News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.
Rabu, 31 Juli 2024 - 05:30 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan tersebut diajukan seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan.

Dia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.

Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.

Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.

“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.

Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren Modifikasi Mobil Gen Z dan Milenial Berubah, Bukan Cuma Tampil Keren, Fungsi dan Keamanan Ikut Jadi Pertimbangan

Tren modifikasi mobil di kalangan Gen Z dan milenial memperlihatkan bahwa personalisasi kendaraan dapat berjalan beriringan dengan fungsi praktis
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Bertekad Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Marc Marquez Sebut Data Musim Lalu Sangat Membantunya Hadapi MotoGP Indonesia 2026

Bertekad Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Marc Marquez Sebut Data Musim Lalu Sangat Membantunya Hadapi MotoGP Indonesia 2026

Marc Marquez membawa misi khusus pada MotoGP Indonesia 2026 dengan tekad mengakhiri rentetan hasil buruknya di Sirkuit Mandalika.
Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

Laba Bersih Meningkat, Jasaraharja Putera Diganjar Penghargaan

PT Jasaraharja Putera membukukan laba bersih sekitar Rp234,49 miliar pada kinerja keuangan tahun 2025.
Resmi! Mitchel Bakker Gabung Klub Kasta Teratas Eropa dan Tantang Pilar Timnas Indonesia di Laga Debut

Resmi! Mitchel Bakker Gabung Klub Kasta Teratas Eropa dan Tantang Pilar Timnas Indonesia di Laga Debut

Sempat dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Mitchel Bakker resmi bergabung dengan klub kasta teratas Liga Belanda, NEC Nijmegen, setelah berpisah dengan Atalanta.

Trending

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Akses Kerja Masih Tertutup, Ratusan Karyawan Minta Gubernur Jakarta Turun Tangan

Akses Kerja Masih Tertutup, Ratusan Karyawan Minta Gubernur Jakarta Turun Tangan

Ratusan karyawan Club de Arjuna mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turun tangan membuka akses menuju tempat usaha mereka yang masih tertutup tembok.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026: Max Verstappen Sukses Amankan Pole Position Asapi George Russell

Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026: Max Verstappen Sukses Amankan Pole Position Asapi George Russell

Hasil Kualifikasi Sprint Race F1 GP Singapura 2026 yang berlangsung di Sirkuit Marina Bay, Jumat 9 Oktober dengan sukses Max Verstappen amankan pole position.
Selengkapnya

Viral