GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Kejagung Ultimatum Polda Jabar Harus Gerak Cepat Melakukan Ini

Kejagung bicara soal putusan hakim kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Selasa, 9 Juli 2024 - 12:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Kita harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi oleh hakim tunggal terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya,"  ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin (8/7/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harli mengatakan, dengan keputusan pengadilan itu maka Polda Jabar harus melaksanakan isi putusan yang sudah dibacakan oleh Hakim tinggal dalam sidang Praperadilan tersebut. 

Dirinya juga menjelaskan, berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi kembali. 

"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait dengan berkas tersebut," jelasnya. 

"Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada faktu hukum yaitu putusan Pengadilan. Karena penetapan tersanhkanya tidak sah," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.

Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.  

Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.  

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi. 

"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM juga sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.

Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. 

"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.

Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.

Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.

Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.(aha/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, El Rumi Langsung Beri Peringatan Tegas

Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, El Rumi Langsung Beri Peringatan Tegas

El Rumi terseret isu dugaan pelecehan seksual dari unggahan akun anonim di Threads. Kuasa hukum buka suara, bantah tudingan, dan siapkan langkah hukum.
Kompol Yulianto Timang Alami Luka dalam Penggerebekan Tempat Produksi Uang Palsu di Tangsel

Kompol Yulianto Timang Alami Luka dalam Penggerebekan Tempat Produksi Uang Palsu di Tangsel

Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat berupaya mengamankan gudang pembuatan uang palsu di kawasan industri Taman Tekno BSD, Kota Tangsel.
Timnas Voli Putri Indonesia Melesat di Ranking FIVB Usai Bantai Kazakhstan di AVC Women’s Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Melesat di Ranking FIVB Usai Bantai Kazakhstan di AVC Women’s Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia langsung melesat di ranking voli dunia atau FIVB Women’s World Ranking. Kepastian ini didapatkan setelah Garuda Pertiwi sukses menghajar Kazakhstan di AVC Women’s Continental 2026.
Ardana Cikal Damarwulan Raih Medali Emas di Asia Youth Championship Guiyang 2026, PP FPTI: Kemampuan Atlet Boulder Meningkat

Ardana Cikal Damarwulan Raih Medali Emas di Asia Youth Championship Guiyang 2026, PP FPTI: Kemampuan Atlet Boulder Meningkat

Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI) mengakui bahwa kemampuan atlet boulder tanah air terus meningkat. Hal ini diungkapkan usai Ardana Cikal Damarwulan berhasil menyumbangkan medali emas di Asia Youth Championship Guiyang 2026.
Presiden Prabowo hingga Jokowi Hadir di Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah

Presiden Prabowo hingga Jokowi Hadir di Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, Prabowo tiba sekitar pukul 09.56 WIB. Dia mengenakan beskap berwarna biru dongker. Rencananya Prabowo akan menjadi saksi..
Rekap Hasil UFC Sacramento: Gregory Rodrigues Kalahkan Anthony Hernandez, Reinier de Ridder TKO Roman Dolidze

Rekap Hasil UFC Sacramento: Gregory Rodrigues Kalahkan Anthony Hernandez, Reinier de Ridder TKO Roman Dolidze

Rekap hasil UFC Sacramento, Minggu (23/8/2026). Hasilnya Gregory Rodrigues sukses mengalahkan Anthony Hernandez di duel utama.

Trending

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua bagian kaki korban mutilasi Depok ditemukan dalam radius 2-3 kilometer dari lokasi penemuan pertama. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Memasuki Senin, 24 Agustus 2026, kondisi finansial sejumlah zodiak diprediksi mengalami perkembangan positif. Apakah kamu salah satunya yang bercuan deras?
Airlangga Kahuripan Run Fest 5K 2026 di Sidoarjo, Diikuti Ribuan Peserta dan Libatkan 60 UMKM

Airlangga Kahuripan Run Fest 5K 2026 di Sidoarjo, Diikuti Ribuan Peserta dan Libatkan 60 UMKM

Lebih dari 1300 peserta mengikuti Airlangga Kahuripan Run Fest 5K 2026 di kawasan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.
Dalam Setahun Saat Perang Iran Berhasil Gandakan Produksi Senjata dan Alat Pertahanan

Dalam Setahun Saat Perang Iran Berhasil Gandakan Produksi Senjata dan Alat Pertahanan

Dalam kurun waktu satu tahun Iran berhasil menggandakan produksi senjata dan peralatan pertahanan
Jonatan Christie Cetak Sejarah, Jadi Tunggal Putra Nomor 1 Dunia di Ranking BWF Pekan Depan

Jonatan Christie Cetak Sejarah, Jadi Tunggal Putra Nomor 1 Dunia di Ranking BWF Pekan Depan

Kabar membanggakan datang dari cabang olahraga (cabor) bulu tangkis Indonesia. Jonatan Christie bakal menjadi tunggal putra nomor satu dunia di update ranking BWF pada pekan depan.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Kevin Diks Resmi Jadi Wakil Kapten Monchengladbach

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Kevin Diks Resmi Jadi Wakil Kapten Monchengladbach

Para pemain Timnas Indonesia langsung bereaksi setelah rekan setimnya yakni Kevin Diks diberi mandat sebagai wakil kapten Borussia Monchengladbach musim depan.
Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri alias abroad memberikan kabar buruk bertubi-tubi kepada John Herdman. Mereka tidak melalui partai yang ideal bersama klubnya masing-masing.
Selengkapnya

Viral