izin ormas keagamaan mengelola tambang.

"Enggak (bagi-bagi kue, red), makanya lihat dari dasarnya, ya," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara.

Aturan tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024, yang berisi mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83a PP nomor 25 tahun 2024.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya buka suara soal adanya kebijakan dari pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai penerapan kerja dari rumah atau WFH setiap Jumat.
Diguyur Rp10 Juta oleh Dedi Mulyadi Imbas Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Nina Saleha akan Gunakan untuk Akikah

Diguyur Rp10 Juta oleh Dedi Mulyadi Imbas Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Nina Saleha akan Gunakan untuk Akikah

Nina Saleha, ibu bayi nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akan menggunakan uang bantuan Rp10 juta dari Dedi Mulyadi (KDM) untuk akikah.
Prabowo Desak TNI-Polri dan Kemenkeu Bertindak Keras, Kebocoran Negara dari Penyelundupan Disorot Tajam

Prabowo Desak TNI-Polri dan Kemenkeu Bertindak Keras, Kebocoran Negara dari Penyelundupan Disorot Tajam

Prabowo perintahkan TNI, Polri, dan Kemenkeu hentikan penyelundupan. Kebocoran negara masih tinggi, potensi kerugian capai ratusan triliun.
Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Jakarta Electric PLN, Popsivo Polwan Sukses Catat Kemenangan Pertamanya

Hasil Final Four Proliga 2026: Bungkam Jakarta Electric PLN, Popsivo Polwan Sukses Catat Kemenangan Pertamanya

Hasil Final Four Proliga 2026 pertandingan pembuka dari seri kedua yang berlangsung di Kota Solo antara Jakarta Electric PLN menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Jelang Konser Besok, Simak Jadwal Acara Konser NCT WISH

Jelang Konser Besok, Simak Jadwal Acara Konser NCT WISH

Setelah sekian lama ditunggu oleh NCTzen, akhirnya konser NCT WISH 1st CONCERT TOUR ‘INTO THE WISH : Our WISH’ IN JAKARTA akan digelaf besok, Sabtu (11/4/2026).
Uji Materi UU TNI Disorot, MK Diminta Tegas dan Independen di Tengah Gelombang Tekanan Publik

Uji Materi UU TNI Disorot, MK Diminta Tegas dan Independen di Tengah Gelombang Tekanan Publik

MK diminta tetap independen dalam uji materi UU TNI. FUII ingatkan bahaya generalisasi kasus oknum terhadap institusi negara.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral