GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK

Baru-baru ini  Indonesia Corruption Watch (ICW) bocorkan 3 (tiga) klaster dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara Harun Masiku.
Minggu, 21 Juli 2024 - 16:59 WIB
ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini  Indonesia Corruption Watch (ICW) bocorkan 3 (tiga) klaster dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara Harun Masiku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyusul keterangan KPK soal membuka peluang mengusut dugaan obstruction of justice dalam kasus Harun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang menjadi tersangka suap. Namun, ia melarikan diri dan menjadi buron.

"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (21/7/2024).

Lanjutnya menyampaikan, klaster pertama yang bisa menjadi tersangka perintangan adalah pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak lapor ke KPK.

Kedua, pihak yang mendanai pelarian harun Masiku. Ketiga, pihak yang membantu pelarian Harun, di antaranya dengan mengarahkan untuk bersembunyi di tempat tertentu.

"Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," beber Kurnia.

Bahkan dia menyebutkan, Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, pelaku tindak pidana tidak hanya yang melakukan.

Pihak yang menyuruh seseorang berbuat pidana juga merupakan pelaku.

Sementara, dalam perkara dugaan obstruction of justice ini, pihak yang bisa ditersangkakan KPK tentu seharusnya bukan hanya orang-orang yang langsung membantu Harun secara langsung.

"Tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," ujar Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia jelaskan, ICW memiliki keyakinan 100 persen bahwa terdapat pihak yang sengaja mengganggu pencarian Harun Masiku.

Karena itu, pihaknya mendorong KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

Di sisi lain, KPK sudah berulang kali menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dalam sejumlah perkara lain.

Sejak 2012 sampai 2023, kata Kurnia, terdapat 13 kasus yang menggunakan delik obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan dugaan obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Clairmont resmi laporkan kembali Codeblu ke Bareskrim atas dugaan rekayasa informasi dan cyber bullying. Kuasa hukum beberkan alasan dan pasal baru.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

Peta persaingan kelas bulu super (58,9 kg) versi World Boxing Council (WBC) kembali memanas.
Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Jakarta Popsivo Polwan menjaga peluang lolos ke final four Proliga 2026 usai menaklukkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor akhir yang cukup dramatis 3-2
Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Burela FS, klub tujuan abroad pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara ternyata punya sejarah panjang di liga Spanyol, kompetisi futsal terbaik dunia.
Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Keterlambatan itu diketahui berlangsung sekitar lima jam. Maskapai pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada salah satu penerbangannya tersebut.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT