News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Kejagung Ultimatum Polda Jabar Harus Gerak Cepat Melakukan Ini

Kejagung bicara soal putusan hakim kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Selasa, 9 Juli 2024 - 12:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Kita harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi oleh hakim tunggal terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya,"  ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin (8/7/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harli mengatakan, dengan keputusan pengadilan itu maka Polda Jabar harus melaksanakan isi putusan yang sudah dibacakan oleh Hakim tinggal dalam sidang Praperadilan tersebut. 

Dirinya juga menjelaskan, berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi kembali. 

"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait dengan berkas tersebut," jelasnya. 

"Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada faktu hukum yaitu putusan Pengadilan. Karena penetapan tersanhkanya tidak sah," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.

Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.  

Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.  

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi. 

"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM juga sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.

Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. 

"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.

Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.

Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.

Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.(aha/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

PDIP Tegaskan Tak Pernah Terlibat Aksi Unjuk Rasa terhadap Pemerintah

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan partainya maupun kader partainya tidak pernah terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa terhadap pemerintah.
Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar Gabung Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026

Setelah memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia, Nizar Julfikar resmi bergabung dengan Bodyguard Headquarter di Liga Voli Kamboja 2026.
Pakar Hukum Sebut Wajar Sarwendah Berpacaran, Tapi Kekasih Baru Dilarang Ikut Campur Urusan Anak

Pakar Hukum Sebut Wajar Sarwendah Berpacaran, Tapi Kekasih Baru Dilarang Ikut Campur Urusan Anak

Pakar hukum menilai hubungan asmara Sarwendah dengan Giorgio Antonio adalah hal yang wajar, namun tidak boleh ikut campur dalam urusan pengasuhan anak.
Polisi Amankan 69 Orang yang Coba Halangi Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tegaskan Bukan Eks Karyawan

Polisi Amankan 69 Orang yang Coba Halangi Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tegaskan Bukan Eks Karyawan

Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 69 orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026).
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, Kuasa Hukum PPKGBK Sebut Proses Perkara Sudah Berlangsung 20 Tahun

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, Kuasa Hukum PPKGBK Sebut Proses Perkara Sudah Berlangsung 20 Tahun

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan. 
Di Tengah Ketidakpastian Global, Industri Mulai Beralih ke Energi Surya untuk Tekan Biaya Operasional

Di Tengah Ketidakpastian Global, Industri Mulai Beralih ke Energi Surya untuk Tekan Biaya Operasional

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berdampak pada fluktuasi harga energi dan meningkatnya biaya operasional, sejumlah pelaku industri di Indonesia mulai memanfaatkan energi terbarukan

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral