News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Nyatakan Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Terima Suap Rp659 Juta

JPU nyatakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat Trisman yang menjadi terdakwa perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta.
Rabu, 17 Juli 2024 - 15:19 WIB
Jaksa Nyatakan Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Terima Suap Rp659 Juta
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat Trisman yang menjadi terdakwa perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta.

Tim JPU Fajar Alamsyah Malo bersama Budi Tridadi menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan milik terdakwa Trisman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur-unsur dakwaan kedua, jumlah harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi pada perkara ini sebesar Rp659 juta," kata jaksa mengutip Antara pada Rabu (17/7/2024).

Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara (ASN) menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, jaksa meminta majelis hakim agar merampas uang tersebut sebagai bagian dari uang pengganti kerugian keuangan negara.

Terkait adanya penyerahan uang dari terdakwa Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, jaksa meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.

Selain meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara, jaksa turut meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti denda.

Dakwaan kedua yang menjadi dasar jaksa meminta majelis hakim membuat putusan demikian merujuk pada aturan Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam materi tuntutan, jaksa turut menguraikan perihal asal terdakwa menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta. Uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rincian dari Rp65 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.

"Sehingga masing-masing penerimaan tersebut patut dianggap sebagai satu perbuatan 'menerima' secara berlanjut," pungkas jaksa. (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Truk Tabrak Motor Ojol di Kranji Bekasi, Pengemudi Luka-luka dan Penumpang Tewas

Truk Tabrak Motor Ojol di Kranji Bekasi, Pengemudi Luka-luka dan Penumpang Tewas

Insiden kecelakaan menimpa sebuah truk menabrak motor pengemudi ojek online (Ojol) di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!

Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!

Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti kasus Konten Kreator, Ebem Martono yang merekam usher GIIAS 2026 tanpa izin. Perekaman di ruang publik disebut
Sarwendah Bocorkan Dugaan Pengeluaran Besar untuk Selingkuhan Ruben Onsu, Ternyata Ini Alasan Tak Langsung Pisah

Sarwendah Bocorkan Dugaan Pengeluaran Besar untuk Selingkuhan Ruben Onsu, Ternyata Ini Alasan Tak Langsung Pisah

Pengakuan terbaru Sarwendah soal dugaan perselingkuhan Ruben Onsu menjadi sorotan hangat di kalangan publik. Mantan istri Bensu itu ngaku dua kali dikhianati.
Fahry Septian Hingga Agil Angga Anggara, PBVSI Panggil 18 Pemain untuk TC Timnas Voli Indonesia Jelang Asian Games 2026

Fahry Septian Hingga Agil Angga Anggara, PBVSI Panggil 18 Pemain untuk TC Timnas Voli Indonesia Jelang Asian Games 2026

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) dikabarkan memanggil sebanyak 18 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) Timnas Voli Indonesia jelang Asian Games 2026. Beberapa nama kembali dipanggil, salah satunya ada Fahry Septian hingga Agil Angga Anggara.
Menilik Makna Lagu Angkat Gelas Diondra G Prayoga, Dari Curhat Anak Muda hingga Video Musik

Menilik Makna Lagu Angkat Gelas Diondra G Prayoga, Dari Curhat Anak Muda hingga Video Musik

Diondra G Prayoga belakangan ini namanya mencuat di media social hingga menyedot perhatian serta komentar warganet. Pasalnya, penyanyi sekaligus pencipta lagu
Sekolah Baru untuk Republik

Sekolah Baru untuk Republik

Sebuah universitas unggulan tidak lahir terutama karena gedung baru atau nama baru. Ia tumbuh dari ekosistem yang sehat: tata kelola yang baik, kebebasan akademik, pendanaan riset yang konsisten, dosen dan peneliti berkualitas, serta jejaring internasional yang berkembang dalam jangka panjang.

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

Sukanto Tanoto memimpin daftar orang terkaya Indonesia versi Bloomberg 2026. Berikut tujuh konglomerat yang masuk jajaran 500 orang terkaya dunia
Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

PT PLN (Persero) terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional melalui penyediaan infrastruktur pengisian daya yang aman, mudah, dan terintegrasi.
Selengkapnya

Viral