GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Ternyata Belum Aman, Bukan Bebas Tapi Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Kembali Jika...

Setelah memenangkan sidang praperadilan, ternyata Pegi Setiawan masih belum aman. Ada kemungkinan dirinya akan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina lagi.
Rabu, 10 Juli 2024 - 09:23 WIB
Pegi Setiawan dalam pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah memenangkan sidang praperadilan, ternyata Pegi Setiawan masih belum aman. Ada kemungkinan dirinya akan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina lagi.

Di dalam sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, Hakim Eman Sulaeman memang membatalkan semua tuduhan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Eman Sulaeman memandang bahwa penetapan status tersangka kasus kematian Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

Sebab, banyak tindakan dari Polda Jabar dalam penetapan status tersangka pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Meski demikian, bukan berarti pria 27 tahun itu tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Pakar hukum pidana, M. Sholehuddin mengatakan bahwa sidang praperadilan tidak bisa memutus Pegi Setiawan bersalah atau tidak bersalah dalam kejadian ini.

"Praperadilan itu bukan membicarakan atau mempersoalkan atau memutus pokok perkaranya, sehingga kalau tadi dikatakan bahwa adik Pegi ini dikatakan sudah bebas, itu bukan bahasa hukum yg tepat," kata Sholehuddin dalam program Catatan Demokrasi TvOne, Selasa (8/7/2024).

Sholehuddin menjelaskan, di dalam sidang praperadilan harus dilihat objek yang digugat.

Kuasa hukum Pegi memohon tiga hal yakni mengenai objek penetapan tersangka, objek penyitaan, dan objek penggeledahan.

Ketiga hal tersebut oleh hakim dikabulkan dan dibenarkan bahwa memang penetapannya tidak sesuai prosedur.

"Berarti di sini penetapan oleh penyidik itu tidak sah," tegas Sholehuddin.

Pihak Polda Jabar juga dinilai tidak bisa memberikan dua alat bukti yang sah di dalam sidang praperadilan tersebut.

Sholehuddin pun mempertanyakan kenapa Polda Jabar justru membawa ijazah dan KTP milik Pegi Setiawan. 

"Persoalan praperadilan tidak begitu, buktikan saja ada nggak dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh penyidik. Ini yang perlu dibuktikan dan ini tidak ada," ujar dia.

Oleh karena itu, pada akhirnya sangat wajar jika hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka dianggap tidak sah. 

Namun, semuanya hanya sebatas penetapan tersangka yang tidak sah, bukan Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. 

Jika nantinya Polda Jabar memiliki bukti kuat maka Pegi bisa saja ditetapkan kembali menjadi tersangka. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Reaksi Unik Dedi Mulyadi saat Tahu Rambut 18 Siswi SMK di Garut Dipotong Guru, Langsung Dibawa ke Salon

Langkah unik diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam menangani trauma psikologis yang dialami 18 siswi SMKN 2 Garut usai rambut mereka dipotong secara sepihak di sekolah, 
Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abang Bidong menangis histeris dapat bantuan Rp30 juta dari Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk biaya tahlilan dan bekal istri almarhum.
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Tragedi di Gunung Dukono: Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan

Tragedi di Gunung Dukono: Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan

Operasi pencarian terhadap pendaki yang hilang di Gunung Dukono, Maluku Utara, berakhir dengan penemuan yang memilukan. 

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abah Bidong Menangis Histeris Dapat Bantuan Rp30 Juta dari Kang Dedi Mulyadi: Buat Tahlilan dan Bekal Ema

Keluarga Abang Bidong menangis histeris dapat bantuan Rp30 juta dari Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk biaya tahlilan dan bekal istri almarhum.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal filosofi ekologi Padjadjaran di sela-sela aktivitasnya menyusuri hutan lindung seluas 2,5 hektare di sekitar Istana Cipanas. 
Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Ayah korban berinisial M mengatakan langkah hukum yang diambil keluarganya bukan hanya untuk kepentingan anaknya, tetapi juga karena kekhawatiran masih banyak santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung resmi mengonfrimasi secara langsung bahwa Megawati Hangestri bermain untuk timnya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral