News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Sang Ayah Ibunda Pecah di PN Bandung, Kini Polda Jabar Harus Tanggung Jawab

Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak sah dan sudah batal secara hukum terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Senin, 8 Juli 2024 - 10:32 WIB
Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Istimewa/Kolase

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.

Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.  

Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.  

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

tvonenews

Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi. 

"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.

Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. 

"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.

Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.

Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.

Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Korupsi di PTN Bikin Negara Rugi Rp115 Miliar, DPR Sebut Mendiktisaintek Kecolongan

Kasus Korupsi di PTN Bikin Negara Rugi Rp115 Miliar, DPR Sebut Mendiktisaintek Kecolongan

Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana meminta Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memperketat pengawasan penerimaan
Jalani TC Jelang Lawan Rusia, FFI Panggil 16 Skuad Timnas Futsal Putri Indonesia

Jalani TC Jelang Lawan Rusia, FFI Panggil 16 Skuad Timnas Futsal Putri Indonesia

Timnas Futsal Putri Indonesia mulai memanaskan mesin jelang menghadapi Rusia dalam dua pertandingan persahabatan internasional pada Oktober 2026. 
Aduan Keuangan Ilegal Membeludak, OJK Catat 30.328 Laporan hingga Agustus 2026

Aduan Keuangan Ilegal Membeludak, OJK Catat 30.328 Laporan hingga Agustus 2026

OJK menerima 30.328 aduan terkait entitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. IASC juga mencatat kerugian korban penipuan Rp206 miliar.
DPR: Cuma di Indonesia Orang Miskin Pakai Kasta, Miskin 1, Miskin 2

DPR: Cuma di Indonesia Orang Miskin Pakai Kasta, Miskin 1, Miskin 2

DPR menilai pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat pada sistem desil menghambat masyarakat yang kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi.
Didemo Wawali soal Hibah KONI, Pemkot Blitar Tunggu Ketua Definitif

Didemo Wawali soal Hibah KONI, Pemkot Blitar Tunggu Ketua Definitif

Wawalikota Blitar, Elim Tyu Samba, turun ke jalan bersama puluhan perwakilan cabang olahraga (cabor), dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Walikota Blitar.
Indonesia Juara Dunia Boccia 2026, 3 Emas Jadi Modal Menuju Asian Para Games Nagoya Hingga Paralimpiade

Indonesia Juara Dunia Boccia 2026, 3 Emas Jadi Modal Menuju Asian Para Games Nagoya Hingga Paralimpiade

Indonesia berhasil meraih gelar juara umum di penampilan perdana mereka dalam kompetisi boccia tertinggi di dunia yang digelar di Seoul, 24 Agustus-4 September 2026 ini.  

Trending

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Megawati Hangestri dipuji skuad Hyundai Hillstate setelah memamerkan hasil make up-nya sendiri saat momen photo shoot di Suwon Gymnasium beberapa waktu lalu.
Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate ternyata sempat ragu merekrut Megawati Hangestri. Orang dalam mengungkap banyak kekhawatiran soal kondisi sang pevoli Indonesia.
LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

Peranan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan kasus TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut disorot berbagai pihak.
Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Sebuah akun media sosial X dengan display name Stewie mengunggah sebuah postingan tentang dirinya yang mungkin telah meninggal dunia saat tweet tersebut muncul.
Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menanggapi santai terkait tidak harmonisnya hubungannya dengan DPRD Tapteng pascabencana.
Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mereda, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada: Bukan Sepenuhnya Berhenti

Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mereda, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada: Bukan Sepenuhnya Berhenti

Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau saat ini terpantau mengalami penurunan. Kepala Pos PVMBG Hargo Pancuran melaporkan aktivitas vulkanik mulai mereda.
Korte-Korwe PKB 02 Cakung Timur Resmi Dilantik

Korte-Korwe PKB 02 Cakung Timur Resmi Dilantik

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas melantik jajaran pengurus Koordinator RT (Korte) dan Koordinator Wilayah (Korwe) PKB 02 Cakung Timur, Jakarta Timur pada Minggu (6/9/2026).
Selengkapnya

Viral