News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Insting, Endusan Tajam Mantan Jenderal di Kasus Vina Menyakini Kesaksian Sosok Ini

Tak hanya insting tajam mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji saja yang bisa menganalisis adanya kejanggalan di kasus Vina Cirebon.
Senin, 10 Juni 2024 - 17:16 WIB
Tak Hanya Insting, Endusan Tajam Mantan Jenderal di Kasus Vina Menyakini Kesaksian Sosok Ini
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya insting tajam mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji saja yang bisa menganalisis adanya kejanggalan di kasus Vina Cirebon

Namun, endusan tajamnya soal kasus Vina Cirebon, menyakini kesaksian dari satu sosok. Di mana sosok itu, begitu menyita perhatiannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun sebelumnya, beberpa kali saksi muncul saat kembali bergulirnya kasus Vina Cirebon. 

Akan tetapi, mantan jenderal bintang tiga itu, yang juga Kabareskrim sangat yakin dengan sosok saksi Suroto

Susno Duadji meyakini sosok itu bukan tanpa sebab dan alasan. Namun, ia sampaikan, Suroto tahu betul apa yang terjadi di lokasi kejadian sehingga keterangannya sebagai saksi kasus Vina Cirebon diperlukan penyidik.

“Kesaksian pak Suroto ini lebih meyakinkan,” kata Susno Duadji, dikutip dari YouTube TV One, Minggu 9 Juni 2024.

Pengakuan Suroto sebagai saksi kasus Vina Cirebon memang sangat masuk akal.

Apalagi dirinya membantu mengevakuasi Vina dan Eky ketika terjadi pembunuhan sadis pada 2016 lalu.

Maka dari itu, Susno Duadji pun yakin dengan keterangan Suroto sebagai saksi kasus Vina Cirebon akan membuat kasus ini berubah 180 derajat.

“Kalau benar ya, saya yakin jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat,” ucap Susno Duadji.

Selain itu dengan adanya keterangan dari Suroto lanjut Susno Duadji bakal menentukan nasib Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak dibalik pembunuhan kasus Vina Cirebon.

“Dan juga akan jelaslah posisi Pegi yang sekarang sudah jadi tersangka,” tambah mantan Kabareskrim tersebut.

Itulah informasi dari Eks Kabareskrim Susno Duadji yang menyebut Suroto saksi kasus Vina Cirebon akan mengungkap kebenaran. 

Sebelumnya diberitakan, mencuat pula soal insting tajam mantan jenderal bintang tiga, yang juga Eks Kabareskrim, Susno Duadji.

Menurutnya, kasus Vina ini banyak kejanggalannya dan membuat dirinya tak yakin bahwa delapan terpidana yang ditangkap adalah para pelaku sebenarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengungkapkan, bahwa para pelaku, yang sebagian bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bersalah. Mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.   

Selain itu, Susno juga meragukan penetapan satu DPO, Pegi Setiawan, menjadi tersangka utama.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral