News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Askolani Tunggu Kemenkes untuk Terapkan Cukai Makanan Siap Saji

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pihaknya menunggu kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberian cukai terhadap makanan olahan dan siap saji.
Rabu, 31 Juli 2024 - 13:05 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pihaknya menunggu kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberian cukai terhadap makanan olahan dan siap saji.

Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga perlu kajian lebih dalam terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita belum tahu. Tunggu Kemenkes dulu yang itu. Kami di belakang,” ujar dia di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

“Belum ada, sabar. Tentunya kan Kemenkes harus kaji dulu. Jadi enggak ada yang buru-buru. Kalau belum ada jalan, belum ada yang namanya kajian bisa panjang,” sambung dia.

Askolani meminta awak media untuk konfirmasi kepada Kemenkes bagaimana proses kelanjutan pemberian cukai terhadap makanan olahan dan siap saji.

“Kalau mau tanya persisnya ke Kemenkes. Kalau dari sisi Kemenkeu belum ada,” tuturnya.

tvonenews

Dia menegaskan bahwa keputusan pemberian cukai perlu mempertimbangkan berbagai aspek.

“Tentunya harus dikaji lengkap dulu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, ekonomi. Saya yakin Kemenkes akan kaji itu dulu baru dimasukkan ke Kemenkeu. Nanti akan dikaji lengkap,” tandas dia.

Begini bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi ayat (4) Pasal 194 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pasal itu disebutkan bahwa pemerintah berwenang menentukan batas maksimal gula, garam dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan masyarakat.

“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji,” bunyi Pasal 194 ayat (1) PP Kesehatan. (agr/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satu Orang Alami Luka Tusuk Usai Cekcok Rebutan Lahan Parkir di Blok M, Terduga Pelaku Diamankan

Satu Orang Alami Luka Tusuk Usai Cekcok Rebutan Lahan Parkir di Blok M, Terduga Pelaku Diamankan

Seorang pria berinisial MH menjadi korban penusukan, usai cekcok akibat rebutan lahan parkir di wilayah Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peringatan HPN 2026, Pelindo Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan Banten dalam Sistem Logistik Nasional

Peringatan HPN 2026, Pelindo Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan Banten dalam Sistem Logistik Nasional

Pelindo menegaskan bahwa pengembangan pelabuhan tidak semata berorientasi pada kinerja operasional, tetapi juga pada keberlanjutan, keselamatan, dan kontribusi terhadap ekonomi daerah.
Rapor Rekrutan Anyar AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas dan Dingin 2025–2026: Media Italia Tak Sungkan Lempar Pujian

Rapor Rekrutan Anyar AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas dan Dingin 2025–2026: Media Italia Tak Sungkan Lempar Pujian

Klub Liga Italia, AC Milan mulai merasakan manfaat nyata dari para rekrutan anyar yang mereka datangkan sepanjang bursa transfer musim panas dan musim dingin.
Buron Karena Cabuli Siswi SMK, Camat Taniwel Timur Ngumpet di Gua 3 Tahun Berakhir di Jeruji Besi

Buron Karena Cabuli Siswi SMK, Camat Taniwel Timur Ngumpet di Gua 3 Tahun Berakhir di Jeruji Besi

Buron selama tiga tahun, karena cabuli siswi SMK di Maluku. Bahkan, selama jadi buron, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku bernama Royke
Buah Tangan Dingin Cristian Chivu: Perlahan tapi Pasti, Rekrutan yang Sempat Dicap Gagal Ini Mulai Gacor untuk Inter Milan

Buah Tangan Dingin Cristian Chivu: Perlahan tapi Pasti, Rekrutan yang Sempat Dicap Gagal Ini Mulai Gacor untuk Inter Milan

Andy Diouf perlahan mulai menemukan pijakan terbaiknya bersama Inter Milan setelah melewati fase awal yang tidak mudah di ajang Serie A Liga Italia musim ini.
Bursa Transfer MU: Setan Merah dan Klub Raksasa Eropa Berebut Bintang Muda Brentford

Bursa Transfer MU: Setan Merah dan Klub Raksasa Eropa Berebut Bintang Muda Brentford

Manchester United dan Newcastle United dikabarkan bersaing dengan klub top Eropa, termasuk Real Madrid dan PSG, untuk mendapatkan bek muda Brentford, Kayode.

Trending

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT