News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ada 50 Saksi Turun Tangan, Makin Terang Benderang

DPN Peradi kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berencana masukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Senin, 5 Agustus 2024 - 11:49 WIB
Jutek Bongso.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - DPN Peradi kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berencana masukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Rencana PK tersebut diungkapkan Jutek Bongso saat hendak mendampingi klienya yang akan kembali diperiksa di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024), soal keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, paling lambat pekan depan rencananya masukin berkas PK ke MA.

Dia menyampaikan saat ini mengenai PK tersebut sedang tahap penyusunan dari bukti-bukti yang sudah ditemukan.

"PK kami susun kami perkirakan paling lambat kalau minggu ini tidak bisa terkejar paling lambat mungkin minggu depan sudah kami masukan PK itu," kata Jutek Bongso.

Dia menjelaskan, bukti novum tersebut yang sudah ditemukan saat ini sudah melengkapi 3 unsur yang dibolehkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

tvonenews

"Novum sudah banyak ada 3 unsur yang dijinkan Kuhap 263 ayat 2 itu sudah terpenuhi diantaranya kekhilafan hakim ada saling bertentangan satu dari yang lain dan Novum tiga-tiganya sudah kami dapatkan dari peristiwa ini,"ujarnya.

Bukan hanya novum, Jutek Bongso juga membeberkan dalam Peninjauan Kembali 7 terpidana ini sebanyak 50 saksi bahkan lebih yang akan dikerahkan dalam sidang PK.

"Saksi saja yang akan kami hadirkan mungkin lebih dari 50 nanti, kami gak buka semua jelas banyak. Novum juga banyak tidak mungkin saya buka disini yang jelas dengan adanya saksi-saksi itu Novum semua," bebernya.

Diketahui dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon ini sudah ada yang melakukan PK.

Di antaranya yakni Saka Tatal terpidana bebas dalam kasus tersebut.

Saka Tatal melakukan PK untuk memperjuangkan memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi dan DPN Peradi menggelar Justice Talk's Show "Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon" di Bandung, Jumat (2/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekitar lima ribu peserta dari berbagai kalangan mahasiswa dan masyarakat umum memenuhi acara Justice Talk Show yang digagas kubu terpidana Vina dan Eky Cirebon di Universitas Maranatha Bandung.

Acara yang bertema "Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon" itu juga nampak kehadiran Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan, Tokoh Masyarakat Jabar Dedi Mulyadi, Jutek Bongso, Rully Pangabean kuasa hukum Terpidana Vina, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri dan sejumlah saksi hingga keluarga perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TRENDING: Sherly Tjoanda Salah Ucap Depan Jemaah Haji, Respons Tegas Sertifikat Mualaf Richard Lee, Dedi Mulyadi Bantu Korban May Day

TRENDING: Sherly Tjoanda Salah Ucap Depan Jemaah Haji, Respons Tegas Sertifikat Mualaf Richard Lee, Dedi Mulyadi Bantu Korban May Day

Sejumlah peristiwa viral tengah ramai diperbincangkan publik dan mendominasi media sosial. Dari Sherly Tjoanda, polemik dr Richard Lee hingga aksi Dedi Mulyadi.
Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Eks Pengurus LPD Bangli Divoni Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Eks Pengurus LPD Bangli Divoni Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara satu tahun terhadap mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Rangkul Korban Kebakaran Toko, hingga Oknum TNI Diduga Obrak-abrik Toko di Kemayoran

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Rangkul Korban Kebakaran Toko, hingga Oknum TNI Diduga Obrak-abrik Toko di Kemayoran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merangkul pedagang yang tokonya habis dibakar oleh massa di Bandung. Oknum TNI diduga mengacak-acak toko sembako di Kemayoran
30 Persen Ekonomi Banten di Awal 2026 Disokong Oleh Industri Pengolahan

30 Persen Ekonomi Banten di Awal 2026 Disokong Oleh Industri Pengolahan

Sektor industri pengolahan masih menjadi penyokong utama ekonomi daerah dengan kontribusi sebesar 30,02 persen terhadap struktur ekonomi Banten pada triwulan pertama 2026.
Bertemu Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Kaesang Bahas Kemajuan Daerah

Bertemu Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Kaesang Bahas Kemajuan Daerah

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menemui tokoh masyarakat adat Wanusau, Alfons Kambu, di Maybrat, Sorong, Papua Barat Daya.

Trending

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny Kristianto usai diduga cabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee karena marah, langsung telepon tim kreatif dr Richard: Jadi kayak fitnah
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap, 3 alasan utama sertifikat mualaf dokter Richard Lee dicabut, hingga media Malaysia soroti Shin Tae-yong (STY).
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Jauh Sebelum Sertifikat Mualaf Dicabut, dr Richard Lee Pernah Tanya ke Istri soal Mualaf, dr Reni Effendi Bilang Begini

Jauh Sebelum Sertifikat Mualaf Dicabut, dr Richard Lee Pernah Tanya ke Istri soal Mualaf, dr Reni Effendi Bilang Begini

Jauh sebelum sertifikat mualafnya dicabut oleh pihak MCI, dr Richard Lee pernah tanya ke istri soal mualaf, dr Reni Effendi pun menjawab begini.
Selengkapnya

Viral