News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Pegi Bebas, Hakim Eman disebut Dukun, Razman Arif Ungkit Putusan Poin 5: Bertentangan!

Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Kamis, 11 Juli 2024 - 05:28 WIB
Usai Pegi Bebas, Hakim Eman disebut Dukun, Razman Arif Ungkit Putusan Poin 5: Bertentangan!
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Hakim Eman menjadi sorotan publik hingga praktisi hukum di Indonesia, yakni Razman Arif Nasution.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Razman, ada hal yang bertentangan dalam putusan Hakim Eman terhadap peraturan Mahkama Agung dan tidak berdasar. 

Di mana kata Razman, dalam putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.

Putusan tersebut, Razman katakan, bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Sebab, putusan tersebut mengikat untuk ke depannya.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," ujar Razman seperti yang dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Lanjut dia pun menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Pasal 2 ayat 3 kata Razman, disebutkan bahwa putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dengat alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia tidak mungkin keluarkan poin 5," ujarnya. 

Lalu, Razman juga menyebut bahwa hakim tidak bisa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, seperti yang tertera pada putusan.

"Apa urusannya memerintahkan. Penghentian boleh, tapi untuk bagaimana berikutnya akan jalan tunggu SP3, dan itu harus ada penetapan dari Kapolda untuk menyatakan bahwa ini SP3," bebernya.

Awalnya, Razman mengakui bahwa dia juga mendorong agar dilakukan praperadilan untuk menguji status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi objek hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun putusan hakim dinilainya tidak komprehensif dan menyalahi peraturan.

Atas putusan yang dinilai salah tersebut, Razman Arif akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Razman melaporkan Eman Sulaeman karena putusannya melampaui kewenangan dan ultra petita.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Penguatan sistem di daerah tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi juga perlu didukung ketersediaan sumber daya dan pembiayaan yang memadai.
Dedi Mulyadi Keluarkan Kebijakan Baru, Korban Begal hingga Penganiayaan di Jabar Tak Lagi Terbebani Tagihan RS

Dedi Mulyadi Keluarkan Kebijakan Baru, Korban Begal hingga Penganiayaan di Jabar Tak Lagi Terbebani Tagihan RS

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat usai dirinya menerima laporan soal korban begal.
Kabur Usai Gudang Minyakita Digeledah, Pemilik Gudang Oplosan Ditangkap Polisi

Kabur Usai Gudang Minyakita Digeledah, Pemilik Gudang Oplosan Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. H-S diketahui bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu.
Benarkah Tio Ferdian Rahmana Anak Pejabat? Ini Fakta di Balik Sosok Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Suruh Pacar Aborsi

Benarkah Tio Ferdian Rahmana Anak Pejabat? Ini Fakta di Balik Sosok Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Suruh Pacar Aborsi

Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026, jadi sorotan usai muncul dugaan meminta kekasihnya aborsi. Benarkah ia anak pejabat? Simak fakta selengkapnya.
Bali United Umumkan Format Dewata Challenge Series, Persib Wajib Sapu Bersih untuk Bayar Kegagalan di Piala Presiden 2026

Bali United Umumkan Format Dewata Challenge Series, Persib Wajib Sapu Bersih untuk Bayar Kegagalan di Piala Presiden 2026

Ini menjadi kembalinya Persib Bandung ke turnamen setelah gagal meraih gelar juara Piala Presiden 2026. Sementara itu, Bali United pun akhirnya membuka persiapan untuk menatap musim 2026-2027. 
Profil Tian Ngantung, Pembalap Honda Jazz di Balik Tragedi Drag Race Kotamobagu yang Tewaskan 8 Penonton

Profil Tian Ngantung, Pembalap Honda Jazz di Balik Tragedi Drag Race Kotamobagu yang Tewaskan 8 Penonton

Profil Tian Ngantung, pembalap Honda Jazz yang terlibat kecelakaan maut drag race Kotamobagu. Mobilnya hilang kendali dan menabrak penonton hingga 8 tewas

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Selengkapnya

Viral