News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis Nihil, Hakim Putuskan Pengembalian Kapal, Perusahaan dan Tanah Heru Hidayat

Majelis hakim Tipikor perintahkan pengembalian sejumlah harta berupa kapal, perusahaan dan tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:12 WIB
Heru Hidayat divonis nihil dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pengembalian sejumlah harta berupa kapal, perusahaan dan tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius Nomor Tanda Pendaftar 2012 Pst No. 7178/L milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).

Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

"Kapal LNG Aquarius dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping namun tidak dengan sendirinya PT TRAM Mineral Tbk atau terdakwa menjadi pemilik dari kapal tersebut sehingga dapat dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita," tambah hakim Eko.

Selanjutnya ada 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians one
3. Kapal Taurians two
4. Kapal Taurians Three

"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita," ungkap hakim.

Masih ada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007

"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," tambah hakim.

Harta selanjutnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.

"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata hakim Eko.

Masih ada tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.

"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita," ungkap hakim.

Terakhir, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak pemegang hak Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.

"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," kata hakim Eko.

Namun hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.

Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.

"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. Ant

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Rabu pukul 9.29 WIB turun Rp30.000 ke angka Rp2.680.000 dari semula Rp2.710.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.516.000 per gram
Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Kinerja positif sejumlah BUMN sepanjang semester pertama tahun ini menjadi salah satu prestasi yang paling disorot dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KPK Gandeng BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe, Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos

KPK Gandeng BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe, Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, Selasa (11/8/2026).
Rupiah Menguat ke Rp17.848 per Dolar AS, Pasar Soroti Pencalonan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI dan Tinjauan MSCI

Rupiah Menguat ke Rp17.848 per Dolar AS, Pasar Soroti Pencalonan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI dan Tinjauan MSCI

Rupiah menguat ke Rp17.848 per dolar AS seiring pasar menyoroti pencalonan Destry Damayanti menjadi Gubernur BI dan tinjauan MSCI. 
Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal

Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal

Wacana pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal syariah dinilai sebagai inovasi positif untuk memperkuat ekonomi syariah nasional
Tiga Kilometer Demi Air, Warga Situbondo Rela Meniti Jalan Terjal untuk Isi Galon

Tiga Kilometer Demi Air, Warga Situbondo Rela Meniti Jalan Terjal untuk Isi Galon

Bagi warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, air bersih kini menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral