News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.
Rabu, 31 Juli 2024 - 05:30 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan tersebut diajukan seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan.

Dia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.

Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.

Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.

“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.

Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Mayat Remaja Ditemukan Terkubur Dangkal di Rembang, Kepala Terikat Kaos dan Ditutupi Ranting Jagung

Mayat Remaja Ditemukan Terkubur Dangkal di Rembang, Kepala Terikat Kaos dan Ditutupi Ranting Jagung

Mayat remaja ditemukan terkubur di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Permintaan Keluarga, Jenazah Mia Korban Tewas ke-16 Laka KRL Bekasi Dimakamkan di Ngawi

Permintaan Keluarga, Jenazah Mia Korban Tewas ke-16 Laka KRL Bekasi Dimakamkan di Ngawi

Jenazah Mia Citra Rumaisha (25) yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan KA Argo Bromo dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, dimakamkan di kampung halamannya.
Apartemen Mediterania di Jakbar Kebakaran, 110 Personel Damkar Dikerahkan

Apartemen Mediterania di Jakbar Kebakaran, 110 Personel Damkar Dikerahkan

kebakaran melanda Apartemen Mediterania yang berada di Letjen S. Parman, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pada Kamis (30/4/2026).
Korlantas: Traffic Accident Analysis Kecelakaan Taksi, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Ditargetkan Rampung Minggu Ini

Korlantas: Traffic Accident Analysis Kecelakaan Taksi, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Ditargetkan Rampung Minggu Ini

Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan proses TAA kecelakaan taksi, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada Senin (27/4/2026) malam masih berjalan hingga saat ini.
Agenda Gubernur Dedi Mulyadi pada Sabtu 2 Mei 2026, Bakal ke Sumedang, Warga Sekitar Diminta KDM Datang ke Tempat ini jika Berkenan

Agenda Gubernur Dedi Mulyadi pada Sabtu 2 Mei 2026, Bakal ke Sumedang, Warga Sekitar Diminta KDM Datang ke Tempat ini jika Berkenan

Warga Jawa Barat jangan sampai ketinggalan acara ini ya. Kang Dedi Mulyadi mengajak untuk meriahkan hari jadi kota Sumedang

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Selengkapnya

Viral