GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.
Rabu, 31 Juli 2024 - 05:30 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan tersebut diajukan seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan.

Dia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.

Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.

Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.

“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.

Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Batasi AI Instan dan Medsos untuk Siswa SD-SMA, DPR: Anak Harus Belajar Berpikir, Bukan Cari Jawaban Cepat

Pemerintah Batasi AI Instan dan Medsos untuk Siswa SD-SMA, DPR: Anak Harus Belajar Berpikir, Bukan Cari Jawaban Cepat

Pemerintah mulai membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) instan dan media sosial bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga SMA
Hasil Serie A: Bologna Naik, Genoa Aman, Verona Makin Dekat ke Jurang Degradasi

Hasil Serie A: Bologna Naik, Genoa Aman, Verona Makin Dekat ke Jurang Degradasi

Sejumlah pertandingan menarik tersaji pada pekan ke-29 Serie A, Minggu (15/3/2026). Bologna FC, Pisa SC, dan Genoa CFC sama-sama berhasil meraih kemenangan penting yang memengaruhi persaingan di papan klasemen.
Strategi Cerdik KDM Atasi Macet di Puncak Bogor saat Momen Lebaran, Jalur Wisata Dijamin Plong

Strategi Cerdik KDM Atasi Macet di Puncak Bogor saat Momen Lebaran, Jalur Wisata Dijamin Plong

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menerapkan strategi cerdik guna mengatasi kemacetan lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor saat momen Lebaran 2026
Respons Berkelas Pelatih AI Peppers usai Permalukan Red Sparks, Terkesima dengan Wonderkid Ini

Respons Berkelas Pelatih AI Peppers usai Permalukan Red Sparks, Terkesima dengan Wonderkid Ini

AI Peppers menutup musim V-League 2025–26 dengan kemenangan 3-1 atas Red Sparks, memastikan Pepper Savings Bank finis peringkat ke-6, dan Red Sparks terakhir.
Kevin Diks Cetak Sejarah, Jadi Kapten Indonesia Pertama di Bundesliga

Kevin Diks Cetak Sejarah, Jadi Kapten Indonesia Pertama di Bundesliga

Bek Timnas Indonesia Kevin Diks mencatatkan sejarah baru di Bundesliga setelah menjadi pemain Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten dalam pertandingan ..
Tips Hindari Mabuk Perjalanan Darat Saat Mudik Lebaran, Perjalanan Jadi Lebih Nyaman

Tips Hindari Mabuk Perjalanan Darat Saat Mudik Lebaran, Perjalanan Jadi Lebih Nyaman

Mabuk perjalanan sering terjadi saat mudik Lebaran. Simak tips sederhana untuk mencegah mual, pusing, dan muntah agar perjalanan darat lebih nyaman.

Trending

Hasil Serie A: Bologna Naik, Genoa Aman, Verona Makin Dekat ke Jurang Degradasi

Hasil Serie A: Bologna Naik, Genoa Aman, Verona Makin Dekat ke Jurang Degradasi

Sejumlah pertandingan menarik tersaji pada pekan ke-29 Serie A, Minggu (15/3/2026). Bologna FC, Pisa SC, dan Genoa CFC sama-sama berhasil meraih kemenangan penting yang memengaruhi persaingan di papan klasemen.
Respons Berkelas Pelatih AI Peppers usai Permalukan Red Sparks, Terkesima dengan Wonderkid Ini

Respons Berkelas Pelatih AI Peppers usai Permalukan Red Sparks, Terkesima dengan Wonderkid Ini

AI Peppers menutup musim V-League 2025–26 dengan kemenangan 3-1 atas Red Sparks, memastikan Pepper Savings Bank finis peringkat ke-6, dan Red Sparks terakhir.
Kevin Diks Cetak Sejarah, Jadi Kapten Indonesia Pertama di Bundesliga

Kevin Diks Cetak Sejarah, Jadi Kapten Indonesia Pertama di Bundesliga

Bek Timnas Indonesia Kevin Diks mencatatkan sejarah baru di Bundesliga setelah menjadi pemain Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten dalam pertandingan ..
Pemerintah Batasi AI Instan dan Medsos untuk Siswa SD-SMA, DPR: Anak Harus Belajar Berpikir, Bukan Cari Jawaban Cepat

Pemerintah Batasi AI Instan dan Medsos untuk Siswa SD-SMA, DPR: Anak Harus Belajar Berpikir, Bukan Cari Jawaban Cepat

Pemerintah mulai membatasi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) instan dan media sosial bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga SMA
Strategi Cerdik KDM Atasi Macet di Puncak Bogor saat Momen Lebaran, Jalur Wisata Dijamin Plong

Strategi Cerdik KDM Atasi Macet di Puncak Bogor saat Momen Lebaran, Jalur Wisata Dijamin Plong

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menerapkan strategi cerdik guna mengatasi kemacetan lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor saat momen Lebaran 2026
Tips Hindari Mabuk Perjalanan Darat Saat Mudik Lebaran, Perjalanan Jadi Lebih Nyaman

Tips Hindari Mabuk Perjalanan Darat Saat Mudik Lebaran, Perjalanan Jadi Lebih Nyaman

Mabuk perjalanan sering terjadi saat mudik Lebaran. Simak tips sederhana untuk mencegah mual, pusing, dan muntah agar perjalanan darat lebih nyaman.
Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT