News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Aborsi Legal yang Diteken Jokowi di PP Kesehatan Terbaru, Boleh Dilakukan dengan Syarat dan Cara Berikut Ini 

Pelayanan aborsi hanya boleh karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:26 WIB
Ilustrasi - Aborsi diperbolehkan dalam PP 28/2024 terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken dan menerbitkan PP Kesehatan terbaru itu pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP 28/2024 memuat banyak sekali aturan terbaru mengenai kesehatan, tak terkecuali terkait panduan yang lebih rinci mengenai aborsi.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Larangan Umum dan Pengecualian Melakukan Aborsi

Pada Pasal 116, telah disampaikan klausul dengan tegas yang melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dalam dua kondisi.

"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP, Selasa (30/7/2024).

Pada produk hukum yang sama, juga tercantum mengenai aturan aborsi bersyarat. Pasal 117, dijelaskan indikasi kedaruratan medis yang boleh melakukan aborsi, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Dilanjutkan dengan Pasal 118, menekankan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lainnya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.

Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis yang Boleh Melakukan Aborsi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 119 dan 120 mengatur bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu dan oleh tenaga medis yang kompeten. Tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kewenangan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan melakukan pelayanan aborsi.

Pasal 122 mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan. Pendampingan dan konseling wajib diberikan sebelum dan sesudah aborsi oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 123.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Habib Bahar Buka Suara soal Polemik Herri Pras, Soroti Konten Caci Maki Ulama

Habib Bahar Buka Suara soal Polemik Herri Pras, Soroti Konten Caci Maki Ulama

Pendakwah Habib Bahar bin Smith akhirnya buka suara menanggapi polemik konten kreator Herri Pras yang ramai disorot publik. Ia menyinggung konten yang dinilai.
Daftar Pemain Asing Klub Super League di I.League Cup 2026-2027: Persija Tak Masukkan Jeremejeff dan Stjepan Loncar

Daftar Pemain Asing Klub Super League di I.League Cup 2026-2027: Persija Tak Masukkan Jeremejeff dan Stjepan Loncar

Sebanyak 16 klub Super League telah mendaftarkan pemain asing untuk I.League Cup 2026/2027. Menariknya, Persija Jakarta tidak memasukkan dua nama yang penting.
Profil Martha Amalia Iflahah, Sosok Istri Sah Dwi Bagus Martono yang Kini Jadi Sorotan

Profil Martha Amalia Iflahah, Sosok Istri Sah Dwi Bagus Martono yang Kini Jadi Sorotan

Nama Martha Amalia Iflahah menjadi perhatian publik usai kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun terungkap. Ini profil istri Dwi Bagus Martono.
Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Platform media sosial TikTok dan Instagram belakangan dihebohkan oleh perburuan masif warganet terhadap pasangan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Egar - Fina
Bobotoh Invasi Australia, Pelatih Melbourne Victory Pilih Fokus Misi Balas Dendam Amankan Poin Penuh dari Persib

Bobotoh Invasi Australia, Pelatih Melbourne Victory Pilih Fokus Misi Balas Dendam Amankan Poin Penuh dari Persib

Melbourne Victory akan menjamu Persib Bandung dalam laga pekan keempat babak penyisihan Grup E AFC Champions League Two, pada Rabu (3/11/2026). 
Harga Cabai Merah Melonjak Tembus Rp124 Ribu, Mendag: Faktor Cuaca

Harga Cabai Merah Melonjak Tembus Rp124 Ribu, Mendag: Faktor Cuaca

Lonjakan harga cabai menjadi sorotan masyarakat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan biang keladi kenaikan harga ini adalah faktor cuaca ekstrem.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Pesan Bijak Tokoh Agama Anwar Abbas soal Viralnya Konten Kreator Herri Pras

Pesan Bijak Tokoh Agama Anwar Abbas soal Viralnya Konten Kreator Herri Pras

Herri Pras di dunia maya cukup terkenal karena kontroversi. Sebelum kejadian ini, konten kreator pernah menyinggung penceramah UAS dan UAH menuai kecaman.
Selengkapnya

Viral