News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Mengaku Jadi yang Pertama Temukan Tubuh Vina, Suroto Malah Ditolak LPSK karena Alasan Fatal Ini

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh saksi kasus Vina, Suroto. Diketahui, Suroto adalah sosok yang mengaku pertama kali melihat dan menolong Vina dan Eky.
Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:11 WIB
Kolase saksi mata Suroto dan foto almarhum Vina
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.comLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan terhadap saksi Suroto dalam kasus Vina Cirebon. 

Diketahui, Suroto adalah sosok yang mengaku pertama kali menemukan tubuh Vina dan mencoba memberikan pertolongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam kesaksiannya, Suroto mengatakan bahwa pakaian dalam Vina bagian bawah melorot. Ia kemudian membantu mengembalikannya lagi.

Suroto juga telah menyampaikan kesaksiannya ke berbagai media pada saat malam kasus Vina dan Eky bermula.

Meski demikian, kesaksian Suroto soal kasus Vina tersebut dinilai LPSK tidak konsisten.

Selain itu, LPSK juga melihat bahwa Suroto tidak kooperatif untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami menemukan ada beberapa yang tidak konssiten, tidak sesuai, kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dikutip Selasa (13/8/2024).

Sri juga menyinggung soal keterangan Suroto yang dibagikannya di berbagai media.

"Kami juga melihat Pak Suroto sudah muncul di banyak media dan pada saat diwawancara kedua, kami lihat Pak Suroto seperti ada hal-hal yang sifatnya dibutuhkan, berkaitan dengan keamanan," kata Wakil Ketua LPSK menjelaskan.

Ia melanjutkan soal penjelasan pria tersebut yang dinilai tidak kooperatif dengan LPSK.

"Kemudian pada saat kami menyampaikan strategi untuk beberapa hal, kami lihat Pak Suroto kurang kooperatif sehingga kami lihat sepertinya Pak Suroto melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya,” tambah dia.

LPSK juga membeberkan alasan lain Suroto tidak bisa mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut.

Sri menjelaskan, pihaknya menolak permohonan perlindungan untuk Suroto karena menganggap proses praperadilan pidana sudah selesai dan tidak termasuk dalam kategori syarat perlindungan saksi dan korban.
 
“Putusan yang kami ajukan untuk Pak Suroto itu pada saat memang posisi pra peradilan Pegi Setiawan itu sudah diputus, sehingga kami melihat tidak ada lagi proses peradilan pidana," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Sri, hal tersebut adalah salah satu syarat agar saksi dan korban mendapatkan perlindungan.

"Karena proses praperadilan juga sudah tidak ada, sehingga kami memandang bahwa syarat daripada Pasal 4 dan Pasal 2 itu, maka belum masuk dalam kategori perlindungan untuk Pak Suroto," ujar Sri. (syi/iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Selebgram Lucinta Luna bicara nasib alat vital atau kelamin yang sudah diubah menjadi perempuan. Ia pasrah fisiknya tidak bisa kembali sebagai Muhammad Fatah.
Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Presiden RI, Prabowo Subianto secara terbuka mengakui masih adanya praktik pengkhianatan di dalam tubuh birokrasi pemerintah.
Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani soal pemerintahan Prabowo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polemik ini memicu diskursus soal batas kebebasan berpendapat di ruang publik.
Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung momentum besar pengembalian aset negara dari praktik ilegal sektor sumber daya alam.
Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun dan Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat Siang (10/4/ 2026). Agenda persidang
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Raih Tiga poin Perdananya, Surabaya Samator Panaskan Persaingan ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Raih Tiga poin Perdananya, Surabaya Samator Panaskan Persaingan ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April, setelah pertandingan terakhir di sektor putra pada putaran pertama.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral